Info Event — Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras (miras/minol) di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa 20 Januari 2026.
Aspirasi warga diterima Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) bersama Wakil Ketua Said Muhamad Mohan, Sekretaris, Edi Kholki Zaelani serta sejumlah anggota yakni H. Muhamad Dody Hikmawan, H. Murtadlo, Hj. Hakanna dan Devie Prihartini Sultani.
Warga menolak operasional Cafe Michan yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman warga yang berdekatan dengan pesantren dan pendidikan.
Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menyampaikan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Warga khawatir peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran.
Firdaus menjelaskan, di awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan Cafe Michan karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja. Namun, dukungan tersebut berubah menjadi penolakan setelah diketahui cafe tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Warga merasa tidak pernah diberi informasi cafe tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat membuat surat penolakan,” ujarnya.
Iklan
Sikap warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan miras di lingkungan mereka. Namun warga tetap mendukung kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan norma agama.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan pihaknya mendengar aspirasi masyarakat dan akan mengawal persoalan ini. Dia juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Bogor dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
Menurut Sugeng Teguh Santoso Komisi I DPRD Kota Bogor akan berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti permasalahan ini secara tegas.
Komisi I DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya menjadikan norma agama sebagai pertimbangan utama dalam penegakan regulasi. Selain itu, Komisi I mengusulkan pengaturan kawasan khusus peredaran miras dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).(*)


















































