Cara Pelunasan Haji 2026: Syarat, Jadwal dan Besaran Bipih per Embarkasi

2 months ago 101

Liputan6.com, Jakarta - Geliat persiapan musim haji 2026 M/1447 H makin terasa setelah pemerintah mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji. Untuk itu, penting bagi calon jemaah untuk mengetahui cara pelunasan haji 2026.

Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.366. (87.409365,45) atau turun sebesar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya. Dari total biaya itu, besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah rata-rata adalah Rp 54.194.366.

Secara rinci, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keppres 34 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaatnya. Diteken pada 13 November 2025, Keppres tersebut merinci variasi besaran BPIH dan Bipih masing-masing embarkasi untuk haji 2026.

Berikut ini adalah cara pelunasan haji 2026, jadwal, syarat hingga besaran Bipih per embarkasi.

Cara Pelunasan Haji 2026

Merujuk Pengumuman Jadwal Dan Tahapan Pelunasan Biaya Perjalan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M yang langsung dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf sebagaimana ditayangkan dalam akun medsos resmi Kemenhaj RI

Cara Pelunasan Haji 2026:

Untuk melakukan pelunasan, jemaah harus menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Menyediakan fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
  • Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 12 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, berlatar putih dengan wajah tampak 80%.
  • Membawa bukti setoran awal BPIH.
  • Menunjukkan buku tabungan haji.
  • Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar pertama yang berisi nomor porsi.
  • Melunasi kekurangan biaya haji di bank penerima setoran (BPS BPIH) dan mendapatkan bukti setor pelunasan resmi.

Prosedur Pelunasan di Bank

Setelah semua dokumen siap, calon jemaah datang ke bank penerima setoran (BPS BPIH) untuk melunasi kekurangan biaya. Setelah pembayaran dilakukan, bank akan memberikan bukti setoran lunas.

Bukti tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag/Kemenhaj) setempat untuk proses administrasi lanjutan.

Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026

Sebelum masuk tahap pelunasan, calon jemaah perlu memastikan sudah memenuhi seluruh persyaratan. Khusus tahun 2026, Kemenhaj mensyaratkan istitha'ah sebelum pelunasan.

"Wajib istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan," demikian dikutip dari Instagram @Kemenhaj.ri.

Berikut ini syarat pelunasan haji 2026:

  • Terdaftar resmi sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi.
  • Sudah menyetorkan dana awal BPIH sesuai ketentuan.
  • Memiliki dokumen identitas lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor yang masih berlaku.
  • Menyiapkan dana pelunasan penuh sesuai biaya yang telah ditetapkan.

Termasuk dalam kategori jemaah yang berhak melunasi sesuai tahap dan kuota pemberangkatan. Jika salah satu syarat di atas belum terpenuhi, calon jemaah tidak bisa melanjutkan ke tahap pelunasan hingga semua dokumen dan administrasi dinyatakan lengkap.

Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2026

Melansir pengumuman resmi Kementerian Haji, berikut ini jadwal pelunasan biaya haji reguler 2026 untuk tahap pertama (Tahap 1).

Tanggal: 24 November-23 Desember 2025

Waktu: Pukul 08.00-15.00 WIB

Lokasi: Bank Penerima Setoran (BPS) di tempat jemaah melakukan setoran awal

Dengan demikian, maka batas akhir pelunasan biaya haji adalah 23 Desember 2025. Maka dari itu, jemaah haji yang sudah terdaftar berangkat tahun 2026 untuk segera melunasi biaya haji.

Kategori Jemaah Pelunasan Tahap 1

Pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah berikut:

  • Jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya
  • Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026
  • Jemaah lanjut usia sesuai ketentuan (alokasi 5% prioritas lansia, teknis diatur Dirjen)

Jemaah dapat mengecek status hak pelunasan mereka melalui sistem resmi Kemenag, yaitu Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), biasanya melalui situs resmi haji.go.id.

Setelah dipastikan berhak, pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Rincian BPIH per Embarkasi

Keppres 34 2025 secara rinci menetapkan besaran BPIH yang berbeda untuk setiap embarkasi, dengan kisaran mulai dari Rp78,3 juta hingga Rp93,8 juta per jemaah. Berikut rinciannya sesuai Diktum KEDUA Keppres:

  • Embarkasi Aceh: Rp78.324.981
  • Embarkasi Medan: Rp79.379.071
  • Embarkasi Batam: Rp87.340.981
  • Embarkasi Padang: Rp81.085.481
  • Embarkasi Palembang: Rp87.422.481
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
  • Embarkasi Solo: Rp86.448.981
  • Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981 (Tertinggi)
  • Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481
  • Embarkasi Makassar: Rp89.108.738
  • Embarkasi Lombok: Rp88.167.381
  • Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581
  • Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 2026

Berikut ini adalah besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 per embarkasi. Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler dan besarnya berbeda-beda berdasarkan embarkasi (dalam Rupiah):

  • Aceh Rp45.109.422
  • Medan Rp46.163.512
  • Batam Rp54.125.422
  • Padang Rp47.869.922
  • Palembang Rp54.206.922
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
  • Solo Rp53.233.422
  • Surabaya Rp60.645.422
  • Balikpapan Rp55.575.922
  • Banjarmasin Rp55.538.922
  • Makassar Rp55.893.179
  • Lombok Rp54.951.822
  • Kertajati Rp58.559.022
  • Yogyakarta Rp52.955.422

People Also Ask:

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk haji 2026?

Sesuai dengan ketentuan Pedoman Haji 2026 G (1447 H) dan Surat Edaran sebelumnya, semua jemaah haji yang terpilih sementara diharuskan menyetorkan ₹1.52.300,00 (Uang Muka Haji - 1.50.000,00; Biaya Lain-lain - 2.000,00; dan Biaya Pemrosesan yang Tidak Dapat Dikembalikan - ₹300,00) paling lambat tanggal 20.08. 2025

Berapa biaya haji khusus 2026 terbaru?

Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, dan Solo Rp86.448.981.

Bagaimana cara pelunasan haji?

Untuk melunasi haji, calon jemaah datang ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH) (biasanya bank tempat setoran awal) dengan membawa dokumen persyaratan (KTP, Paspor, bukti setoran awal, buku tabungan haji) pada jadwal yang ditentukan, membayar sisa biaya, lalu menerima Bukti Setoran Lunas (BSL) yang kemudian diserahkan ke Kemenag untuk proses administrasi lanjutan seperti istithaah kesehatan,

Berapa kuota skema swasta untuk haji 2026?

Private Hajj Scheme 2026: Big Opportunity for Leftover ...Skema Haji Swasta 2026 merupakan inisiatif penting yang dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses haji. Berdasarkan kebijakan Kementerian Agama dan Kerukunan Antarumat Beragama (MoRA) Pakistan, kuota swasta untuk tahun 2026 dibatasi hingga 60.000 jemaah .

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |