Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Dalam pelaksanaannya, muncul berbagai persoalan kontemporer terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa, misalnya, apakah inhaler membatalkan puasa?
Dalam pengertian umum, inhaler adalah alat yang digunakan untuk mengirimkan obat langsung ke saluran pernapasan melalui hirupan. Namun, penggunaannya menimbulkan pertanyaan hukum: apakah masuknya uap atau partikel obat ke dalam tubuh melalui hidung atau mulut dapat dikategorikan sebagai “masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh” yang membatalkan puasa?
Soal ini, terdapat ikhtilaf atau perbedaan pendapat ulama. Sebagian berpendapat inhaler dapat membatalkan puasa, namun sebagian lainnya tidak membatalkan puasa. Ada pula pandangan yang membatalkan dan tidak membatalkan, namun dengan pertimbangan kondisi (rukshah).
Berikut ini adalah hukum penggunaan inhaler saat berpuasa, merujuk studi Muhammad Erlangga dan Sudianto dalam Jurnal MEDIASAS: The Use of Inhalers While Fasting from the Perspective of Ibnu Mas’udAl-Kasani, and Ibnu Qudamah: A Case Study in Pegajahan District. Studi ini merujuk pandangan ulama yang berbeda pendapat. Simak ulasan lengkapnya.
Pandangan Ibnu Mas’ud Al-Kasani: Inhaler Membatalkan Puasa
Merujuk studi literatur di atas, dalam Kitab Bada’i’ al-Shana’i’, Ibnu Mas’ud Al-Kasani berpendapat bahwa inhaler membatalkan puasa. Al-Kasani berpendapat bahwa penggunaan inhaler membatalkan puasa jika zat yang dihirup masuk ke dalam jauf.
Menurut mazhab Hanafi, jauf adalah rongga tubuh yang terbuka dan terhubung ke bagian dalam, meliputi area dari lubbah (pangkal tenggorokan) hingga ‘aanah (area kemaluan). Ini mencakup rongga mulut, hidung, dan telinga.
Alkasani mendasarkan pendapatnya dari hadis dari Laqith bin Shabrah RA, di mana Nabi SAW bersabda:
“Sempurnakanlah wudhu, dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah).
Al-Kasani memahami bahwa larangan ini disebabkan kekhawatiran air atau zat masuk ke dalam jauf melalui hidung, sehingga membatalkan puasa. Oleh karena itu, inhaler, yang masuk melalui hidung atau mulut, dianggap serupa dengan istinsyaq yang berlebihan.
Pandangan Ibnu Qudamah: Inhaler Tidak Membatalkan Puasa
Dalam Kitab Al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, Ibnu Qudamah dapat disimpulkan bahwa inhaler tidak membatalkan puasa. Menurut Ibnu Qudamah inhaler tidak membatalkan puasa karena zat yang dihirup tidak masuk ke jauf yang dimaksud, yaitu lambung (ma’idah).
Menurutnya, jauf yang membatalkan puasa hanya terkait dengan saluran pencernaan, bukan saluran pernapasan. Sementara, inhaler masuk melalui saluran pernapasan (tenggorokan ke paru-paru), bukan kerongkongan ke lambung.
Dia menganalogikannya dengan mencium aroma. Menghirup uap inhaler dianggap sama dengan menghirup aroma makanan atau minyak kayu putih, yang tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan.
Di lain sisi, Ibnu Qudamah juga mempertimbangkan kebutuhan medis. Pengguna inhaler umumnya adalah orang yang membutuhkan pertolongan segera untuk pernapasan, sehingga dapat dimaklumi.
Ibnu Qudamah juga menggunakan dalil yang sama dengan Al-Kasani, tetapi menafsirkannya secara berbeda. Larangan beristinsyaq berlebihan hanya berlaku jika air sampai ke lambung, bukan sekadar masuk hidung.
Pandangan Tarjih Muhammadiyah
Merujuk laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, dengan beberapa pertimbangan utama:
- Bukan Termasuk "Makan dan Minum" (Al-'Ukur wa Asy-Syurb)Pembatal puasa yang utama adalah memasukkan sesuatu ke dalam jauf (rongga dalam tubuh seperti lambung) dengan sengaja. Inhaler tidak termasuk dalam kategori ini karena:
- Tujuannya untuk pengobatan, bukan untuk memuaskan nafsu atau memberikan kenikmatan (seperti makan/minum).
- Jalurnya berbeda: Obat dari inhaler menuju paru-paru (saluran pernapasan), bukan ke lambung (saluran pencernaan).
- Jumlahnya sangat kecil dan tidak dimaksudkan untuk ditelan.
- Berlandaskan Prinsip Keringanan (Rukhsah) dalam Islam
Keputusan ini juga berpijak pada kaidah fikih: "Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan." (Al-masyaqqah tajlibu at-taysir).
Asma adalah penyakit yang dapat mengancam jiwa jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, menggunakan inhaler saat serangan datang merupakan suatu keperluan medis yang mendapatkan keringanan dalam syariat.
Apa itu Inhaler dan Bagaimana Kerjanya?
Inhaler adalah alat untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru guna meredakan serangan asma. Asma sendiri adalah penyakit kronis pada saluran pernapasan yang menyebabkan sesak napas.
- Bentuk dan Dosis: Obat dalam inhaler (biasanya salbutamol sulfat) berbentuk cair dengan jumlah yang sangat sedikit. Satu inhaler berisi sekitar 10 ml cairan untuk 200 kali semprotan. Satu kali semprot hanya mengeluarkan 0.05 ml obat.
- Mekanisme Kerja: Obat disemprotkan ke mulut, lalu dihirup masuk ke tenggorokan dan langsung menuju paru-paru. Fungsinya adalah melemaskan otot-otot di saluran napas agar udara dapat masuk dan keluar dengan lebih mudah. Obat ini tidak ditujukan untuk dicerna atau sampai ke lambung.
Bagi penderita asma yang sedang berpuasa:
- Diperbolehkan menggunakan inhaler saat gejala asma (sesak napas) kambuh untuk meredakan kondisi tersebut.
- Puasa tidak batal karena penggunaannya.
- Setelah serangan reda dan pernapasan kembali lega, puasa dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.
- Keputusan ini menunjukkan pendekatan fiqh yang kontekstual, yang mempertimbangkan kemaslahatan, fakta medis, dan prinsip menghilangkan kesulitan dalam beribadah.
Konsep Dasar Puasa dan Pembatalnya
Secara bahasa, puasa (ṣaum) berarti menahan diri. Secara syar’i, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya, seperti makan, minum, dan hubungan suami-istri, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat.
Beberapa hal yang disepakati membatalkan puasa antara lain:
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Murtad.
- Haid dan nifas.
- Hubungan intim di siang hari.
- Hilang akal (karena gila atau mabuk).
- Muntah disengaja.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja.
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh tertentu.
Yang menjadi titik perbedaan ulama adalah definisi “rongga tubuh” (jauf) yang jika dimasuki sesuatu dapat membatalkan puasa.
People Also Ask:
Apakah menghirup inhaler itu membatalkan puasa?
Obat hirup asma juga bukan termasuk makan dan minum atau hal yang menyerupai keduanya sehingga penggunaan obat hirup asma dianggap tidak membatalkan puasa.
Apakah penggunaan inhaler hidung membatalkan puasa?
Para ahli berbeda pendapat mengenai apakah inhaler dan nebulizer membatalkan puasa . Beberapa ahli tidak percaya bahwa alat-alat tersebut membatalkan puasa karena alat-alat tersebut menargetkan paru-paru, bukan perut. Bicaralah dengan dokter umum atau spesialis Anda sebelum berpuasa. Mereka mungkin dapat mengubah obat-obatan Anda.
Menghirup aroma minyak angin apakah membatalkan puasa?
Nah, karena aroma tidak termasuk dalam kategori 'ain, maka menghirup bau minyak angin tidak membatalkan puasa. Para ulama juga menjelaskan bahwa menghirup aroma, seperti dari kemenyan atau masakan, tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
Bolehkah memakai Vicks inhaler saat puasa?
Tidak Membatalkan Puasa
Sebab, alat hirup seperti inhaler tidak termasuk dalam jenis makanan atau minuman.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4798940/original/076850600_1712645836-Ilustrasi_memaafkan__memberikan_dukungan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4966425/original/057846800_1728635999-20241011-Imam_Masjid_Nabawi-HER_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5116480/original/000057200_1738378540-1738375391801_tujuan-muamalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983389/original/081067100_1648974940-000_327H9G2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806807/original/084266200_1557976563-IMG-20190507-WA0082.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4344696/original/048405500_1677815277-hands-women-who-raise-their-hands.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4912598/original/098435800_1723103278-2149371949.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158416/original/091724100_1741665130-kata-kata-indah-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360466/original/061604200_1611722074-the-dancing-rain-N1xBagwnR1E-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770582/original/005521900_1710298713-masjid-pogung-dalangan-quTgb4lMbKo-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425216/original/027761000_1764217230-ilustrasi_ulama_yang_menulis.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3321115/original/044920000_1607656345-zac-durant-_6HzPU9Hyfg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5023558/original/026571700_1732612419-quote-berbakti-kepada-orang-tua.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5150434/original/083985700_1741074794-1741072385841_tradisi-silaturahmi-lebaran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3420247/original/bic-faithful-dark-skinned-woman-keeps-hands-praying-gesture-asks-allah-good-health-believes-wellness-has-veiled-head-wears-white-shirt-keeps-eyes-closed-enjoys-peaceful-atmosphere_273609-26346__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4853078/original/071256300_1717515839-WhatsApp_Image_2024-06-04_at_22.41.34.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)





























