Liputan6.com, Jakarta - Islam adalah agama yang sempurna, realistis dan memudahkan (taysir). Lantas, apa itu 5 hukum rukshah?
Diketahui, manusia hidup dalam berbagai kondisi, dari yang mudah hingga yang sulit. Syariat Islam tidak hanya memiliki hukum asal yang tegas (azimah), tetapi juga menyediakan rukhshah, keringanan atau dispensasi hukum, yang menjadi bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Prinsip ini tertuang dalam firman-Nya, yang artinya: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78).
Secara istilah, rukhshah adalah hukum yang ditetapkan, yang berlawanan dengan dalil umum, karena adanya uzur (alasan yang dibenarkan syariat) (Al-Asnawi, Nihâyah al-Sȗl).
Merujuk Jurnal Konsep Rukhshah Dalam Hukum Islam Dan Aplikasinya Dalam Mu’âmalah Mâliyyah, oleh Panji Adam Agus Putra yang mengutip pandangan ulaman klasik maupun kontemporer, artikel ini akan menjelaskan secara sistematis konsep 5 Hukum Rukhshah, dalil, penjelasan ulama dan contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Para ulama madzhab Syafi'i merinci rukhshah menjadi lima tingkatan berdasarkan hukum taklifi yang dihasilkannya. Adapun alasan pemberian rukhshah karena dua hal, pertama kondisi darurat (al-dharurah) dan yang kedua kesulitan berat (al-masyaqqah al-muthaqah).
Berikut penjelasan lima hukum rukhshah dan penerapannya:
1. Rukhshah yang Wajib Dilakukan (Rukhshah Wajibah)
Dalam kondisi tertentu, justru diharuskan untuk mengambil keringanan dan meninggalkan hukum asal. Mengabaikan rukhshah jenis ini bisa berakibat pada bahaya atau dosa.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَّدَ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا (حديث حسن رواه الدارقطني وغيره)“
Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan; dan telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kamu langgar; dan telah mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kamu langgar; dan Dia mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian memperdebatkannya.”
Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazhair menjelaskan bahwa mengambil keringanan menjadi wajib ketika ada kekhawatiran akan kemudaratan yang pasti.
Contoh Penerapan Sehari-hari:
- Makan Bangkai saat Terancam Kelaparan: Jika seseorang berada dalam situasi yang mengancam nyawa karena kelaparan dan hanya ada bangkai, maka wajib baginya memakannya untuk menyelamatkan jiwa. Mempertahankan hukum asal (haram) justru haram karena membawa pada kematian.
- Tidak Puasa bagi Orang Sakit Parah: Seseorang dengan penyakit diabetes atau ginjal yang bisa bertambah parah jika berpuasa, wajib berbuka.
- Meninggalkan Shalat dengan Berdiri bagi yang Tidak Mampu: Orang yang sakit sangat berat sehingga tidak mampu berdiri, wajib shalat sambil duduk, berbaring, atau dengan isyarat.
2. Rukhshah yang Sunnah (Dianjurkan) - Rukhshah Mandubah
Rukhshah ini disebut pula dengan mandubah. Pada kondisi tertentu, mengambil keringanan lebih utama (afdhal) daripada tetap melaksanakan hukum asal. Ini menunjukkan bahwa agama menghendaki kemudahan, bukan beban.
Dalil:
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
Artinya: “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” (QS. Al-A’raf: 156)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ... (رواه البخاري)
Artinya: “Sesungguhnya agama itu mudah…”
Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menyatakan bahwa disunnahkan mengambil rukhshah ketika ada kesulitan yang jelas, sebagai bentuk penerimaan terhadap kemudahan dari Allah.
Contoh Penerapan Sehari-hari:
- Musafir Mengqashar Shalat: Orang yang melakukan perjalanan jauh (safar) disunnahkan mengqashar shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Nabi SAW selalu melakukannya dalam safar.
- Jamak Shalat karena Hujan: Penduduk suatu daerah yang mengalami hujan lebat yang menyulitkan untuk bolak-balik ke masjid, disunnahkan menjamak shalat Maghrib dan Isya.
- Tayamum bagi yang Sakit jika Air Memperparah Penyakit: Orang sakit yang khawatir penggunaan air akan memperlambat kesembuhannya, disunnahkan bertayamum.
3. Rukhshah yang Mubah (Dibolehkan) - Rukhshah Mubahah
Dalam hal ini, pelaku diberikan pilihan yang setara antara melaksanakan hukum asal (azimah) atau mengambil keringanan (rukhshah). Keduanya sama-sama boleh dan tidak ada yang lebih utama.
Dalil:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menunjukkan kebolehan, bukan perintah yang tegas.
Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menjelaskan bahwa rukhshah jenis ini diberikan untuk menghilangkan kesempitan dan memberikan kelapangan bagi mukallaf.
Contoh Penerapan Sehari-hari:
- Musafir Memilih antara Berbuka atau Berpuasa: Musafir boleh memilih untuk tetap berpuasa (azimah) atau berbuka (rukhshah). Keduanya sama-sama baik.
- Membasuh atau Mengusap Sepatu (Khuff): Orang yang telah berwudhu lalu memakai sepatu kulit (khuff), ketika akan memperbarui wudhu, ia boleh memilih antara membasuh kaki (azimah) atau cukup mengusap bagian atas khuff (rukhshah) selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
- Melakukan Akad Salam (Pesanan): Dalam jual beli, hukum asal melarang menjual barang yang belum ada. Namun, karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan usaha, dibolehkan akad salam (pesanan dengan pembayaran di muka) dengan syarat-syarat tertentu (Ini aplikasi dalam muamalah, sebagaimana dijelaskan dalam jurnal).
4. Rukhshah yang Makruh (Rukhshah Makruhah)
Meski diberi keringanan, mengambil opsi ini dinilai kurang baik (makruh) karena situasi yang dihadapi sebenarnya belum cukup berat untuk meninggalkan hukum asal. Hukum asal tetap lebih utama.
Wahbah Az-Zuhaili dalam Ushul al-Fiqh al-Islami menyatakan bahwa rukhshah jenis ini adalah keringanan yang sebaiknya tidak diambil kecuali jika ada dorongan kebutuhan yang cukup kuat.
Contoh Penerapan Sehari-hari:
- Mengqashar Shalat dalam Perjalanan Sangat Dekat: Seorang yang melakukan perjalanan tidak jauh (di bawah batasan safar menurut salah satu pendapat, misalnya kurang dari 80 km), lalu mengqashar shalat, hal itu dimakruhkan. Lebih utama baginya menyempurnakan shalat.
- Berbuka Puasa karena Rasa Lapal dan Haus Biasa: Seseorang yang berpuasa lalu merasa lapar dan haus yang wajar (bukan karena sakit atau lemah yang berarti), lalu memilih berbuka, hal ini makruh. Ia seharusnya bisa menahan diri.
- Tayamum padahal Air Tersedia dan Akses Mudah: Seseorang yang malas mengambil air wudhu padahal air ada dan tidak ada halangan, lalu bertayamum, perbuatannya makruh.
5. Rukhshah yang Haram Diambil (Rukhshah Muharramah)
Ini adalah batas akhir. Meski syariat memberi keringanan, tetapi jika kondisi “uzur”-nya sudah hilang atau justru mengambil keringanan itu akan menimbulkan bahaya/mudarat baru, maka kembali kepada hukum asal adalah wajib. Mengambil rukhshah dalam kondisi ini justru terlarang.
Dalil:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa’: 29)
Prinsip ini melarang penggunaan rukhshah yang justru membahayakan.
Syekh Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa segala bentuk keringanan tidak boleh digunakan untuk membuka pintu kerusakan atau menghalalkan yang jelas-jelas haram tanpa alasan yang syar’i.
Contoh Penerapan Sehari-hari:
- Terus Menerus Bertayamum karena Malas Padahal Sudah Sembuh: Orang sakit yang sudah sembuh dan mampu menggunakan air, tetapi tetap bertayamum karena malas, maka tayamumnya tidak sah dan ia berdosa karena meninggalkan kewajiban wudhu dengan air.
- Memperpanjang Perjalanan (Safar) Hanya untuk Bolong Puasa: Seseorang yang sengaja melakukan perjalanan di bulan Ramadan dengan niat utama agar boleh berbuka, padahal perjalanan itu tidak perlu, maka mengambil rukhshah (berbuka) menjadi tidak boleh baginya. Ini adalah menyalahgunakan kemudahan.
- Mengonsumsi Babi Padahal Masih Ada Makanan Halal Lainnya: Orang yang terdampar namun masih memiliki persediaan makanan halal, lalu memilih makan babi dengan alasan “darurat”, maka itu haram karena daruratnya tidak terpenuhi.
People also Ask:
Apa itu hukum rukhsah?
Rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh syariat Islam kepada orang yang sakit seperti: bolehnya berbuka puasa pada saat sakit, ataupun melakukan salat dengan posisi yang mampu dilaksanakannnya dan yang lainnya.
5 hukum Islam Apa Saja?
5 HUKUM DASAR ISLAM, APA ITU? YUK SIMAK... » Pondok Pesantren ...Ya , benar ada 5.. yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah, semua disusun sedemikian rupa oleh para ahli Syariah.
Apa saja macam-macam rukhsah?
Secara umum ulama membagi Rukhsah ada empat jenis:Rukhsah Wajibah.Rukhsah Mandubah.Rukhsah Mubah.Rukhsah Makruh.
Apa hukum Islam yang ke-5?
Hukum islam 5 perkara atau 5
Kedua, adalah mendirikan shalat.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4798940/original/076850600_1712645836-Ilustrasi_memaafkan__memberikan_dukungan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4966425/original/057846800_1728635999-20241011-Imam_Masjid_Nabawi-HER_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417234/original/099612700_1763525219-3aa1087777a33f75446fc346f044bcdb.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5116480/original/000057200_1738378540-1738375391801_tujuan-muamalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983389/original/081067100_1648974940-000_327H9G2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806807/original/084266200_1557976563-IMG-20190507-WA0082.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4344696/original/048405500_1677815277-hands-women-who-raise-their-hands.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4912598/original/098435800_1723103278-2149371949.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158416/original/091724100_1741665130-kata-kata-indah-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360466/original/061604200_1611722074-the-dancing-rain-N1xBagwnR1E-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770582/original/005521900_1710298713-masjid-pogung-dalangan-quTgb4lMbKo-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3321115/original/044920000_1607656345-zac-durant-_6HzPU9Hyfg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5023558/original/026571700_1732612419-quote-berbakti-kepada-orang-tua.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5150434/original/083985700_1741074794-1741072385841_tradisi-silaturahmi-lebaran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3420247/original/bic-faithful-dark-skinned-woman-keeps-hands-praying-gesture-asks-allah-good-health-believes-wellness-has-veiled-head-wears-white-shirt-keeps-eyes-closed-enjoys-peaceful-atmosphere_273609-26346__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4853078/original/071256300_1717515839-WhatsApp_Image_2024-06-04_at_22.41.34.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)





























