Liputan6.com, Jakarta Sebagai seorang mukmin, kehidupan kita seharusnya berpatokan pada sumber hukum Islam agar setiap langkah dalam hidup tidak menyimpang dan sesuai dengan syariat. Tidak hanya soal hubungan dengan Allah SWT, sumber hukum Islam telah menetapkan aturan yang mengatur tentang hubungan sosial, ekonomi, bahkan politik.
Namun, banyak orang masih belum memahami dari mana ketentuan-ketentuan tersebut berasal, bagaimana para ulama menetapkannya, serta mengapa hukum Islam bisa begitu terstruktur. Itulah kenapa, penting untuk memahami setiap sumber hukum Islam agar apa yang kita kerjakan, termasuk ibadah, bukan sekadar kegiatan meniru orang terdahulu, tapi juga memiliki landasan dalil yang kuat dan shahih.
Dengan memahami sumber hukum Islam, kita semakin sadar bahwa ajaran agama ini juga rasional dan relevan untuk berbagai zaman. Empat pilar utama sebagai sumber hukum Islam (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas) menjadi fondasi yang menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus mematikan bahwa hukum yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan umat di era yang berbeda-beda.
Sumber Hukum Islam Menurut Para Ulama
Secara etimologis, sumber hukum Islam adalah tempat di mana syariat diambil dan digali. Hukum Islam ini juga diartikan sebagai dasar penetapan hukum amaliyah, yaitu aturan yang berkaitan dengan aktivitas seorang muslim. Para ulama sepakat bahwa sumber-sumber inilah yang menentukan apakah suatu perbuatan digolongkan sebagai wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
Imam Syafi’I menegaskan jika hukum Islam bukanlah aturan yang lahir dari pikiran dan ide manusia semata. Hukum yang sah adalah hukum yang ditetapkan dengan berlandaskan pada wahyu, yaitu Al-Quran dan Sunnah. Sementara ijma' dan qiyas berfungsi sebagai metode untuk memahami atau menurunkan hukum dari keduanya. Pesan ini selaras dengan banyak hadits pendek yang mengajarkan agar umat Islam selalu berpegang pada petunjuk Nabi.
Dengan mengenali sumber hukum Islam, kita akan mendapatkan sebuah pemahaman bahwa Islam ternyata lebih luas dari sebuah agama, tetapi juga aturan universal yang mengelola bagaimana tatanan moral, sosial, dan spiritual dengan rapi berdasarkan petunjuk Allah SWT. Mempelajari sumber hukum Islam juga akan menjauhkan seorang muslim dari praktik yang hanya mengikuti hawa nafsu atau adat tanpa landasan syariat.
Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah Al-Quran. Ini adalah mukjizat yang diterima oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa informasi, sekaligus menjadi pembaruan dari kitab-kitab sebelumnya. Al-Quran adalah wahyu yang bersumber langsung dari Allah SWT dan menjadi petunjuk hidup bagi umat manusia. Karena itu, Al-Quran memiliki posisi tertinggi sebagai sumber hukum Islam. Di dalamnya terkandung berbagai ketentuan, mulai dari hukum ibadah seperti shalat dan zakat, hingga aturan sosial seperti keadilan, transaksi, dan keluarga.
Sebagai kitab suci, Al-Quran mengandung memiliki nilai-nilai kehidupan yang universal. Salah satunya ada pada surat An-Nisa ayat 11 sdan 12 yang mengatur secara rinci tentang hukum warisan. Ada pula penjelasan tentang prinsip transaksi yang adil tercantum dala surat Al-Baqarah ayat 282. Di sisi lain, beberapa ayat memberikan petunjuk umum, seperti ayat tentang puasa dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang memerintahkan umat Islam untuk berpuasa sebagai sarana mencapai ketakwaan.
Para ulama menjelaskan bahwa Al-Quran adalah sumber keselamatan dunia dan akhirat. Menolak apa yang ada di dalamnya sama saja dengan mengabaikan perintah-perintah Allah SWT. Bahkan seluruh ijtihad, fatwa, dan pendapat ulama harus kembali dan berlandaskan prinsip Al-Quran.
Meskipun begitu, Al-Quran juga memiliki sifat fleksibel. Banyak ayat memberi ruang bagi akal untuk bekerja, selama tetap terikat pada nilai ketakwaan dan tauhid. Prinsip ini yang kemudian membuka jalan bagi lahirnya ijma’ dan qiyas sebagai dua sumber hukum Islam yang lain.
As-Sunnah atau Hadis
Sumber hukum Islam berikutnya adalah hadis atau sunnah. Hadis adalah segala ucapan, tindakan, serta persetujuan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua hal yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dikumpulkan di dalamnya sebagai salah satu pedoman dan keteladanan bagi umat Islam. Hadis juga memiliki peran untuk merinci hal-hal yang masih bersifat umum dalam Al-Quran.
Tanpa Sunnah, banyak ajaran dalam Al-Qur’an tidak dapat diterapkan secara tepat. Tidak heran jika penjelasan mengenai perintah seperti shalat baru bisa dipahami secara lengkap ketika dipadukan dengan hadis tentang sholat.
Para ulama bahkan menyebut Sunnah sebagai wahyu kedua (wahyu ghair matluw). Menolak Sunnah sama dengan menolak bagian dari syariat. Meski kita harus berpatokan pada Al-Quran, namun kedudukan hadis tetap tidak boleh diabaikan. Ia adalah penjelas, penguat, sekal sekaligus penafsir terhadap firman Allah.
Dengan memahami Sunnah secara benar, seorang Muslim dapat menjalankan syariat secara menyeluruh dan tidak terjebak pada pemahaman tekstual yang keliru.
Ijma’
Ijma’ didefinisikan sebagai kesepakatan para ulama mujtahid dalam menetapkan hukum syariat setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sebagai sumber hukum Islam, ijma’ berfungsi menjaga hukum Islam yang telah ditetapkan tidak menyimpang dan ditafsirkan sembarangan.
Landasan ijma’ berasal dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa umatnya tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Artinya, ketika para ulama sepakat pada suatu hukum berdasarkan nash, kesepakatan itu menjadi petunjuk yang benar.
Meski begitu, ijma’ juga tidak sembarangan. Ulama seperti Imam Syafi’I dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa ijma’ yang benar adalah yang terjadi di generasi para sahabat dan tabi’in, bukan sekadar hasil voting modern tanpa dalil yang shahih. Karena itu, ijma’ berperan sebagai pengawas syariat dan menjaga agar umat tidak terpecah.
Qiyas
Qiyas menjadi metode yang digunakan ketika muncul persoalan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan hadis. Metode analogi yang diterapkan mencoba membandingkan suatu masalah baru dengan kasus asal yang hukumnya jelas. Misalnya penetapan haram pada narkoba melalui qiyas karena memiliki efek memabukkan seperti khamr.
Metode ini hanya boleh dilakukan oleh ulama yang memiliki pemahaman mendalam dalam ushul fiqh. Empat unsur qiyas juga harus terpenuhi: hukum asal, ‘illah, masalah cabang, dan hukum cabang. Jika salah satu tidak valid, maka qiyas dianggap batil.
Imam Asy-Syafi‘i menyebut qiyas sebagai jalan rasional yang membantu umat menjawab persoalan baru tanpa meninggalkan prinsip dalam Al-Quran dan hadis. Qiyas membuat hukum Islam tetap relevan dari masa ke masa, bahkan di era digital, dunia medis, hingga etika sosial modern.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Apa saja empat sumber hukum Islam yang utama?
Empat sumber utama adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
2. Mengapa Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama?
Karena Al-Qur’an adalah wahyu langsung dari Allah SWT yang bersifat pasti dan tidak berubah.
3. Apa fungsi Sunnah dalam hukum Islam?
Sunnah menjelaskan dan memperinci hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
4. Apa perbedaan Ijma’ dan Qiyas?
Ijma’ adalah kesepakatan ulama atas hukum tertentu, sedangkan qiyas adalah analogi hukum dari kasus serupa.
5. Apakah sumber hukum Islam bisa berubah?
Tidak, tetapi penerapannya dapat berkembang sesuai konteks melalui ijtihad ulama.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5492008/original/084844100_1770114331-gng_1288879_hires.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515420/original/095320400_1772173991-SAVE_20260227_095307.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515926/original/051695300_1772231489-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4617868/original/072798700_1697788718-_fpdl.in__shower-head-with-hot-water_23-2149088614_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515924/original/093945900_1772230926-IMG_2876.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515280/original/088205300_1772168824-lavicky.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509541/original/095353100_1771729587-Nasi_kuning_rice_cooker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461893/original/099774600_1767492679-Gemini_Generated_Image_oqhbnvoqhbnvoqhb.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515510/original/030308800_1772178655-IMG_8372.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3448555/original/069804000_1620195399-20210505-Ramadhan-Bekasi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3985383/original/000921600_1649137964-photo-1587617425953-9075d28b8c46.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5511196/original/043290200_1771899757-019966800_1650552451-katerina-kerdi-TAfqq1B3-2s-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412025/original/035143700_1763029989-d913a63a-d220-4d22-85ec-545e67ee7246.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515498/original/093226700_1772178025-010411500_1540352808-pf-ake3273-num.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515616/original/022919100_1772182056-Terminal_Jatijajar_Depok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4769102/original/014075000_1710171937-20240311-Taraweh_Pertama_di_Istiqlal-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5505405/original/077638700_1771386569-2.jpg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348709/original/090969100_1757859256-bioskop.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)