MANTAN Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 7,69 miliar.
“Terdakwa Budiman Bayu Prasojo telah melakukan dan turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu menerima gratifikasi,” kata jaksa KPK, M. Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jaksa merincikan penerimaan yang diduga diterima Budiman Bayu dan terdakwa: Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, yaitu uang: Rp 525 juta dalam bentuk dolar Singapura, Rp 5.278.500.000, US$ 10 ribu, Sin$ 119.755, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Apabila dikonversi dengan mata uang rupiah, totalnya mencapai Rp 7.699.449.750. Dengan asumsi nilai tukar Rp 13.950 per dolar Singapura, Rp 17.915 per dolar Amerika Serikat, Rp 2.285 per dolar Hongkong, dan Rp 4.380 per ringgit Malaysia.
Jaksa mengatakan, besel itu diduga diterima dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo dan anak buahnya, serta beberapa pihak swasta (pengusaha rokok dan pihak-pihak lain) yang kegiatan usahanya berhubungan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pada 11 Juli 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai, kata jaksa, ada pertemuan antara John Field bersama Sri Pangestuti dengan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Subdirektorat Penindakan di ruangan kerjanya. Turut hadir dalam persamuhan tersebut terdakwa Budiman Bayu, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, dan Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I.
Menurut jaksa, mereka membahas atensi dari berbagai pihak terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo. Atas pembahasan hal tersebut, Rizal menyampaikan agar Blueray Cargo (Grup) dibantu.
Jaksa menduga, besel dari Blueray Cargo diterima secara berkala pada Juli 2025 sampai Januari 2026. “Terdakwa menerima uang dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri (Blueray Cargo Grup) melalui Orlando Hamonangan sebanyak 7 kali, masing-masing Rp 75 juta dalam bentuk dolar Singapura, sehingga total yang diterima adalah Rp 525 juta,” kata Takdir.
Jaksa juga menuding Budiman Bayu menerima uang dari para pengusaha rokok dan pihak lain pada September 2024 sampai Januari 2026. “Total Rp 5.278.500.000, US$ 10.000, Sin$ 119.755, HK$ 4.700, dan RM 8.100.”
Jaksa merincikan, besel itu diduga diterima dari:
- Martinus sebesar Rp 30 juta;
- Joni Rp 30 juta;
- Marwan Rp 25 juta;
- Huda Rp 100 juta;
- Johan Rp 30 juta;
- Muhammad Suryo Rp 100 juta;
- Akim Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura;
- Wahab Rp 50 juta; dan
- pihak-pihak lainnya sebesar Rp 4.713.500.000, US$ 10.000,Sin$ 119.755, HK$ 4.700, RM 8.100.
“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang,” kata jaksa. “Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum.”
Jaksa memandang, perbuatan terdakwa harus dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan masing-masing dan berlawanan dengan kewajiban sebagai aparatur sipil negara.
Budiman Bayu Prasojo didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5544736/original/021119200_1775115709-gibran_promo_motor_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4067423/original/029499900_1656490392-WhatsApp_Image_2022-06-29_at_2.40.46_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378584/original/033747300_1760257934-unnamed__52_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541900/original/045765100_1774924667-f74d8bed-bd18-437b-b58c-048c5cf9b3f9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990690/original/039762200_1730716919-cara-bayar-fidyah-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)
