Haji Adalah Rukun Islam Kelima: Simak Pengertian, Hukum, Dalil dan Pelaksanaannya

2 months ago 33

Liputan6.com, Jakarta - Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu. Itu sebab, tiap tahun jutaan muslim dari seluruh dunia berhaji ke Tanah Suci demi memenuhi kewajibannya.

Merujuk Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam berjudul Haji Perspekif Tafsir dan Kaidah Fiqh, Haji merupakan syari’at umat terdahulu (shar’u man qablana). Dalam lintasan sejarah, Nabi Adam tercatat sebagai manusia pertama yang melaksanakan ibadah haji. Beliau menjalankan ritual ibadah haji di Makkah setiap tahun dengan berjalan kaki.

Masyarakat Arab sebenarnya sudah mengenal dan menjalankan ibadah haji yang mereka warisi dari ajaran (millah) Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Hingga datanglah Amr bin Luhai Al-Khaza’i, orang yang pertama kali meletakkan berhala-berhala di sekitar Ka'bah dan mengajak orang menyembah sebagai perantara beribadah kepada Allah SWT. Ritual pemujaan kepada berhala ini disertai pesta minuman keras (khamr). (Forum Kalimasada, Kearifan Syariat, Surabaya: Khalista, 2009).

Praktik penyembahan berhala ini kemudian ditumpas pada zaman Nabi SAW dan kemudian haji disyariatkan. Artikel ini membahas pengertian haji, dalil, hukum dan ketentuannya sesuai syariat Islam. 

Pengertian Haji

Haji adalah salah satu ibadah puncak dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Ibadah ini bukan hanya perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan batin menuju penghambaan total kepada Allah SWT

Secara bahasa, haji berarti bertujuan menuju sesuatu yang agung. Adapun secara istilah syariat, haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan rangkaian ibadah tertentu pada waktu tertentu, mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

Mengutip Buku Fikih Haji dan Umrah, Suwarjin, haji adalah ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk pemenuhan panggilan Allah SWT melalui pelaksanaan serangkaian kegiatan ibadah. 

Menurut Suwarjin, haji melambangkan ketaatan dan ketundukan total kepada Allah, kesetaraan seluruh manusia dan penghayatan terhadap keteladanan Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad SAW.

Kedudukan Haji dalam Islam

Haji merupakan rukun Islam kelima, yang menjadi penyempurna keislaman seseorang. Tanpa menunaikan haji (bagi yang mampu), keislaman seseorang dipandang kurang dan tidak sempurna.

Dalam perspektif Islam, ibadah haji menghimpun keseluruhan aspek ibadah yang yang meliputi:

  • Aspek Ketaatan Badaniyah: Seperti shalat dan puasa.
  • Aspek Maliyah: Seperti zakat (karena membutuhkan harta).
  • Aspek Mujāhadah al-Nafs wa al-Badan: Olah jiwa dan olah raga (perjuangan jiwa dan raga).

Karenanya, haji adalah bukti ketundukan yang sempurna seorang hamba kepada Tuhannya.

Haji bukan sekadar perjalanan ke Tanah Suci, tetapi merupakan ibadah mahdhah yang di dalamnya terdapat pengagungan terhadap syiar Allah, mengikuti manasik Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad SAW, serta bentuk kepatuhan total kepada Allah SWT

Dalil Ibadah Haji

Dalil kewajiban haji terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadis.

1. Dalil Al-Qur’an

Ayat yang jadi dasar kewajiban haji di antaranya adalah Surat Ali-Imran ayat 97.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

““Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Ayat ini menjadi dalil qathi’ (pasti) tentang kewajiban haji bagi setiap muslim yang mampu. Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an al-Adzim menjelaskan ayat ini menunjukkan kewajiban haji sekali seumur hidup bagi orang yang mampu, dan barang siapa meninggalkannya padahal sanggup, maka ia telah melakukan kekufuran nikmat.

2. Hadis Nabi

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.”

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Muslim bahwa hadis ini menunjukkan bahwa kelima perkara tersebut adalah fondasi utama agama. Haji menjadi salah satu rukun yang tidak gugur kecuali bagi yang tidak mampu melaksanakannya.

Hadis lain yang menjadi rujukan kewajiban haji adalah sabda Nabi SAW ketika beliau ditanya apakah haji wajib setiap tahun. Nabi menjawab: “Seandainya aku mengatakan ‘ya’, niscaya akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa haji adalah wajib, tetapi hanya sekali seumur hidup.

Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam kelima, sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, sekali seumur hidup.

Kemampuan (istitha’ah) ini mencakup mampu secara fisik, mampu secara finansial, adanya keamanan perjalanan, berakal, baligh, dan merdeka.

Imam as-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan bahwa kemampuan finansial dan fisik adalah syarat mutlak kewajiban. Imam Syafii menjelaskan, tidak diwajibkan haji kecuali atas orang yang memiliki kemampuan menuju ke sana dan kembali, serta mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Karenanya, Imam as-Syafi’i menyatakan bahwa orang yang tua renta, sakit permanen, atau tidak mungkin melakukan perjalanan jauh, tidak wajib melaksanakan haji secara langsung.

Namun, mereka dapat menggantikannya dengan haji badal, yaitu seseorang berhaji atas nama orang yang tidak mampu secara fisik, jika orang tersebut memiliki kemampuan harta.

Adapun soal kemampuan finansial (al-qudrah al-māliyah), syarat pertama dan utama adalah kecukupan biaya, meliputi ongkos perjalanan berangkat dan pulang, biaya hidup selama di Tanah Suci, kecukupan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan, pelunasan utang atau tanggungan yang bersifat wajib.

Menurut Imam Syafi'i, seorang muslim tidak wajib haji apabila kemampuan finansialnya belum terpenuhi. Imam as-Syafi’i menegaskan bahwa haji tidak boleh ditunaikan dengan cara berutang, menelantarkan nafkah keluarga, dan atau mengorbankan kebutuhan pokok. Karena Islam tidak membebani kecuali sesuai kemampuan.

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Berikut ini adalah syarat, Rukun dan Wajib Haji merujuk buku Manasik Haji dan Umrah, Ditjen Haji dan Umrah, Kemenag RI:

a. Syarat Wajib Haji

Syarat seseorang diwajibkan berhaji meliputi:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Mampu (istitha’ah)

b. Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal pokok yang apabila ditinggalkan hajinya tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan dam. Rukun haji terdiri dari:

1. Ihram (niat masuk haji)

2. Wukuf di Arafah

3. Tawaf Ifadah

4. Sa’i antara Shafa dan Marwah

5. Tahallul

6. Tertib

c. Wajib Haji

Hal-hal yang wajib dalam haji antara lain:

1. Ihram dari miqat yang ditentukan

2. Mabit di Muzdalifah

3. Mabit di Mina

4. Melontar jumrah

5. Menjaga larangan ihram

6. Tawaf wada’

Pelaksanaan Haji

Masih merujuk sumber yang sama, berikut ini adalah tata cara pelaksanaan ibadah haji (manasik):

1. Ihram

Memulai niat haji dari miqat, mengenakan pakaian ihram, serta menghindari larangan-larangan ihram.

Membaca talbiyah:

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ

2. Wukuf di Arafah

Dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah, mulai tergelincir matahari hingga fajar 10 Dzulhijjah. Ini adalah inti ibadah haji, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Al-hajju ‘Arafah.” Tanpa wukuf, haji tidak sah.

3. Mabit di Muzdalifah

Malam 10 Dzulhijjah, mengumpulkan batu untuk melempar jumrah.

4. Melontar Jumrah

Dilaksanakan pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

5. Tahallul Awal

Setelah melontar Jumrah Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut.

6. Tawaf Ifadah dan Sa’i

Tawaf Ifadah dilakukan pada 10 Dzulhijjah, kemudian dilanjutkan dengan sa’i, sebagai salah satu rukun haji.

7. Mabit di Mina

Dilakukan pada malam-malam hari Tasyrik.

8. Tahallul Tsani

Setelah menyelesaikan seluruh amalan haji, jamaah boleh kembali melakukan seluruh larangan ihram.

9. Tawaf Wada’

Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah, wajib bagi jamaah non-penduduk Makkah.

Hikmah Ibadah Haji

1. Menguatkan tauhid dan kepasrahan kepada Allah: Haji mengingatkan bahwa seluruh ibadah tertuju hanya kepada Allah, ditegaskan melalui talbiyah dan manasik.

2. Meneladani Nabi Ibrahim, Hajar, dan Ismail: Tawaf, sa’i, dan kurban adalah bentuk penghayatan keteladanan keluarga Ibrahim dalam ketaatan dan pengorbanan.

4. Menghapus dosa dan menyucikan jiwa: Haji mabrur membuat seseorang kembali bersih seperti bayi yang baru dilahirkan.

5. Melatih kesabaran dan kedisiplinan: Rangkaian haji mengajarkan kontrol diri, menghindari ucapan buruk, dan menghadapi kerumunan dengan sabar.

6. Menumbuhkan persaudaraan dan kesetaraan umat: Semua jamaah memakai ihram yang sama, tanpa membedakan status atau harta, sehingga menumbuhkan solidaritas global.

7. Menanamkan kerendahan hati dan menjauhkan kesombongan: Pakaian ihram mengingatkan bahwa manusia sama di hadapan Allah.

8. Membangun jiwa pengorbanan dan kepedulian sosial: Penyembelihan hewan dan pembagiannya menumbuhkan sifat dermawan.

9. Mengingatkan Akhirat dan makna kehidupan: Wukuf di Arafah mengingatkan suasana hari perhitungan dan pentingnya introspeksi diri.

People also Ask:

Apa yang dimaksud dengan haji?

Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib bagi Muslim yang mampu, berupa ibadah mengunjungi Baitullah di Makkah untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu pada waktu yang telah ditentukan. Secara harfiah, kata "haji" berasal dari bahasa Arab yang berarti "menyengaja", yang merujuk pada niat dan tujuan khusus untuk menunaikan ibadah ini.

6 rukun haji Apa Saja?

Awas! Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun ...Enam rukun haji yang wajib dilakukan adalah ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, tahallul (cukur rambut), dan tertib (berurutan). Kelima rukun yang pertama harus dilakukan secara berurutan agar ibadah haji sah.

Apa perbedaan haji dan umroh?

Perbedaan Haji dan Umroh: Panduan LengkapPerbedaan utama haji dan umroh terletak pada hukum dan waktu pelaksanaan. Haji adalah ibadah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu dan hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu (bulan Dzulhijjah), sedangkan umroh adalah sunnah yang bisa dilaksanakan kapan saja. Selain itu, perbedaan lainnya mencakup rukun pelaksanaan (haji memiliki rukun wukuf di Arafah, umroh tidak) dan lokasi (haji mencakup Arafah, Muzdalifah, dan Mina; umroh hanya di sekitar Makkah).

Apa pengertian dari wajib haji?

Wajib haji adalah amalan-amalan yang wajib dilakukan selama ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, ibadah haji tetap sah namun jamaah wajib membayar dam (denda), dan dianggap berdosa jika ditinggalkan tanpa uzur. Lima hal utama yang termasuk wajib haji adalah: niat ihram dari miqat, mabit (bermalam) di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada' (thawaf perpisahan).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |