Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia memainkan peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdiri atas dasar kesamaan aspirasi, visi, dan misi, ormas berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat, penyalur aspirasi, dan pelayan masyarakat. Namun, belakangan ini, beberapa Ormas juga menghadapi kontroversi, menimbulkan pertanyaan tentang peran dan fungsinya yang sebenarnya dalam konteks Indonesia saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas juga berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pihak yang berwenang. Ketua Umum Ormas Mathlaul Anwar (MA), Embay Mulya Syarif, menekankan pentingnya Ormas sebagai pengikat kesatuan masyarakat, khususnya Ormas keagamaan, dan menegaskan bahwa semua Ormas harus berlandaskan Pancasila.
"Kalau melanggar ya ditutup saja atau dibubarkan," katanya dilansir dari Antara, Jumat (9/5/2025).
Namun, kenyataannya tidak semua ormas menjalankan perannya dengan baik. Beberapa terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Hal ini mendorong pemerintah untuk merevisi UU Ormas, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
Padahal, berdasarkan Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh ormas. Berikut penjelasannya.
(1) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
- menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
- menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
- melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
- melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence