PERSONEL Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap pilot maskapai penerbangan asing berinisial MSO. MSO diduga terlibat penyelundupan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jaringan internasional.
Dari tangan tersangka warga negara asing (WNA) tersebut, petugas menyita sebanyak 70.114 butir ekstasi seberat total 25,19 kilogram dan paket sabu. “Penangkapan dilakukan di area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Penangkapan MSO didasari pada Laporan Polisi Nomor LP/A/162/VII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 30 Juli 2026. Saat ini penanganannya telah masuk tahap penyidikan.
Eko menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas bea cukai saat memantau pencitraan X-ray terhadap koper barang bawaan penumpang internasional. “Tim melihat salah satu koper yang mencurigakan, koper tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama MSO yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” ujarnya.
Dalam koper silver milik tersangka, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi puluhan ribu butir ekstasi dengan pelbagai logo, seperti logo Singa, Rolls-Royce, Tesla, Labubu, hingga LV. Selain itu, petugas menyita satu tas ransel hitam berisi paket sabu seberat 2,74 gram serta pipa kaca berisi sisa pakai sabu seberat 0,08 gram.
Selain itu, polisi juga menyita paspor, kartu identitas, SIM Malaysia atas nama tersangka, satu unit iPhone 17 e, serta satu set seragam pilot Malaysia Airlines. Tempo berupaya mengonfirmasi kepada pihak maskapai Malaysia Airlines. Namun, surat elektronik yang dikirim belum direspons hingga berita ini terbit.
Dari hasil pemeriksaan awal, MSO mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia untuk membawa puluhan ribu butir ekstasi tersebut ke Jakarta. Ia diiming-imingi upah sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220,9 juta.
"Tersangka diarahkan untuk menginap di sebuah hotel di Jakarta, di mana nantinya akan ada seseorang yang mengambil barang haram tersebut," kata Eko.
Adapun, MSO mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba lintas negara. Sebelumnya, ia pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, serta menyelundupkan tujuh kilogram sabu ke Jakarta.
Selain membawa barang bukti puluhan ribu butir narkoba, hasil tes urine terhadap MSO menunjukkan hasil positif mengandung tiga jenis zat terlarang sekaligus, yakni Metamfetamin atau sabu, MDMA atau ekstasi, dan kokain.
Eko berujar, saat ini MSO telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan digital forensik pada gawai tersangka serta melacak jaringan penerima barang di Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsider Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penyesuaian pidana.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3187033/original/003171100_1595400533-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6508.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552530/original/095418000_1775812020-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-10T153121.431.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547119/original/085428000_1775445943-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-06T101438.375.jpg)

