Liputan6.com, Jakarta- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan fondasi utama bagi penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pemerintah di Indonesia. Sistem data elektronik ini dikelola langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
DTKS secara spesifik memuat informasi mengenai status kesejahteraan sosial penduduk, khususnya 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Kehadiran DTKS menjadi krusial karena berfungsi sebagai acuan utama agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara efektif dan efisien. Dengan data yang terpadu, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap program bantuan menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan, meminimalisir potensi salah sasaran.
Masyarakat dapat melakukan cek dtks untuk mengetahui status kepesertaan mereka, serta memahami prosedur pendaftaran agar dapat memanfaatkan berbagai program kesejahteraan sosial yang ada. Proses ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
Manfaat Terdaftar di DTKS
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membuka pintu bagi berbagai kesempatan untuk menerima program bantuan dari pemerintah. Status ini secara signifikan meningkatkan peluang masyarakat untuk menjadi penerima manfaat dari beragam inisiatif kesejahteraan sosial, baik dari pusat maupun daerah.
Sistem dtks dirancang untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada individu atau keluarga yang membutuhkan. Hal ini membantu meminimalisir kesalahan sasaran, sehingga anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengangkat taraf hidup masyarakat rentan.
Selain program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), terdaftar di dtks juga menjadi prasyarat penting untuk bantuan lain. Contohnya termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Kartu Prakerja, yang semuanya bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kapasitas masyarakat.
DTKS juga berperan penting dalam memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos. Dengan adanya data yang terpusat, masyarakat dan lembaga pengawas dapat memantau proses penyaluran, memastikan bahwa bantuan diberikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Cara Cek Status DTKS
Masyarakat memiliki beberapa opsi mudah untuk melakukan cek dtks dan mengetahui status pendaftaran mereka. Salah satu cara yang paling umum adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Untuk cek status melalui situs, kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna perlu memilih informasi administratif seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat domisili. Selanjutnya, masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ketik kode captcha yang muncul, lalu klik tombol "CARI DATA".
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh dan membuat akun, pengguna dapat masuk dan memilih menu "Cek Bansos" atau "Status Usulan" untuk melihat status dtks atau bantuan sosial yang mungkin diterima.
Selain metode digital, masyarakat juga bisa menanyakan langsung status dtks mereka ke Dinas Sosial setempat. Petugas di Dinas Sosial dapat memberikan informasi dan panduan lebih lanjut terkait data kesejahteraan sosial.
Prosedur Pendaftaran DTKS
Pendaftaran untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dilakukan melalui dua jalur utama: secara offline di kantor desa/kelurahan atau secara online melalui aplikasi "Cek Bansos". Proses ini memastikan data masyarakat yang membutuhkan tercatat dengan baik.
Untuk pendaftaran offline, calon peserta perlu datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Petugas desa/kelurahan akan memproses usulan dan melakukan musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan. Hasil musyawarah ini kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lebih lanjut, termasuk kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) oleh operator desa/kecamatan. Selanjutnya, data tersebut akan disahkan oleh bupati/wali kota sebelum diteruskan kepada Menteri Sosial untuk penetapan dan pengumuman resmi sebagai bagian dari dtks.
Sementara itu, pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang diunduh dari Google Play Store. Setelah membuat akun dan mengisi data diri seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor telepon, pengguna dapat memilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan". Proses ini juga melibatkan pengunggahan foto KTP dan swafoto, serta foto rumah tampak depan sebagai bagian dari verifikasi kondisi ekonomi.
Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data dtks
Verifikasi dan validasi data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah langkah krusial untuk menjaga akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan. Kemensos secara berkala memperbarui data dtks setiap bulan, memastikan informasi yang digunakan selalu relevan dengan kondisi terkini masyarakat.
Pembaruan ini juga didukung oleh penggunaan "New DTKS" yang dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi NIK ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dan menghindari duplikasi, sehingga setiap individu teridentifikasi secara unik dalam sistem.
Selain itu, beberapa program bantuan mulai mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan akurasi yang lebih tinggi dalam penentuan penerima bantuan, berdasarkan data sosial dan ekonomi yang komprehensif.
Meskipun terdaftar di dtks sangat penting, perlu diingat bahwa status ini tidak secara otomatis menjamin seseorang menjadi penerima bantuan sosial. Setiap program bantuan memiliki syarat dan mekanisme tersendiri, serta dibatasi oleh kuota yang tersedia. Oleh karena itu, memastikan data selalu akurat dan aktif memantau status usulan adalah langkah penting bagi masyarakat.