Rapor IKP 2025: Pengawasan dan Integritas DPR Raih Grade D

2 hours ago 2

INDONESIAN Parliamentary Center (IPC) resmi meluncurkan Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025. Hasilnya, kualitas kelembagaan DPR RI secara keseluruhan memperoleh skor 2,55 dari skala 5,00 (Grade C). Nilai ini menunjukkan bahwa standar parlemen demokratis di DPR baru terpenuhi sebagian dan masih memiliki kelemahan signifikan.

Penyusunan IKP 2025 mengadopsi Indicators for Democratic Parliaments dari Inter-Parliamentary Union (IPU), organisasi parlemen dunia yang menjadi rujukan global.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari empat aspek utama yang diukur, penggunaan hak pengawasan dan pengelolaan konflik kepentingan menjadi dua titik paling rapuh dalam kelembagaan DPR. Dalam indeks itu, penggunaan hak pengawasan mendapat skor 1,57 atau Grade D (Belum terpenuhi). Adapun untuk penggunaan hak pengelolaan konflik kepentingan, DPR mendapat skor 1,88 atau grade D.

Direktur IPC, Ahmad Hanafi, menegaskan bahwa DPR sebenarnya tidak kekurangan aturan maupun mekanisme formal. "Persoalannya, apakah semua itu benar-benar digunakan untuk mengawasi pemerintah, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat," ujar Hanafi dalam diskusi publik, Kamis, 30 Juli 2026.

IKP 2025 mengukur empat aspek utama kelembagaan DPR, yaitu efektivitas parlemen, etika dan integritas, transparansi dan akses, serta partisipasi publik. 

Pada aspek Partisipasi Publik, DPR memperoleh skor tertinggi sebesar 2,71, disusul transparansi dan akses sebesar 2,68 serta efektivitas parlemen sebesar 2,57. Etika dan integritas menjadi aspek paling lemah dengan skor 2,31.

Meskipun mencatat skor tertinggi (2,71), partisipasi publik belum terlembagakan secara penuh. DPR memang membuka ruang rapat dengar pendapat, namun belum menyediakan penjelasan apakah masukan masyarakat dipertimbangkan, diterima, atau ditolak. Padahal, hal tersebut merupakan amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Kerentanan yang lebih serius ditemukan dalam aspek etika dan integritas. Mekanisme untuk mencegah dan menangani konflik antara kepentingan pribadi, bisnis, politik, serta jabatan publik masih sangat lemah. Penegakan kode etik, keterbukaan LHKPN, dan konsistensi sanksi dinilai masih butuh penguatan besar-besaran.

Titik kritis lainnya terdapat dalam fungsi pengawasan. DPR aktif dalam rapat kerja rutin, tetapi penggunaan hak konstitusional (interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat) sangat minim (skor 1,57).

"Pengawasan DPR ukurannya adalah apakah mampu mengungkap persoalan, menghasilkan rekomendasi jelas, memastikan tindak lanjut pemerintah, dan menjaga keseimbangan kekuasaan," ujar Hanafi.

Kesenjangan antara kewenangan dan pelaksanaan juga terlihat dalam proses pembentukan undang-undang. Prosedur legislasi hanya memperoleh skor 2,29, sedangkan pemantauan pasca-UU disahkan mendapat skor 2,31. Hal ini menunjukkan DPR lebih berfokus pada pengesahan RUU dibanding evaluasi efektivitas UU yang sudah berlaku.

Keterbukaan proses legislasi juga belum berjalan secara konsisten. Agenda, naskah akademik, draf RUU, daftar inventarisasi masalah, dan rekaman pembahasan tidak selalu tersedia dan diumumkan secara lengkap. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengikuti perubahan substansi RUU dan memberikan masukan pada waktu yang tepat.

Persoalan serupa ditemukan dalam fungsi penganggaran. DPR relatif aktif dalam pembahasan dan persetujuan APBN, tetapi pengawasan ketika anggaran dilaksanakan maupun setelah tahun anggaran berakhir masih terbatas. Pengawasan anggaran memperoleh skor 2,35.

Keterbatasan akses terhadap data, kapasitas analisis, serta tindak lanjut hasil pengawasan mempengaruhi kemampuan DPR memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peneliti IPC, Choris Satun Nikmah mengatakan, dengan sejumlah temuan ini, IPC mendorong DPR untuk menjadikan hasil IKP 2025 sebagai dasar perbaikan kelembagaan selama periode 2024–2029. Perbaikan pertama perlu diarahkan pada penguatan integritas internal melalui penegakan kode etik yang kredibel, pengelolaan konflik kepentingan, transparansi harta kekayaan, dan penerapan sanksi yang konsisten.

Perbaikan kedua adalah meningkatkan kualitas fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Langkah tersebut perlu dilakukan melalui keterbukaan dokumen, konsultasi publik yang bermakna, evaluasi pelaksanaan undang-undang, penguatan pengawasan anggaran, serta pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi DPR.

Perbaikan ketiga adalah membangun mekanisme umpan balik publik yang terstruktur. DPR perlu menjelaskan masukan masyarakat yang diterima, ditolak, atau diakomodasi beserta alasannya. Kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil juga perlu diperkuat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap parlemen.

"IKP 2025 tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap individu anggota DPR. Hasilnya diposisikan sebagai gambaran awal kondisi kelembagaan DPR sekaligus dasar untuk memantau perbaikannya sepanjang periode 2024–2029," ujar Choris.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |