Liputan6.com, Jakarta- Hoaks menjadi ancaman keamaan siber yang dapat mengganggu kedaulatan bangsa, sebab itu pemerintah terus memperkuat pertahanan nasional di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, ruang siber merupakan medan baru pertahanan nasional. Dia pun menyerukan kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ketahanan nasional di era digital.
"Ruang siber adalah jantung pertahanan baru bangsa. Menjaganya berarti menjaga masa depan Indonesia," kata Meutya, dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Meutya menyebutkan ancaman di ruang digital di antaranya berupa penyebaran hoaks dalam bentuk misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Misinformasi merupakan informasi yang salah tetapi tidak mengandung niat jahat, disinformasi merupakan informasi palsu yang sengaja disebarkan dengan niat jahat, dan malinformasi adalah informasi benar yang digunakan untuk menyudutkan atau mencelakai pihak lain.
"Hoaks bukan sekadar gangguan informasi, tapi bisa merusak ideologi, memperkeruh politik, dan menghancurkan kohesi sosial," kata Meutya.
Ancaman Serius Lainnya
Ancaman serius lain yang muncul di ruang digital yakni serangan siber dan pencurian data.
Meutya menyebutkan contoh serangan siber, yaitu kasus peretasan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengganggu layanan bagi 15 juta nasabah. Dalam kasus ini kelompok peretas LockBit 3.0 menuntut tebusan senilai USD 20 juta.
Menurut Meutya infrastruktur strategis negara, termasuk militer dan lembaga pemerintahan, juga bisa menjadi sasaran serangan siber. Oleh karena itu, ia mengatakan, penguatan sistem keamanan digital adalah suatu keharusan, bukan pilihan.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan regulasi untuk menjaga keamanan ruang digital serta menindak pelaku serangan siber.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS telah diterbitkan untuk melindungi anak-anak yang mengakses layanan di ruang digital.
Selain itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional.
Meutya pun mengajak seluruh elemen di pemerintahan untuk menjadi penggerak edukasi mengenai digitalisasi dalam upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peluang ancaman di ruang digital.
"Masyarakat perlu dipahamkan bahwa internet bisa jadi manfaat, bisa juga mudarat. Di sinilah pentingnya penyuluhan yang konsisten," tutur Meutya.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.