Liputan6.com, Jakarta- Penipuan berkedok bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi ancaman bagi masyarakat. Berbagai modus hoaks, khususnya terkait pendaftaran dan pencairan bansos PKH, marak beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan. Penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri hoaks ini agar tidak menjadi korban penipuan.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak pernah membuat situs atau tautan resmi untuk pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Klaim-klaim palsu ini seringkali mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi yang berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, verifikasi informasi menjadi sangat krusial.
Untuk itu kita perlu mengenali ragam hoaks seputar bansos PKH yang paling sering ditemukan dan memahami cara pendaftaran dan pengecekan status penerima bansos PKH yang benar dan resmi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan publik terhadap upaya penipuan.
Modus Hoaks Pendaftaran dan Pencairan Bansos PKH
Salah satu modus hoaks yang paling sering ditemukan adalah penyebaran tautan pendaftaran bansos PKH untuk periode tertentu. Klaim-klaim ini seringkali menyebutkan periode seperti Juni-Agustus 2025 atau April-Juni 2025 dan meminta pengguna untuk mengisi data pribadi. Padahal, Kemensos tidak pernah merilis tautan pendaftaran semacam itu. Penerima PKH adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hoaks juga kerap muncul dalam bentuk tawaran pendaftaran bansos PKH dengan nominal tertentu, misalnya Rp 2,4 juta. Postingan di media sosial seringkali mengiming-imingi kesempatan ini bagi yang belum pernah menerima bantuan. Namun, klaim nominal spesifik tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan merupakan upaya penipuan semata. Masyarakat harus selalu skeptis terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan.
Modus lain yang patut diwaspadai adalah klaim "link website admin" untuk mendapatkan bansos PKH. Tautan semacam ini biasanya disertai daftar jenis bantuan dan meminta data pribadi seperti nama sesuai KTP dan nomor telepon. Situs-situs tersebut bukan situs resmi pemerintah dan berpotensi mencuri data pribadi pengguna. Penipuan ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan prosedur resmi.
Pesan berantai mengenai pendaftaran penerima bantuan sosial PKH tahap tertentu, seperti Tahap 3, juga seringkali beredar luas. Pesan ini biasanya dilengkapi dengan tautan yang mengarah ke situs tidak resmi. Kementerian Sosial menegaskan tidak pernah membuka pendaftaran PKH melalui pesan berantai atau tautan yang tidak resmi. Semua informasi resmi selalu disampaikan melalui saluran yang valid.
Prosedur Resmi Pendaftaran dan Pengecekan Bansos PKH
Untuk menghindari penipuan, masyarakat perlu memahami cara pendaftaran bansos PKH yang benar. Bagi yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di App Store atau Play Store. Setelah mengunduh, pengguna harus membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi yang akurat. Proses ini memastikan data terverifikasi oleh pihak berwenang.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan" dan klik "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Pengguna diminta mengisi data diri dan data anggota keluarga secara lengkap, serta memilih jenis bantuan PKH yang sesuai. Data yang telah diajukan akan melalui proses validasi dan verifikasi ketat oleh pihak berwenang. Ini adalah satu-satunya jalur resmi pendaftaran online.
Selain pendaftaran, pengecekan status penerima bansos PKH juga dapat dilakukan melalui jalur resmi. Secara online, masyarakat bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi "Cek Bansos". Bagi yang memilih cara offline, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat. Pastikan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli untuk verifikasi.
Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Penting untuk selalu mengecek ulang kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Dengan memahami prosedur resmi, masyarakat dapat terhindar dari hoaks dan modus penipuan berkedok bansos PKH. Kewaspadaan adalah kunci utama dalam menghadapi informasi yang tidak valid.