Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sekadar ikatan lahiriah, tetapi juga ibadah yang bernilai pahala besar. Salah satu momen penting dalam prosesi pernikahan adalah doa setelah akad nikah. Doa ini dipanjatkan sebagai wujud syukur dan harapan agar pernikahan senantiasa dilimpahi keberkahan oleh Allah SWT.
Doa setelah akad nikah menjadi ungkapan permohonan agar pasangan suami istri diberikan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (warahmah) dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Doa ini juga menjadi bekal spiritual untuk mengawali kehidupan baru dengan penuh keberkahan dan keteguhan iman.
Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI), jika ada pasangan yang mengalami masalah finansial saat ingin menikah maka hal tersebut jangan menjadi alasan untuk mengurungkan pernikahan. Asalkan ada niat yang kuat untuk menikah, niscaya Allah SWT akan membukakan pengantin baru tersebut pintu rezeki yang halal, baik, serta karunia dan rahmat-Nya.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Senin (14/7/2025).
Pangeran Abdul Mateen dari Brunei dan Anisha Rosnah telah resmi menjadi suami istri. Prosesi akad nikah keduanya berlangsung pada Kamis, 11 Januari 2024 di Masjid Sultan Omar Ali Saifuddien, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya
Doa setelah akad nikah merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi pengantin baru. Doa ini dipanjatkan sebagai wujud syukur atas terlaksananya akad nikah dan sebagai permohonan agar Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan dan kebaikan dalam rumah tangga yang baru dibangun. Doa ini biasanya dibacakan segera setelah ijab kabul selesai dilaksanakan.
Terdapat beberapa doa yang dapat dipanjatkan setelah akad nikah, salah satunya adalah doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Doa ini singkat, namun sarat dengan makna dan harapan. Berikut adalah lafal doa tersebut:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Bârakallâhu laka wa bâraka ‘alaika wa jama'a bainakumâ fî khairin.
Artinya: “Semoga Allah memberkahimu, memberkahi atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Selain doa di atas, terdapat pula doa lain yang lebih panjang dan komprehensif, yang memohon agar Allah SWT melindungi dan memberkahi pernikahan, serta memberikan kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Kumpulan Doa Pernikahan yang Dianjurkan
Selain doa setelah akad nikah, terdapat pula beberapa doa lain yang dianjurkan untuk dibaca dalam momen pernikahan. Doa-doa ini dipanjatkan sebagai bentuk ikhtiar spiritual untuk memohon keberkahan, perlindungan, dan kebahagiaan bagi kedua mempelai. Mengutip dari pendapat para ulama NU, ada beberapa doa pernikahan selain doa setelah ijab kabul yang perlu diketahui oleh calon pengantin baru.
-
Doa Sebelum Khitbah:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَقْدِرُ وَلآ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلآ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ فَإِنْ رَأَيْتَ لِيْ فِيْ (.......) خَيْرًا فِى دِيْنِيْ وَآخِرَتِيْ فَاقْدِرْهَا لِيْ
Allāhumma innaka taqdiru wa lâ aqdiru wa lâ a'lamu wa anta 'allâmul ghuyûbi. Fa in ra`aita lî fî (.....) khairan fî dînî wa âkhiratî faqdirhâ lî.
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Menakdirkan, dan bukanlah aku yang menakdirkan. Dan (Engkau) Maha Mengetahui apa yang tidak kuketahui. Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Maka jika Engkau melihat kebaikan antara diriku dan (..... nama calon pasangan bin/binti ayahnya) untuk agama dan akhiratku, maka takdirkanlah aku bersamanya.”
-
Doa saat Akad Nikah:
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير
Bārakallāhu laka wa bārak ‘alaika wa jama’a bainakumā fī khairin
Artinya: Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan.
-
Doa Setelah Akad Nikah:
اَللّٰهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ اٰدَمَ وَحَوَّاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَسَارَةَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا يُوْسُفَ وَزُلَيْخَاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَيِّدَتِنَا خَدِيْجَةَ الْكُبْرَى وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا عَلِيِّ وَسَيِّدَتِنَا فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءَ
Allâhumma allif bainahumâ kamâ allafta baina Adam wa Hawwa, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Ibrâhîm wa Sârah, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Yûsuf wa Zulaikha, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Muhammadin shallallâhu 'alaihi wa sallama wa sayyidatinâ Khadîjatal kubrâ, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ 'Aly wa sayyidatinâ Fâthimah az-Zahrâ.
Artinya: Ya Allah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Adam dan Hawa, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Ibrahim dan Sarah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Yusuf dan Zulaikha, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Baginda Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallama dan Khadijah Al-Kubra, dan rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Ali dan Fathimah Az-Zahra.
-
Atau:
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ هٰذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا مَعْصُوْمًا وَأَلْقِ بَيْنَهُمَا أُلْفَةً وَقَرَارًا دَائِمًا وَلَا تَجْعَلْ بَيْنَهُمَا فِرْقَةً وَفِرَارًا وَخِصَامًا وَاكْفِهِمَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ
Allâhummaj’al hâdzal ‘aqda ‘aqdan mubârakan ma’shûman wa alqi bainahumâ ulfatan wa qarâran dâiman wa lâ taj’al bainahumâ firqatan wa firâran wa khishâman wakfihimâ mu’natad dunyâ wal âkhirah
Artinya: Ya Allah, jadikanlah akad ini sebagai ikatan yang diberkahi dan dilindungi, tanamkan di antara keduanya kerukunan dan ketetapan yang langgeng, jangan Engkau jadikan di antara keduanya perpecahan, perpisahan dan permusuhan, dan cukupi keduanya bekal hidup di dunia dan akhirat.
-
Doa Suami untuk Istri:
اللهم إني أسألك من خيرها وخير ما جبلتها عليه، وأعوذ بك من شرها وشر ما جبلتها عليه
Allahumma inni asaluki khoirohaa wakhoiramaa jabaltaha ‘alaihi wa’uudzuubika min syarri haa wasyarri min jabalthaa ‘alaaih
Artinya, “Ya Allah sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya.
-
Doa untuk Memohon Kebahagiaan Rumah Tangga:
اللهم اجعل هذا العقد عقدًا مباركًا، واجعل بينهما مودة ورحمة
Allāhumma j’al hādzal ‘aqda ‘aqdan mubārakān, wa j’al bainahumā mawwadatan wa raḥmatan
Artinya: Ya Allah, jadikanlah pernikahan ini sebagai pernikahan yang diberkahi, dan jadikanlah di antara keduanya rasa kasih sayang dan rahmat.
-
Doa untuk Menyerahkan Pasangan Kepada Allah:
اللهم إني أسلمتك أمرهما، فاجعل حياتهما سعيدة وهنيئة
Allāhumma innī aslamtuka amrahuma, faj’al hayātahumā sa‘īdatan wa hanī’atan
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku serahkan urusan keduanya kepada-Mu, maka jadikanlah kehidupan mereka bahagia dan menyenangkan.
-
Doa agar Rumah Tangga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah:
اللهم ارزقهم الذرية الصالحة، واجمع بينهما في خير
Allāhumma irzuqhum adz-dziriyyata shālihah, wa jama’ bainahumā fī khairin
Artinya: Ya Allah, karuniakanlah kepada mereka keturunan yang saleh, dan kumpulkanlah mereka dalam kebaikan.
-
Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri:
بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا
Bismillāh, Allāhumma jannib nasyyaithāna wa jannibi syaithāna mā razaqtana
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.
-
Doa Diberikan Keturunan yang Baik:
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
Rabbī hab lī min lādunka dzurriyyatan thayyibatan innaka samī'ud du'ā'
Artinya: Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa. (QS. Ali Imran: 38)
Amalan Sunnah Setelah Akad Nikah untuk Keberkahan
Selain memanjatkan doa setelah akad nikah, terdapat pula beberapa amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan setelah ijab kabul. Amalan-amalan ini merupakan bentuk syukur atas terlaksananya pernikahan dan sebagai upaya untuk mendapatkan keberkahan dalam rumah tangga.
- Menyentuh Ubun-Ubun Istri: Setelah mengucapkan doa, pengantin pria dianjurkan untuk menyentuh ubun-ubun pengantin wanita dengan telapak tangan kanan sebagai simbol perlindungan dan doa restu.
- Pemberian Mahar: Pemberian mahar merupakan salah satu rukun nikah yang harus dilakukan setelah ijab kabul. Pemberian mahar menjadi bagian tak terpisahkan dari akad nikah. Dengan demikian, hak istri atas mahar menjadi jelas dan terjamin sejak awal pernikahan.
- Mengucapkan Syukur: Setelah selesai akad nikah, sebaiknya mengucapkan syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan.
- Melaksanakan Sholat Sunnah: Dianjurkan untuk melaksanakan sholat sunnah dua rakaat sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt.
- Mengadakan Walimah: Mengadakan walimah atau resepsi pernikahan sebagai bentuk syukur dan berbagi kebahagiaan dengan orang lain.
- Membaca Al-Quran: Membaca Al-Quran dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt dan memberikan ketenangan hati.
- Melakukan Zikir: Melakukan zikir setelah akad nikah dapat memperkuat ikatan batin antara kedua mempelai.
- Bersedekah: Bersedekah merupakan amal baik yang dapat mendatangkan keberkahan dalam rumah tangga. Memberikan sedekah sebagai bentuk berbagi rezeki dengan orang lain.
Amalan-amalan sunnah setelah ijab kabul merupakan bentuk usaha kita untuk mendapatkan rida Allah dan keberkahan dalam rumah tangga. Dengan melaksanakan amalan-amalan tersebut, diharapkan pernikahan dapat menjadi sakinah, mawaddah, warahmah.
Hukum Pernikahan dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah
Dalam Islam, pernikahan dianjurkan, namun ada beberapa hukum yang harus diperhatikan bagi siapa saja nikah itu peruntuhkan. Pada dasarnya nikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan kepada manusia tanpa terkecuali. Ini karena dengan menikah, manusia dapat menjaga diri dari hal-hal yang tidak disukai oleh Allah.
Rasulullah telah mencontohkan bahwa pernikahan adalah seatu bentuk ibadah yang disyari’atkan oleh allah, sebagaimana yang telah difirman dalam [QS. Al-Ra’d. 13:38].
Meskipun dalam beberapa ayat dan hadis menjelaskan bahwa anjuran untuk menikah, tetapi ketentuan ini tidak bisa diberlakukan semerta-merta tanpa melihat aspek-aspek yang lain. Ada beberapa hukum nikah yang telah dirumuskan oleh para ulama fiqh, namun pada prinsipnya mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum nikah adalah sunat, dari ulama zhahiriah menyatakan bahwa hukum nikah adalah wajib.
Pada perkembangannya hukum nikah terdiri dari lima yaitu wajib, haram, makruh, sunnah. Ibahah (boleh/mubah) antara lain ;
- Wajib: Berlaku bagi seseorang yang sudah mampu untuk melakukannya (secara finansial dan fisikal) dan keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual sangat kuat, sementara itu ia khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila tidak menikah.
- Sunnah: Bagi orang yang sudah bergejolak dan mampu menikah, namun masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina. Namun tidak dibenarkan juga jika seseorang tidak ingin meninakah, karena pada prinsipnya menikah lebih utama dari pada menenggelamkan diri dalam ibadah karena menjalani hidup bagaikan pendeta sedikitpun tidak dibenarakan dalam Islam.
- Haram: Pernikahan menjadi haram bagi siapa saja yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami, baik dalam nafkah lahiriah (bersifat finansial) maupun nafkah batiniah (kemampuan melakukan hubungan seksual) yang wajib diberikan kepada pasangannya.
- Makruh: Hukumnya menikah bagi seseorang yang mempunyai kemauan/kemampuan untuk menikah dan cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan jatuh dalam perbuatan zina. Hanya saya orang ini tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah.
- Ibahah: Bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah, perkawinan baginya hanya untuk kesenangan bukan untuk menjaga kehormatannya.
Akad Nikah dalam Perspektif Hukum Islam
Sebelum membahas tentang akad nikah, maka, terlebih dahulu perlu dicermati tentang kedudukan akad dalam nikah, karena secara khusus akad nikah memiliki perbedaan dengan akad jual beli, meskipun dalam tataran terminologi secara umum memiliki kesamaan makna dan tujuan terhadap suatu hal tertentu.
Contoh kecil misalanya, dalam bentuk sighat saja berbeda antara akad nikah dengan akad jual beli meskipun tujuannya sama yaitu untuk dapat memiliki secara sah dimata hukum terhadap kepemilikan sesuatu hal atau barang tertentu.
Kedudukan akad dalam nikah memiliki fungsi yang sangat urgen sekali, karena akad merupakan salah satu bentuk dari rangkaian unsur dalam rukun pernikahan. Unsur akad dalam pernikahan yaitu terpenuhi ijab dan qabul yang menghendaki adanya dua pihak yang berakad. Secara umum akad sendiri memiliki tiga (3) rukun, yaitu:
- ‘aqid (subjek),
- ma’qud ‘alaih ( objek) dan
- shighat.
Berbeda dengan Hanafiyah yang menyatakan bahwa rukun akad yaitu ijab dan qabul, pendapat ini sesuai dengan definisi rukun menurut ulama kalangan Hanafiyah yaitu sesuatu yang hadirnya sesuatu yang lain bergantung kepadanya dan sesuatu tersebut merupakan bagian dari hakikatnya.
Makna akad secara umum berasal dari bahasa Arab ( العقد ) jama’nya ( العقود ) yang berarti ikatan, mengikat. Dan dapat juga diartikan sebagai العقدة (sambungan), العهد (janji). Namun secara garis besarnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatnya salah satu dari pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu”.
Syarat-Syarat Sahnya Akad Nikah dalam Islam
Akad nikah didasari atas suka sama suka, atau rela sama rela. Oleh karena perasaan rela sama rela itu tersebunyi, maka sebagai manifestasinya adalah ijab dan qabul. Oleh karena itu, ijab dan qabul adalah unsur mendasar bagi keabsahan akad nikah. Akad nikah harus berkonotasi jala’ul ma’na yaitu dinyatakan dengan ungkapan yang jelas dan pasti maknanya, sehingga dapat dipahami oleh saksi apa yang diucapkan oleh wali dari mempelai perempuan (ijab) dan mempelai laki-laki (qabul).
Oleh karena itu, akad merupakan tahap awal sebelum melakukan pernikahan. Hal ini untuk meyakinkan dan memperjelas status sesudahnya, dapat dipahami bahwa akad secara filosofi memiliki ikatan yang kuat baik lahir dan batin.
Dalam konsep hukum Islam (syari’at) yang berhak mengakadkan nikah yaitu wali laki-laki dari pihak perempuan ke atas yaitu ayah, kakek, kemudian saudara laki-laki seayah seibu, kemudian saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dan terakhir anak laki-laki dari paman, ketentuan urutan ini harus terjaga tidak bisa saling melewati.
Syarat akad nikah menurut para ulama ada empat (4) hal yang harus dipenuhi antara lain :
- Dua orang yang berakad telah tamyiz, jika salah satunya gila atau tidak tamyiz maka pernikahan tidak sah.
- Kesatuan tempat ijab dan Qabul dengan artian tidak terpisah antara ijab dan qabul, sehingga tidak ada halangan antara mempelai.
- Kesempurnaan ijab dan Qabul, dalam artian keselarasan antara ijab dan Qabul.
- Masing-masing orang yang berakad memahami dan mendengan maksud dari akad pernikahan. Meskipun masing-masing dari mereka tidak memahami arti kosa kata tersebut.
FAQ: Seputar Doa Setelah Akad Nikah
-
Apa hukumnya membaca doa setelah akad nikah?
Membaca doa setelah akad nikah adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk syukur dan permohonan keberkahan.
-
Kapan waktu yang tepat untuk membaca doa setelah akad nikah?
Doa sebaiknya dibaca segera setelah ijab kabul selesai dilaksanakan.
-
Siapa yang sebaiknya membaca doa setelah akad nikah?
Doa dapat dibaca oleh pengantin pria, wali nikah, atau tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut.
-
Apakah ada doa khusus yang harus dibaca setelah akad nikah?
Terdapat beberapa doa yang dianjurkan, salah satunya adalah doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW: “Bârakallâhu laka wa bâraka ‘alaika wa jama'a bainakumâ fî khairin.”
-
Bolehkah membaca doa lain selain doa yang diajarkan Rasulullah SAW?
Boleh, Anda dapat membaca doa-doa lain yang berisi permohonan kebaikan, keberkahan, dan kebahagiaan untuk pernikahan.
-
Apa makna dari doa setelah akad nikah?
Doa ini berisi permohonan agar Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan, kebaikan, dan keharmonisan dalam rumah tangga yang baru dibangun.
-
Selain berdoa, amalan apa lagi yang dianjurkan setelah akad nikah?
Beberapa amalan sunnah yang dianjurkan antara lain menyentuh ubun-ubun istri, memberikan mahar, mengucapkan syukur, melaksanakan sholat sunnah, dan mengadakan walimah.