Anak Terpapar Ekstremisme karena Pengaruh Beberapa Ideologi

3 hours ago 1

BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memetakan beragam ideologi yang teridentifikasi memengaruhi anak-anak di bawah umur di Indonesia hingga terpapar ekstremisme. Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT, Kolonel Sus R. Tjandra Sulistiyono, mengungkap, pada umumnya, anak yang terhubung dengan jaringan terorisme atau Terrorism-Connected Children (TCC) dipengaruhi oleh banyak ideologi yang mengarah kepada kekerasan.

“Antara lain, anarko, nihilisme, Neo-Nazi, white supremacy, jihadisme, komunisme, misoginis, dan kultus kekerasan,” kata Tjandra saat dihubungi pada Kamis, 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Tjandra menjelaskan, mayoritas anak sebenarnya tidak memahami atau mendalami doktrin ideologi-ideologi itu secara substantif. Faktor utama yang menarik minat anak-anak, kata Tjandra, justru terletak pada narasi kekerasan yang tercermin dari paham-paham tersebut.

"Anak-anak TCC umumnya tidak mendalami konteks ideologi yang dimaksud, melainkan mereka lebih fokus atau tertarik pada konsep kekerasan yang lekat pada suatu ideologi," kata dia.

Menurut Tjandra, temuan ini mempertegas bahwa penetrasi ideologi ekstremisme pada anak saat ini semakin kompleks karena tidak lagi didominasi oleh satu paham keagamaan atau politik tertentu. Pihaknya menekankan pentingnya kewaspadaan bersama, terutama pemantauan terhadap paparan konten visual dan narasi glorifikasi kekerasan yang marak beredar di ruang digital anak.

Pemetaan ideologi tersebut mengemuka di tengah langkah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap sekitar 250 anak di bawah umur terpapar ekstremisme sepanjang akhir 2024 hingga 2025. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala BNPT Eddy Hartono dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

“Di akhir tahun 2024–2025 pemerintah sudah melakukan mitigasi. Kami aparat intelijen dan penegak hukum sudah memitigasi, melakukan pembinaan rehabilitasi kurang lebih terhadap 250 anak di bawah umur," kata Eddy di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026, seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah, tutur Eddy, wajib melakukan pencegahan terorisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rehabilitasi dan pembinaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |