Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim, puasa Ramadhan memiliki sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi agar sah dan diterima oleh Allah SWT.
Salah satu aspek penting dalam menjalankan puasa adalah menjaga segala hal yang dapat membatalkannya. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak pertanyaan yang muncul mengenai hal-hal yang mungkin tidak langsung terbayangkan, tetapi berpotensi mempengaruhi keabsahan puasa.
Misalnya mengenai hukum penggunaan inhaler atau minyak angin, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti asma atau flu, yang memerlukan penggunaan alat tersebut untuk membantu pernapasan atau meredakan gejala.
Inhaler biasanya mengandung obat-obatan dalam bentuk uap yang disemprotkan ke saluran pernapasan, sedangkan minyak angin umumnya digunakan dengan cara dioleskan pada kulit atau dihirup untuk memberikan efek hangat dan meredakan berbagai keluhan.
Lantas, bagaimanakah hukum penggunaan inhaler atau minyak angin dalam kondisi sedang berpuasa? Berikut penjelasannya merangkum dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Innalillah, Kecelakaan Maut Kendaraan dan Motor di Bawen Semarang
Pengertian 'Ain dalam Konteks Puasa
Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?
Apakah Aroma Bisa Membatalkan Puasa?
Di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa. Wallahu a’lam.