Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pejalan kaki bisa kena tilang ETLE beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 2 Juni 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah foto kamera ETLE dan narasi bahwa pejalan kaki kini jadi sasaran baru tilang ETLE.
"ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang" demikian narasi dalam gambar tersebut.
"ETLE diperluas! Pejalan kaki jadi sasaran baru, menyebrang jalan sembarangan bisa kena tilang..." tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 4 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE? Berikut penelusurannya.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "pejalan kaki tilang ETLE" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Viral Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE, Ini Penjelasan Polisi" yang dimuat Liputan6.com pada 27 Mei 2025.
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial pejalan kaki dapat dikenai tilang elektronik alias ETLE. Kabar tersebut sontak menjadi buah bibir di jagat masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin membantah kabar tersebut. Dia menjelaskan ETLE hanya bersifat merekam kondisi pejalan kaki melalui kamera, dan hanya memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin, dikutip Selasa (27/5/2025).
Mengenai aturan tersebut, kata Komarudin sudah dijelaskan pada Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
Dalam pasal tersebut disebutkan:
Pasal 131
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Pasal 132
Pejalan kaki wajib:
1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Jika melanggar ketentuan itu, pejalan kaki dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 275 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 275
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Referensi:
https://www.liputan6.com/news/read/6034586/viral-pejalan-kaki-bisa-kena-etle-ini-penjelasan-polisi?page=4
Kesimpulan
Kabar tentang pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE ternyata telah diklarifikasi pihak Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan, ETLE hanya bersifat merekam kondisi pejalan kaki melalui kamera, dan hanya memotret pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.