Zakat Penghasilan: Syarat Nisab hingga Cara Menghitungnya

3 months ago 37

Liputan6.com, Jakarta Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan halal rutin. Zakat ini berlaku bagi siapa pun yang menerima pemasukan dari pekerjaan tetap maupun pekerjaan lepas, selama jumlah yang diterima mencapai batas minimal atau nisab. Tujuan zakat penghasilan yakni membersihkan harta, sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian dan membantu menjaga keseimbangan ekonomi umat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud meliputi berbagai bentuk pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, hingga jasa. Kewajiban ini berlaku bagi pegawai, pejabat negara, maupun pekerja bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, atau freelancer. Intinya, siapa saja yang memperoleh pendapatan halal dan telah mencapai nisab  wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Menunaikan zakat ibarat doa pembuka rezeki karena akan mengalirkan rezeki yang berlipat hingga doa penenang hati karena melaksanakannya membuat hati seseorang lebih tenteram. 

Dasar Hukum Zakat Penghasilan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Kewajiban zakat penghasilan memiliki fondasi kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Zakat penghasilan menjadi instrumen sosial menyucikan harta, memperkuat solidaritas, dan menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.

Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW untuk memungut zakat dari kaum beriman agar mereka disucikan dan diberkahi, sebagaimana firman-Nya:

QS. At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Latin: 

Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, innash shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm.

Terjemahan (Kemenag RI):

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Allah menekankan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta (tuthahhiruhum) sekaligus membersihkan jiwa (tuzakkîhim). Dengan demikian, zakat menggabungkan dimensi spiritual dan sosial, sebagaimana seseorang yang memanjatkan doa pembuka rezeki atau doa penenang hati untuk keberkahan hidup.

Allah juga memerintahkan agar manusia menginfakkan sebagian dari hasil usaha terbaiknya dalam ayat berikut:

QS. Al-Baqarah ayat 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ...

Latin: 

Yā ayyuhalladzīna āmanū anfiqū min thayyibāti mā kasabtum...

Terjemahan (Kemenag RI):

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini menegaskan bahwa pendapatan wajib disisihkan sebagian untuk zakat atau infak. Harta yang dikeluarkan dari sumber halal akan membawa keberkahan, seperti saat seseorang memulai aktivitas dengan doa sebelum bekerja atau menjaga niatnya dengan doa keberkahan rumah tangga.

Rasulullah SAW juga mempertegas perintah mengeluarkan sebagian harta dalam hadis berikut:

“Keluarkanlah zakat dari harta kalian.” (HR. Tirmidzi)

Hadis lain menyebutkan bahwa sedekah hanya diberikan dari kelebihan kebutuhan, dan orang yang memberi lebih baik daripada yang meminta. Pesan ini mengajarkan bahwa rezeki yang bersih dan diberkahi akan lebih bermakna bagi kehidupan manusia. 

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Tahun 2025

Seseorang dinyatakan wajib menunaikan zakat penghasilan apabila total pendapatannya telah mencapai nilai nisab setara 85 gram emas. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat pendapatan adalah:

85 gram emas = Rp85.685.972 per tahun

atau sekitar Rp7.140.498 per bulan

dengan kadar zakat 2,5%.

Artinya, bila seseorang memiliki penghasilan bulanan lebih dari Rp7,14 juta, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Pembayarannya bisa dilakukan setiap bulan atau setahun sekali.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Mudah

Rumus dasar zakat penghasilan sangat sederhana yakni sebagai berikut:

Zakat = 2,5% x Total Penghasilan Bersih

Contoh 1:

Harga emas: Rp1.500.000/gram

Nishab = 85 × Rp1.500.000 = Rp127.500.000/tahun

Gaji: Rp20.000.000/bulan → Rp240.000.000/tahun

Zakat: 2,5% × Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan

Contoh 2:

Pendapatan setahun: Rp150.000.000

Zakat: 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000

Pembayaran zakat bisa dilakukan rutin setiap bulan atau setelah dihitung total tahunan.

Sebagian ulama memperbolehkan perhitungan nisab berdasarkan harga makanan pokok setara 525 kg beras. Jika harga beras Rp12.000/kg, maka nisabnya sekitar Rp6,3 juta.

Artinya, penghasilan di atas angka tersebut sudah wajib zakat profesi 2,5%.

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Waktu Penunaian Zakat

Sebagian ulama klasik menyatakan bahwa zakat baru diwajibkan ketika harta sudah mencapai haul atau tersimpan selama satu tahun penuh. Pandangan ini didasarkan pada ketentuan zakat mal yang umumnya mensyaratkan kepemilikan harta dalam jangka waktu tertentu. Namun, perkembangan zaman mendorong munculnya pendekatan yang lebih fleksibel terkait zakat penghasilan. Banyak ulama kontemporer melihat penghasilan bulanan sebagai jenis harta yang memiliki karakter berbeda dari harta simpanan. Karena itu, ketentuan haul dianggap kurang relevan untuk pendapatan yang rutin diterima.

Ulama seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi dan Syekh Wahbah Az-Zuhaili menganjurkan agar zakat penghasilan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Pendapat ini dinilai lebih praktis dan memudahkan umat dalam menunaikan kewajiban mereka. Selain itu, pengeluaran zakat secara langsung membuat aliran manfaat lebih cepat sampai kepada pihak yang membutuhkan. Prinsip kemaslahatan menjadi dasar utama mengapa pendapat ini banyak diikuti masyarakat modern. Dengan menunaikan zakat segera, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh penerima bantuan.

Manfaat Menunaikan Zakat Penghasilan

Menunaikan zakat penghasilan memiliki sejumlah manfaat langsung maupun tidak langsung baik bagi orang yang berzakat maupun penerima zakat:

  • Membersihkan harta dari sifat kikir
  • Membantu sesama melalui program pemberdayaan
  • Menjaga keadilan sosial agar kekayaan tidak menumpuk pada kelompok tertentu
  • Mengundang keberkahan rezeki, sebagaimana sabda Nabi bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah

Zakat penghasilan juga menjadi bentuk syukur dan permohonan perlindungan, sebagaimana seseorang membaca doa terhindar dari fitnah dajjal, doa mimpi buruk, atau doa sholat jenazah untuk ketenangan hidup.

Pertanyaan seputar Zakat Penghasilan

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan halal, baik yang diterima secara rutin maupun tidak.

Berapa kadar zakat penghasilan?

Besarannya adalah 2,5% dari penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Kapan waktu membayar zakat penghasilan?

Bisa setiap menerima pendapatan atau setahun sekali setelah mencapai nisab.

Apa manfaat zakat penghasilan bagi masyarakat?

Membantu pemerataan ekonomi, mendukung pendidikan, kesehatan, dan membantu masyarakat miskin atau terdampak bencana.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |