Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah terus melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025. Pencairan BSU tahap I telah dilakukan dan tahap II segera menyusul.
Lalu, bagaimana perkembangan terbaru pencairan BSU 2025? Siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana cara mengecek statusnya? Artikel ini akan memberikan informasi lengkap dan terpercaya.
Pencairan BSU ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mereka yang membutuhkan. Simak terus informasi terbaru seputar BSU 2025 agar tidak ketinggalan informasi penting.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mempercepat proses pencairan BSU agar dapat segera dinikmati oleh para pekerja yang memenuhi syarat. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan kelancaran program ini.
Pencairan BSU Tahap I: Sudah Sejauh Mana?
Pencairan BSU tahap I telah menyasar 3.697.836 pekerja. Per tanggal 24 Juni 2025, sekitar 2.450.068 pekerja (66%) telah menerima dana BSU sebesar Rp600.000.
Sementara itu, sisanya, sekitar 1.247.768 pekerja, masih dalam proses pencairan. Dana BSU ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), BSI (khusus Aceh), dan Kantor Pos (bagi yang tidak memiliki rekening Himbara).
Meskipun sebagian besar pekerja telah menerima BSU, masih ada beberapa kendala yang menyebabkan sebagian penerima belum menerima dana.
Beberapa di antaranya adalah proses pemadanan data, verifikasi akhir dari bank atau penyalur, dan penetapan penerima yang dilakukan secara bertahap. Pemerintah terus berupaya mengatasi kendala ini agar seluruh penerima yang memenuhi syarat dapat segera menerima BSU.
Bagi Anda yang telah lolos verifikasi namun belum menerima dana, disarankan untuk terus memantau status pencairan secara berkala. Anda juga dapat menghubungi pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan atau bank penyalur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jadwal dan Target Pencairan BSU Tahap II
Pencairan BSU tahap II diperkirakan akan dimulai pada awal Juli 2025. Proses finalisasi data penerima ditargetkan selesai antara tanggal 21 hingga 30 Juni 2025. Meskipun Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, para pekerja diharapkan untuk bersiap-siap dan memantau informasi terbaru.
Pada tahap II, pemerintah menargetkan sekitar 4,5 juta pekerja akan menerima BSU. Prioritas akan diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan pada tahap I, pekerja dengan rekening tidak valid pada tahap sebelumnya, atau pekerja yang melakukan perubahan data. Dana BSU yang diberikan tetap sama, yaitu Rp600.000 per orang, diberikan satu kali.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana untuk BSU tahap II. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung para pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang. Pemerintah berharap BSU ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Cara Cek Status Pencairan BSU 2025
Untuk mengecek status pencairan BSU, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Masukkan NIK, nama, dan tanggal lahir Anda untuk melihat status pencairan. Bagi penerima melalui Kantor Pos, status dapat dicek melalui aplikasi PosPay.
Pengecekan status secara berkala sangat disarankan agar Anda mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan BSU. Jika terdapat kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Pastikan Anda selalu menggunakan sumber informasi yang terpercaya dan resmi seperti situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Hindari informasi yang tidak jelas atau berasal dari sumber yang tidak terverifikasi.
Syarat Penerima BSU 2025: Apakah Anda Memenuhi Kriteria?
Untuk menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025 (kategori Penerima Upah/PU).
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).
- Bekerja di sektor formal (karyawan swasta, buruh pabrik, guru honorer, dll).
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
Pastikan Anda memenuhi seluruh syarat di atas agar dapat menerima BSU 2025. Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum menerima notifikasi, segera cek status secara mandiri melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2025 diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli). Pemerintah berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarga mereka.