Liputan6.com, Jakarta - Ihram adalah rukun pertama haji dan umrah yang melambangkan pelepasan diri dari atribut duniawi dan penyerahan total kepada kehendak Ilahi. Mengingat pentingnya rukun haji, tata cara ihram haji untuk jamaah pemula yang baru pertama kali berhaji.
Dalam Buku Manasik Haji dan Umrah Rasulullah, Fikih Berdasar Sirah dan Makna Spiritualnya, Prof Dr Imam Ghazali menjelaskan, Said, secara harfiah, Ihram berarti mengharamkan atau mencegah diri dari hal-hal yang sebelumnya dibolehkan, terutama yang berkaitan dengan larangan ihram.
Proses ini dimulai dengan niat yang diucapkan di Miqa, batas waktu dan tempat yang telah ditentukan. Dalil wajibnya niat di Miqat berlandaskan sabda Rasulullah SAW, yang artinya: "Penduduk Madinah berihram dari Dzulhulaifah, penduduk Syam dan Mesir dari Juhfah, penduduk Najd dari Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman dari Yalamlam." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menetapkan batas geografis yang harus ditaati, menandakan bahwa niat ibadah harus dimulai dari titik yang disyariatkan.
Tata Cara Ihram Haji untuk Jemaah Pemula
Ihram adalah rukun haji dan umrah yang pertama, yaitu niat untuk memulai ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian khusus dan meninggalkan semua larangan ihram. Proses ihram dilakukan di batas-batas yang disebut Miqat.
Sebelum memasuki inti ihram, jemaah dianjurkan untuk melaksanakan rangkaian sunnah ihram berikut ini:
1. Mandi dan Menyucikan Diri
Jemaah disunahkan mandi besar (ghusl) untuk ihram, bahkan bagi wanita yang sedang haid/nifas.
2. Memotong Kuku dan Rambut
Merapikan atau memotong kuku, kumis, dan rambut (kecuali mencukur habis) sebelum memakai pakaian ihram.
3. Mengenakan Pakaian Ihram
- Laki-laki: Mengenakan dua helai kain ihram berwarna putih tanpa jahitan, satu sebagai sarung (izār) dan satu sebagai selendang (ridā'). Kepala dan wajah tidak boleh tertutup.
- Wanita: Mengenakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna (termasuk kaki), boleh berjahit, dan tidak disyaratkan harus berwarna putih. Wajah tidak boleh ditutup cadar/niqab, dan telapak tangan tidak boleh ditutup sarung tangan.
4. Sholat Sunah Ihram
Disunahkan salat sunah dua rakaat setelah berpakaian ihram dan sebelum berniat.
Pelaksanaan Ihram (Niat di Miqat)
Puncak dari Ihram adalah mengucapkan niat di Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji/umrah.
1. Menentukan Miqat
Jemaah haji Indonesia (Gelombang I dan II) umumnya memulai ihram di Miqat berikut:
- Jemaah Gelombang I (Langsung ke Madinah) Dzulhulaifah / Bir 'Ali Terletak di dekat Madinah. Jemaah niat di sini saat akan bertolak menuju Makkah.
- Jemaah Gelombang II (Langsung ke Makkah) Yalamlam atau Qarnul Manazil / Bandara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah Niat dilakukan di atas pesawat ketika melintasi Miqat Yalamlam (jika dari Asia Tenggara), atau di Asrama Haji/Bandara jika menggunakan Miqat Jeddah (menurut pendapat yang membolehkan).
2. Mengucapkan Niat Ihram Haji (Rukun)
Setelah sampai di Miqat atau melintasinya, jemaah harus mengucapkan niat. Ini adalah Rukun Ihram.
Imam An-Nawawi, dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, menegaskan bahwa inti dari ihram adalah niat di dalam hati untuk memulai manasik haji atau umrah, sedangkan pengucapan lisan (seperti nawaitul-hajja) hukumnya sunah untuk menguatkan niat batin
3. Niat Ihram
Bacaan Niat Haji Tamattu'
Niat ini digunakan jika jemaah melaksanakan Umrah terlebih dahulu (yang umumnya dilakukan jemaah Indonesia) sebelum Haji.
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul-hajja wa ahramtu bihī lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala."
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul-'umrata wa ahramtu bihā lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala."
Bacaan Niat Haji Ifrad (Haji saja tanpa Umrah)
Niat ini dilakukan jika jemaah memilih melaksanakan Haji Ifrad.
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul-hajja wa ahramtu bihī lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala."
Doa Setelah Niat
Setelah mengucapkan niat, disunahkan membaca doa berikut:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ فَيَسِّرْهُ لِي وَتَقَبَّلْهُ مِنِّي وَأَعِنِّي عَلَيْهِ
Latin: Allāhumma innī urīdul-hajja fa yassirhū lī, wa taqabbalhū minnī, wa a'innī 'alaihī.
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku ingin (melakukan) haji, maka mudahkanlah ia untukku, terimalah ia dariku, dan tolonglah aku untuk melaksanakannya."
Melafalkan Talbiyah
Setelah niat dan doa, Ihram diresmikan dengan membaca kalimat Talbiyah. Membaca Talbiyah adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan) dan menjadi ciri khas jemaah yang sedang berihram.
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ
Latin: Labbaykallāhumma labbayk, labbayka lā syarīka laka labbayk, innal-hamda wan-ni'mata laka wal-mulk, lā syarīka lak.
Artinya: "Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu."
Talbiyah dibaca terus menerus dan diulang-ulang selama perjalanan menuju Makkah dan selama masih dalam kondisi ihram, hingga jemaah memulai Tawaf Ifadhah.
Sejak mengucapkan niat, semua jemaah terikat dengan Larangan Ihram (seperti menutup kepala bagi laki-laki, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, memotong kuku, atau berhubungan suami istri). Pelanggaran larangan ini berkonsekuensi membayar Dam (denda). Berikut uraiannya.
Larangan dalam Pelaksanaan Ihram
Merujuk Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Ditjen Haji dan Umrah Kemenag RI setelah seorang jemaah haji atau umrah mengucapkan niat ihram di Miqat, ia memasuki kondisi sakral di mana beberapa perbuatan yang sebelumnya halal menjadi haram (terlarang).
Pelanggaran terhadap larangan ini disebut Mahzūrāt al-Ihrām. Larangan ini berlaku hingga jemaah melakukan Tahallul (cukur atau potong rambut).
Larangan-larangan ini dapat dikelompokkan menjadi empat kategori utama:
1. Larangan yang Berkaitan dengan Pakaian dan Aksesori
Larangan ini memiliki perbedaan jelas antara jemaah laki-laki dan perempuan, dengan hikmah utama untuk menyamakan kedudukan dan menanggalkan simbol-simbol duniawi.
Bagi Laki-laki:
Menutup Kepala: Dilarang menutup kepala dengan penutup yang melekat, seperti peci, topi, atau sorban. Namun, diperbolehkan menggunakan payung, berteduh di bawah atap, atau membawa barang di atas kepala.
Mengenakan Pakaian Berjahit: Dilarang keras mengenakan pakaian yang dijahit dan membentuk anggota badan, seperti kemeja, celana, kaus, atau jaket. Wajib menggunakan dua helai kain ihram tanpa jahitan (izār dan ridā').
Memakai Alas Kaki yang Menutup Mata Kaki: Dilarang memakai sepatu atau kaus kaki yang menutupi mata kaki. Jemaah harus menggunakan sandal atau alas kaki yang memperlihatkan punggung kaki dan mata kaki.
Bagi Perempuan:
Menutup Wajah dan Telapak Tangan: Wanita dilarang menutup wajah dengan cadar atau niqab, dan dilarang menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan. Pakaian mereka tetap harus menutup seluruh aurat dan boleh berjahit, namun tanpa penutup wajah dan tangan.
2. Larangan yang Berkaitan dengan Perawatan Tubuh dan Kosmetik
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kemurnian tubuh dari wewangian dan yang menegaskan fokus ibadah.
- Dilarang menggunakan wangi-wangian atau parfum pada badan, pakaian (termasuk kain ihram), makanan, minuman, atau pada benda lain. Ini mencakup penggunaan sabun, lotion, atau deodoran yang memiliki aroma wangi. (Jika wewangian digunakan sebelum niat ihram, bekasnya tidak perlu dibersihkan).
- Menghilangkan Rambut atau Bulu: Dilarang mencukur, memotong, mencabut, atau menghilangkan rambut/bulu dari bagian tubuh manapun, termasuk kumis, jenggot, dan bulu ketiak.
- Memotong Kuku: Dilarang memotong, mencabut, atau merusak kuku, baik kuku tangan maupun kaki.
- Memakai Minyak: Dilarang memakai minyak pada rambut atau janggut (kecuali minyak yang tidak berbau wangi).
3. Larangan yang Berkaitan dengan Hubungan Seksual
Larangan ini berfungsi untuk menjaga kesucian pikiran dan perbuatan, menegaskan bahwa ibadah haji harus bebas dari hawa nafsu duniawi.
- Bersetubuh (Jima'): Ini adalah larangan yang paling berat. Pelanggaran terhadap larangan ini bukan hanya mewajibkan Dam (berupa seekor unta), tetapi juga dapat membatalkan ibadah haji jika dilakukan sebelum tahallul awal.
- Bercumbu atau Merangsang Syahwat (Mubāsyarah): Dilarang melakukan perbuatan yang mengarah atau membangkitkan syahwat, seperti ciuman, sentuhan, atau pelukan mesra.
- Menikah, Mengawinkan, atau Melamar: Dilarang melangsungkan akad nikah (menjadi wali, menikahi, atau menikahkan) dan dilarang melamar orang lain.
4. Larangan yang Berkaitan dengan Lingkungan dan Alam
Larangan ini menekankan pentingnya menjaga ekosistem dan rasa aman bagi makhluk hidup di Tanah Haram.
- Berburu Binatang Darat: Dilarang berburu atau membunuh binatang buruan yang hidup di darat dan halal dimakan (kecuali binatang yang membahayakan, seperti ular, kalajengking, atau tikus).
- Memotong atau Mencabut Pepohonan: Dilarang memotong atau merusak pepohonan atau tanaman liar yang tumbuh di Tanah Haram (kecuali yang ditanam oleh manusia atau tanaman yang berbahaya).
People also Ask:
Bagaimana urutan saat akan melaksanakan ihram?
1. Ihram dari Miqat yang Telah Ditentukan
- Mandi sunah.
- Berwudu sebelum berihram.
- Memakai pakaian ihram.
- Salat sunah ihram dua rakaat.
- Mengucapkan niat haji.
- Membaca talbiyah dalam perjalanan menuju Arafah.
Kapan mandi ihram dilakukan?
Niat & Tata Cara Mandi Ihram Sebelum Pelaksanaan Umrah HajiMandi ihram dilakukan sebelum mengenakan pakaian ihram dan berniat ihram, biasanya di tempat miqat atau area terdekat sebelum miqat, sebagai bagian dari persiapan sunnah haji atau umrah untuk membersihkan diri secara fisik dan spiritual sebelum memasuki kondisi ihram yang suci. Mandi ini dianjurkan untuk semua jamaah, termasuk wanita yang sedang haid atau nifas, dan hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Apa saja yang membatalkan ihram?
Yang membatalkan ihram adalah hubungan intim (jima'), akad nikah, dan memburu binatang buruan darat, yang termasuk pelanggaran berat. Pelanggaran larangan lain seperti memotong rambut/kuku, memakai wangi-wangian, menutup kepala (laki-laki), atau berbuat maksiat umumnya dikenakan dam (denda) seperti menyembelih kambing atau puasa, namun tidak selalu membatalkan seluruh ibadah (kecuali jika dilakukan karena lupa/tidak tahu).
Apa yang harus diucapkan saat miqat?
Saat pesawat tepat berada di wilayah Yalamlam miqat bagi jamaah yang berangkat dari arah Indonesia, jamaah mengucapkan لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ عُمْرَةً sebagai niat ihram untuk umrah. Sejak niat tersebut diucapkan, seluruh larangan ihram mulai berlaku dan wajib dijaga hingga rangkaian ibadah umrah selesai.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408327/original/086578800_1762770478-Ceramah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516428/original/088542600_1772291520-nussa1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392495/original/027892700_1761464864-1000686326.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5516293/original/057322900_1772274881-ChatGPT_Ramadan_2026_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2220482/original/035724700_1526813013-The_Blue_Mosque_at_night.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1609256/original/063394900_1496138662-02_Ilustrasi_Jadwal_Imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515994/original/050041400_1772246661-unnamed__27_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516159/original/013522500_1772262056-Gemini_Generated_Image_sdo55ysdo55ysdo5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4775811/original/052863100_1710738724-Ilustrasi_anak__ibu__sahur__buka_puasa__Islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983014/original/073829000_1648909222-20220402-SHALAT-TARAWIH-PERTAMA-MASJID-ISTIQLAL-HERMAN-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5492008/original/084844100_1770114331-gng_1288879_hires.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515420/original/095320400_1772173991-SAVE_20260227_095307.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515926/original/051695300_1772231489-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4617868/original/072798700_1697788718-_fpdl.in__shower-head-with-hot-water_23-2149088614_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515924/original/093945900_1772230926-IMG_2876.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515280/original/088205300_1772168824-lavicky.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509541/original/095353100_1771729587-Nasi_kuning_rice_cooker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461893/original/099774600_1767492679-Gemini_Generated_Image_oqhbnvoqhbnvoqhb.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515510/original/030308800_1772178655-IMG_8372.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)
