Liputan6.com, Jakarta- Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM)! Kini, perpanjang SIM semakin mudah dan praktis dengan layanan perpanjang SIM online dari Korlantas Polri. Anda tidak perlu lagi repot datang ke Satpas atau gerai SIM keliling, karena prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan perpanjang SIM online ini menawarkan kemudahan akses dan efisiensi waktu, sangat cocok bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi. Namun, sebelum memulai proses perpanjangan, penting untuk memahami persyaratan dan biaya yang diperlukan. Jangan sampai terlambat, karena jika masa berlaku SIM habis, Anda harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih besar.
Lalu, apakah ada perbedaan biaya antara perpanjang SIM online dengan cara konvensional? Artikel ini akan membahas tuntas panduan lengkap perpanjangan SIM secara online, mulai dari persyaratan, langkah-langkah, hingga rincian biaya yang harus Anda siapkan.
Syarat dan Ketentuan Perpanjang SIM Online
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jadi, sebaiknya lakukan perpanjangan jauh-jauh hari untuk menghindari kerepotan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM baru dari awal.
Untuk perpanjang SIM online, Anda memerlukan beberapa dokumen penting, seperti:
- SIM lama
- e-KTP
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Hasil tes psikologi
- Hasil tes kesehatan
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Pastikan semua dokumen persyaratan sudah Anda siapkan sebelum memulai proses perpanjangan.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online
Setelah semua persyaratan terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk perpanjang SIM online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri yang lengkap dan benar.
- Pilih menu 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi.
- Pilih metode pengiriman SIM baru. Anda bisa memilih untuk dikirim ke alamat rumah atau diambil di Satpas terdekat.
Setelah semua proses selesai, SIM baru Anda akan segera diproses dan dikirimkan sesuai dengan metode yang dipilih.
Rincian Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah daftar tarifnya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, Anda juga perlu membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi tergantung pada lokasi dan penyedia layanan.
Perlu diingat bahwa biaya-biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi biaya yang kami berikan akurat per 2 Mei 2025.