Liputan6.com, Jakarta - Persoalan apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an merupakan salah satu topik yang kerap memicu perdebatan dalam kajian fikih Islam. Kerap muncul pertanyaan, bolehkah membaca alquran saat haid?
Di satu sisi, terdapat dalil-dalil yang secara tekstual melarang perempuan haid dan orang junub menyentuh atau membaca Al-Qur’an. Di sisi lain, realitas di kalangan pesantren dan komunitas muslimah, khususnya penghafal Al-Qur’an, menunjukkan adanya keberagaman praktik yang dipengaruhi oleh pemahaman, kebutuhan, dan pengalaman religius.
Artikel ini akan mengulas perspektif ulama madzhab fikih, terutama Hanafi dan Maliki, dengan merujuk jurnal Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki (Tinjauan Istihsan) karya Muhammad Nabih Ali. Selain itu, akan dilengkapi dengan temuan riset dari jurnal Interaksi Perempuan Haid dengan Al-Qur’an: Living Al-Qur’an dengan Pendekatan Fenomenologi Agama oleh Fardan Mahmudatul Imamah dan Binti Isna Aliyah, yang mengamati praktik nyata di pesantren.
1. Mazhab Hanafi
Madzhab Hanafi secara umum melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an secara utuh, baik satu ayat penuh maupun lebih. Larangan ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar:
“Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hajar dan Hasan bin Arafah... dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ bersabda: ‘Wanita yang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.’” (Sunan Tirmidzi)
Namun, madzhab ini memberikan keringanan dalam kondisi tertentu:
- Membaca kosa kata Al-Qur’an secara terpisah, misalnya dalam konteks mengajar.
- Membaca dengan niat selain tilawah, seperti berdoa, berzikir, atau memuji Allah, selama ayat yang dibaca mengandung unsur doa atau zikir.
Nabih Ali merujuk Kitab Rad al-Mukhtar ‘ala al-Dur al-Mukhtar karya Ibnu Abidin dan Al-Mabsuth karya Al-Sarkhasi, untuk memperkuat argumennya.
Hadis di atas dianggap sebagai dalil utama, namun dita’wil dengan mempertimbangkan niat. Jika terdapat kepentingan mendesak seperti mengajar atau belajar, diperbolehkan membaca kata per kata.
Keringanan:
- Membaca kosa kata Al-Qur'an secara terpisah, bukan sebagai ayat utuh. Misalnya, dalam konteks mengajar, diperbolehkan membaca kata per kata.
- Membaca dengan niat selain tilawah, seperti berdoa, berzikir, atau memuji Allah, selama ayat yang dibaca mengandung unsur doa atau zikir. Contoh: membaca Al-Fatihah dengan niat berdoa.
- Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, seperti seorang pengajar yang jika berhenti mengajar akan menyebabkan murid-muridnya tertinggal pelajaran, atau seorang penghafal yang takut lupa. Namun, keringanan ini terbatas hanya pada membaca kata perkata atau kosa katanya saja, tidak boleh membaca satu ayat penuh.
2. Mazhab Maliki
Madzhab Maliki membolehkan secara mutlak perempuan haid membaca Al-Qur’an, baik dalam keadaan haid masih berlangsung maupun setelah berhenti (sebelum mandi), dengan catatan jika takut lupa hafalan. Kebolehan ini didasarkan pada hadis Aisyah yang membacakan Al-Qur’an saat haid tanpa dilarang Nabi.
Penolakan terhadap hadis larangan yang dianggap dhaif karena perawinya dari kalangan Hijaz.
Adapun dasar istihsan dengan maslahat, yaitu bahwa membaca Al-Qur’an bagi penghafal adalah kemaslahatan agar tidak lupa. Kedua istishan menolak kesulitan, bahwa masa haid yang relatif lama dapat menyulitkan jika dilarang membaca.
Nabih Ali merujuk Kitab Al-Zakhirah karya Al-Qarafi dan Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir.
Keringanan:
- Membaca Al-Qur'an secara mutlak diperbolehkan bagi perempuan haid, baik darah masih keluar maupun telah berhenti (sebelum mandi), dengan catatan jika takut lupa hafalan. Bahkan ada pendapat yang membolehkan tanpa syarat takut lupa.
- Kebolehan ini berlaku luas: mencakup membaca seluruh ayat, dengan niat apa pun (tilawah, doa, zikir), baik sebagai pelajar, pengajar, atau umum.
- Tidak ada pembatasan hanya pada kata perkata seperti pada Hanafi.
3. Madzhab Hanafi
Madzhab Syafi'i secara umum mengharamkan perempuan haid membaca Al-Qur’an secara lisan (baik satu ayat penuh maupun lebih). Namun, terdapat beberapa keringanan (rukhsah) dalam kondisi tertentu.
Dasar Dalilnya adalah Al-Qur'an Surah Al-Waqi'ah: 79: "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan."
Ayat ini dijadikan dasar oleh ulama Syafi'iyyah untuk melarang orang yang tidak suci (termasuk haid) menyentuh mushaf. Selain itu, terdapat hadis Riwayat Ibnu Umar (dalam Sunan Tirmidzi) yang telah disebutkan sebelumnya:
"Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an sedikit pun." Perempuan haid disamakan dengan orang junub dalam hal larangan membaca Al-Qur’an secara lisan.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Jilid 2, hlm. 356–357) menyatakan wanita haid dan nifas dilarang membaca Al-Qur'an baik sedikit maupun banyak. Namun, jika dia khawatir lupa hafalannya, maka dia boleh membaca dalam hati (tanpa menggerakkan lidah), atau membaca dengan niat zikir (seperti membaca ayat-ayat pendek untuk berdoa).
Keringanan:
- Membaca dalam hati (tanpa suara) diperbolehkan jika takut lupa hafalan.
- Membaca dengan niat zikir (misalnya membaca ayat-ayat pendek seperti Al-Fatihah, Ayat Kursi, atau Surah Al-Ikhlas) sebagai bagian dari doa.
- Melihat mushaf tanpa menyentuhnya, asalkan tidak melafalkan ayat.
4. Mazhab Hanbali
Madzhab Hambali melarang perempuan haid menyentuh mushaf berdasarkan keumuman ayat Al-Waqi'ah: 79. Namun, mereka memperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf jika ada kebutuhan, seperti takut lupa hafalan.
Dasar DalilAl-Qur'an Surah Al-Waqi'ah: 79 (seperti di atas). Hadis Riwayat Ibnu Umar (dalam Sunan Tirmidzi) yang melarang membaca Al-Qur'an.
Hadis Riwayat Aisyah yang menunjukkan Nabi SAW tidak melarangnya membaca Al-Qur'an saat haid, yang dijadikan dasar untuk keringanan. Menjaga hafalan Al-Qur'an dianggap sebagai maslahat yang lebih besar.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Jilid 1, hlm. 144–145): "Wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf karena dia tidak suci. Namun, jika dia takut lupa hafalannya, dia boleh membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf, baik dengan melihat mushaf atau menghafal."
Keringanan:
- Membaca tanpa menyentuh mushaf (misalnya melalui gawai, buku terjemahan, atau melihat dari jarak jauh).
- Membaca secara lisan jika takut lupa hafalan, asalkan tidak menyentuh mushaf.
- Membaca dalam hati diperbolehkan tanpa batasan.
Kesamaan dan Titik Temu Pandangan Empat Madzhab
1. Larangan Menyentuh Mushaf Al-Qur'an
Semua madzhab sepakat bahwa perempuan haid dilarang menyentuh mushaf Al-Qur'an secara langsung, berdasarkan pemahaman terhadap Surah Al-Waqi'ah ayat 79:
2. Larangan Membaca Al-Qur'an secara Biasa
Semua madzhab sepakat bahwa perempuan haid tidak boleh membaca Al-Qur'an seperti keadaan suci. Kecuali, ada kebutuhan mendesak atau darurat yang diakui oleh masing-masing madzhab.
3. Pengakuan terhadap Kebutuhan Penghafal Al-Qur'an
Semua madzhab memberikan keringanan bagi penghafal Al-Qur'an yang khawatir lupa hafalannya selama haid, meski dengan bentuk keringanan yang berbeda:
4. Penekanan pada Niat dan Kondisi Batin
Semua madzhab mempertimbangkan unsur niat dalam menilai keabsahan interaksi dengan Al-Qur'an saat haid. Membaca dengan niat zikir, doa, atau menjaga hafalan lebih diperlonggar daripada membaca sekadar tilawah biasa.
5. Penggunaan Media Perantara
Secara implisit, semua madzhab membuka peluang penggunaan media perantara seperti membaca melalui hafalan (tanpa mushaf), membaca dalam hati (tanpa suara), menggunakan kitab tafsir atau mushaf terjemahan yang tidak dianggap sebagai mushaf murni.
6. Prinsip Menghindari Kesulitan (رفع الحرج)
Semua madzhab menerapkan prinsip bahwa Islam tidak ingin memberatkan umatnya. Jika larangan mutlak akan menyebabkan kesulitan besar (seperti hilangnya hafalan, terganggunya pendidikan, atau tekanan psikologis), maka keringanan diberikan.
7. Penghormatan terhadap Al-Qur'an sebagai Kitab Suci
Semua madzhab sepakat bahwa status kesucian Al-Qur'an harus dijaga. Perbedaan hanya pada batasan praktik yang dianggap melanggar kesucian tersebut.
Rekomendasi untuk Muslimah
Boleh dan tidaknya membaca Al-Qur'an saat haid tidak memiliki jawaban tunggal. Perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab mencerminkan keluwesan Islam dalam menyikapi kondisi manusia.
Sementara fikih klasik memberikan rambu-rambu berdasarkan dalil, praktik di pesantren menunjukkan bahwa kebutuhan riil, seperti menjaga hafalan, sering menjadi pertimbangan utama.
Akhirnya, keputusan kembali pada masing-masing individu dengan mempertimbangkan:
- Keyakinan terhadap dalil yang diikuti.
- Kebutuhan dan kondisi personal.
- Niat yang tulus dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an.
Rekomendasi untuk Muslimah
- Pilih pendapat yang sesuai dengan kondisi dan keyakinan. Jika khawatir lupa hafalan, pandangan Maliki atau Syafi’i (dengan niat zikir) dapat dijadikan rujukan.
- Perhatikan niat dan kebiasaan. Jika terbiasa membaca Al-Qur’an setiap hari, berhenti selama haid bisa menimbulkan kegelisahan. Dalam hal ini, membaca dengan niat zikir atau secara hati dapat dipertimbangkan.
- Gunakan mushaf terjemahan atau kitab tafsir jika ingin menghindari kontroversi menyentuh mushaf murni.
People Also Ask:
Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Alquran?
Apakah Orang Haid Boleh Membaca Al Quran?Boleh, tetapi ada perbedaan pandangan ulama; mayoritas melarang menyentuh mushaf langsung, tetapi membolehkan membaca lewat HP/aplikasi, terjemahan, atau jika ada kebutuhan mendesak seperti ujian hafalan, sementara sebagian lain (seperti Mazhab Maliki) lebih longgar, membolehkan membaca mushaf langsung saat haid, dan ada juga yang membolehkan dengan niat dzikir/doa bukan tilawah murni.
Apakah boleh jika sedang haid membaca Alquran di HP?
Ya, mayoritas ulama membolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an melalui HP, karena HP bukan mushaf fisik dan tidak menyentuh langsung lembaran suci, meskipun ada juga pendapat yang menganggapnya sama seperti mushaf fisik jika sengaja dibuka, jadi sebaiknya sentuh bagian pinggir HP saja atau gunakan untuk zikir/doa-doa pendek.
Bolehkah membaca Alquran saat haid menurut Imam Syafi'i?
Dalam tempoh haid ini menurut Mazhab Syafi'i haram bagi wanita haid untuk membaca, memegang dan membawa mushaf.
Apakah boleh membaca Al-Quran saat sedang menstruasi?
Mayoritas fuqaha mengatakan bahwa haram bagi seorang wanita untuk membaca Al-Quran selama masa haidnya, sampai ia kembali suci (tahir) .

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4798940/original/076850600_1712645836-Ilustrasi_memaafkan__memberikan_dukungan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4966425/original/057846800_1728635999-20241011-Imam_Masjid_Nabawi-HER_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417234/original/099612700_1763525219-3aa1087777a33f75446fc346f044bcdb.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5116480/original/000057200_1738378540-1738375391801_tujuan-muamalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983389/original/081067100_1648974940-000_327H9G2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806807/original/084266200_1557976563-IMG-20190507-WA0082.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4344696/original/048405500_1677815277-hands-women-who-raise-their-hands.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4912598/original/098435800_1723103278-2149371949.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158416/original/091724100_1741665130-kata-kata-indah-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360466/original/061604200_1611722074-the-dancing-rain-N1xBagwnR1E-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770582/original/005521900_1710298713-masjid-pogung-dalangan-quTgb4lMbKo-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425216/original/027761000_1764217230-ilustrasi_ulama_yang_menulis.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3321115/original/044920000_1607656345-zac-durant-_6HzPU9Hyfg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5023558/original/026571700_1732612419-quote-berbakti-kepada-orang-tua.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5150434/original/083985700_1741074794-1741072385841_tradisi-silaturahmi-lebaran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3420247/original/bic-faithful-dark-skinned-woman-keeps-hands-praying-gesture-asks-allah-good-health-believes-wellness-has-veiled-head-wears-white-shirt-keeps-eyes-closed-enjoys-peaceful-atmosphere_273609-26346__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4853078/original/071256300_1717515839-WhatsApp_Image_2024-06-04_at_22.41.34.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)





























