Cara Daftar Haji untuk Pemula, Ketahui Syarat dan Alurnya yang Benar

2 months ago 94

Liputan6.com, Jakarta - Cara daftar haji untuk pemula perlu dipahami oleh umat Islam, mengingat antusiasme yang tinggi masyarakat untuk melaksanakan rukun Islam ini. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan formula baru untuk menyeragamkan masa tunggu di seluruh provinsi yang kini menjadi kisaran 26 tahun.

Pada musim haji 2026 M/1447 H ini, Indonesia hanya memperoleh 221 ribu kuota, terdiri dari 103 ribu lebih haji reguler, sisanya adalah kuota haji khusus.

Haji adalah rukun Islam yang wajib bagi yang mampu, sebagaimana termaktub dalam QS. Ali Imran: 97 yang artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."

M Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan kewajiban ini pada mulanya ditujukan kepada semua manusia ('ala an-nas), namun segera diikuti dengan pengecualian yang bijaksana, yaitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. 

Berikut ini adalah ulasan mengenai cara mendaftar haji untuk pemula, baik haji reguler maupun haji khusus.

Cara Daftar Haji Reguler untuk Pemula

Merujuk laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebelum mendaftar seseorang wajib memenuhi persyaratan ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat mendaftar ibadah haji reguler. 
  • Berusia minimal 12 tahun: Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan untuk mendaftar. 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP harus masih berlaku.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK): KK yang dimiliki harus mencantumkan nama pendaftar. 
  • Memiliki rekening tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama (yang kini sudah beralih ke Kemenhaj-red): Rekening ini nantinya digunakan untuk menyetor biaya pendaftaran. 
  • Pas foto terbaru: Pas foto dengan ukuran dan ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. 
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit: Surat ini menyatakan bahwa calon jamaah haji dalam kondisi sehat untuk menunaikan ibadah haji. 

Alur Pendaftaran Haji Reguler untuk Pemula

Melansir laman Kemenag wilayah DKI berikut ini adalah alur pendaftaran haji untuk pemula:

  • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 
  • CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  • BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN  NOMOR   VALiDASI  ANDA)
  • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  • CaIon jemaah haji mendatangi  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat 5  (lima) hari kerja setelah pembayaran  setoran awal BPIH.
  • CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.  (HARAP  PERHATIKAN  NOMOR  PORSI ANDA)
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan  bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ ditempel pas foto  ca Ion jemaah  haji ukuran 3x4

Cara Pendaftaran Haji Khusus

Merujuk laman Kemenag DKI, berikut ini adalah cara pendaftaran haji khusus:

  • Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
  • PIHK memberikan tanda bukti registrasi
  • Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
  • BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDASI
  • Calon jemaah haji membawa bukti setoran awaldan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
  • Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI

Waktu Tunggu

Merujuk laman Satu Data Kementerian Agama, setelah memiliki nomor porsi, calon jamaah resmi terdaftar dan hanya perlu menunggu waktu keberangkatan sesuai kuota daerah. Selama masa menunggu, jemaah haji reguler dianjurkan untuk:

1. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.

2. Menyisihkan dana untuk pelunasan biaya haji saat tiba jadwalnya.

3. Mengikuti bimbingan manasik haji yang dilakukan Kemenhaj atau PIHK.

Manasik haji berfungsi agar jemaah memahami tata cara ibadah haji, mengenal rukun dan wajib haji, serta mempersiapkan mental dan spiritual untuk perjalanan panjang di Tanah Suci.

Adapun waktu tunggu haji reguler di Indonesia saat ini mencapai 26 tahun. Sedangkan haji khusus antara 4-9 tahun.

Tentang Haji Reguler dan Khusus

Di Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Haji Reguler dan Haji Khusus (Plus). Kedua jenis penyelenggaraan haji ini memiliki perbedaan dalam hal pengelolaan, fasilitas, biaya, dan waktu tunggu. Berikut adalah penjelasan detail mengenai kedua jenis penyelenggaraan haji tersebut:

1. Haji Reguler

Haji Reguler merupakan program haji yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Beberapa karakteristik Haji Reguler antara lain:

  • Biaya lebih terjangkau dibandingkan Haji Khusus
  • Waktu tunggu keberangkatan relatif lebih lama, bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun
  • Fasilitas akomodasi dan transportasi standar
  • Pembimbingan ibadah dilakukan oleh petugas dari Kementerian Agama
  • Kuota ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jumlah penduduk Muslim di setiap provinsi

Proses pendaftaran Haji Reguler dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama setempat sesuai domisili calon jamaah. Calon jamaah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan melakukan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke bank yang ditunjuk pemerintah.

2. Haji Khusus (Plus)

Haji Khusus, yang juga dikenal sebagai Haji Plus, adalah program haji yang diselenggarakan oleh biro perjalanan swasta yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karakteristik Haji Khusus meliputi:

  • Biaya lebih mahal dibandingkan Haji Reguler
  • Waktu tunggu keberangkatan relatif lebih singkat, berkisar antara 5-7 tahun
  • Fasilitas akomodasi dan transportasi lebih baik, biasanya hotel berbintang dan penerbangan langsung
  • Pembimbingan ibadah lebih intensif dengan rasio pembimbing dan jamaah yang lebih kecil
  • Fleksibilitas dalam pemilihan paket perjalanan dan tanggal keberangkatan
  • Kuota terbatas dan ditentukan oleh pemerintah untuk setiap PIHK

Pendaftaran Haji Khusus dilakukan melalui biro perjalanan PIHK yang telah dipilih oleh calon jamaah. Proses pendaftaran dan persyaratan dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing PIHK, namun tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Pertanyaan Seputar Topik

Daftar haji pertama bayar berapa?

Untuk mendaftar haji pertama kali, Anda perlu membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Dana ini disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk untuk mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal. Selain itu, ada juga biaya-biaya lain yang harus disiapkan untuk pelunasan nanti, yang besarannya berbeda setiap tahunnya dan bervariasi tergantung embarkasi keberangkatan.

Kalo mau daftar haji dimana?

Alur Pendaftaran Haji - Kementerian Agama Kabupaten MesujiAnda bisa mendaftar haji secara online melalui aplikasi Pusaka atau langsung ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat sesuai domisili KTP. Untuk haji khusus, pendaftaran dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel berizin resmi

Langkah awal daftar haji reguler?

Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta.CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Apa saja persyaratan menjadi petugas haji?

Telah menunaikan ibadah haji; Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji; Berpendidikan paling rendaah S1; Usulan rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas Islam/pondok pesantren/perguruan tinggi keagamaan Islam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |