Istana Tanggapi Putusan MK soal MBG: Kita Hormati, Nanti Kita Pelajari

4 hours ago 1

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal makan bergizi gratis (MBG). Mahkamah memandatkan agar anggaran program memberi makan gratis untuk anak sekolah dari Presiden Prabowo Subianto itu dipisah dari pos pendidikan mulai 2028.

Prasetyo berujar Istana telah menerima informasi soal putusan tersebut. "Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan," kata dia di Jawa Tengah dalam keterangan video Sekretariat Presiden, Kamis malam, 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, politikus Partai Gerindra itu belum menerima salinan putusan MK karena masih berada di luar kota. "Tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," ucap Prasetyo.

Ia mengatakan, persoalan anggaran tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat. "Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara.

Para pemohon mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur di Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan beleid itu bertentangan dengan amanat konstitusi.

MK menyatakan proyek MBG itu tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan anggaran proyek MBG mesti dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun berikutnya.

MK menegaskan pemisahan anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan. Pemisahan ini, ujar dia, juga memberikan dasar hukum yang kuat terkait pelaksanaan proyek MBG sebagai program prioritas pemerintah.

“Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pemisahan alokasi anggaran MBG pada anggaran pendidikan, kata MK, harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028. “Atau paling lambat dua tahun sejak putusan a quo dibacakan,” ucapnya.

Meski demikian, MK berpandangan pemerintah sebaiknya merampungkan struktur APBN lebih cepat, sehingga pemisahan anggaran MBG dari operasional penyelenggaraan pendidikan bisa dimulai pada APBN 2027.


Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |