Liputan6.com, Jakarta - Malam pergantian tahun kerap menjadi momentum yang disambut meriah oleh sebagian masyarakat. Berbagai bentuk ekspresi kegembiraan dilakukan, mulai dari berkumpul bersama keluarga, meniup terompet, hingga menyalakan kembang api dan petasan.
Bagi sebagian orang, ini adalah momen spesial untuk "healing" atau sekadar berbagi kegembiraan. Namun, sebagai Muslim yang cerdas, tentu kita perlu membedah apakah tren tahunan ini sejalan dengan prinsip syariat atau justru sebaliknya. Lantas, bagaimana hukum membakar kembang api saat tahun baru menurut pandangan ulama dan tinjauan syariat Islam?
Perdebatan mengenai hukum menyalakan kembang api pada malam tahun baru bermuara pada perbedaan sudut pandang ulama dalam melihat esensi kegiatan tersebut, apakah sebagai tradisi hiburan yang umum atau bentuk pemborosan harta.
Berikut ini adalah ulasan mengenai hukum bakar kembang api saat tahun baru menurut ulama, merujuk berbagai sumber kredibel.
Mubah: Diperbolehkan, dengan Syarat
Dalam khazanah fikih Syafi’iyyah, pembelanjaan harta untuk tujuan yang memiliki maksud baik tidak serta-merta dihukumi mubazir. Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in dan Syekh Bakri Syatha ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa membelanjakan harta untuk sedekah dan berbagai jalan kebaikan seperti makanan, pakaian, dan hadiah, maka itu tidak termasuk tabdzir (mubadzir), karena memiliki tujuan yang benar, yaitu memperoleh pahala dan merasakan kegembiraan.
Oleh sebab itu, apabila tidak ada pemborosan memahami bahwa membeli dan menyalakan kembang api dengan kadar wajar, sebagai ekspresi kegembiraan bersama keluarga dan tanpa unsur maksiat, dapat dihukumi mubah.
Sebaliknya, dalam kaidah ini ada prinsip tidak ada kebaikan dalam pemborosan. Jika dilakukan secara berlebihan hingga menghamburkan harta, maka masuk kategori makruh, bahkan bisa menjadi haram bila jelas termasuk tabdzir dan membahayakan.
Haram Karena Mudarat dan Pemborosan
Di sisi lain, sejumlah ulama menegaskan larangan keras terhadap petasan dan kembang api, terutama yang menimbulkan suara keras dan bahaya. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, seorang faqih terkemuka.
Dalam Majmu’ Fatawa Ibn ‘Utsaimin, Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa petasan (dan kembang api-red) hukumnya haram, dan tidak boleh diperjualbelikan. Pendapat ini berdasar pada prinsip:
- Termasuk menyia-nyiakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.
- Mengganggu dan membahayakan orang lain, baik melalui suara dentuman, potensi kebakaran, maupun efek kejut.
Pandangan ini juga diperkuat dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat karya Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris al-Buhuti yang menyebutkan bahwa menjaga harta berarti tidak membelanjakannya untuk hal sia-sia seperti petasan dan sejenisnya.
Selain itu, menyalakan kembang api di tengah malam dianggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak menyukai begadang tanpa keperluan penting, sebagaimana hadis: “Nabi membenci tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” (HR. al-Bukhari)
Perspektif Ulama Al-Azhar, Sudut Pandang Adat
Sejumlah ulama Al-Azhar, termasuk Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr, memandang perayaan tahun baru sebagai bagian dari adat dan tradisi, bukan ritual keagamaan. Dalam Fatawa al-Azhar disebutkan bahwa:
“Bersenang-senang dengan keindahan hidup seperti makan, minum, dan hiburan adalah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat, tidak mengandung kemaksiatan, dan tidak merusak kehormatan.” (Fatawa al-Azhar, Juz X, hlm. 311).
Pendekatan ini diperkuat oleh Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam Mafahim Yajibu an Tushahihah, yang menegaskan bahwa peringatan momentum tertentu termasuk tradisi sosial, bukan ibadah, selama tidak diyakini sebagai syariat dan tidak mengandung pelanggaran agama.
Termasuk di dalamnya adalah membakar kembang api dan menyalakan petasan. Apabila tidak mengandung mudarat, maka diperbolehkan.
Batasan Hukum
Perlu ditegaskan bahwa praktik membakar kembang api tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW. Oleh karena itu, tidak terdapat dalil Al-Qur’an maupun hadis yang secara eksplisit membahas kembang api. Penilaian hukumnya kemudian dikembalikan pada kaidah umum syariat, terutama terkait:
- Larangan tabdzir dan israf (pemborosan harta)
- Larangan mengganggu dan membahayakan orang lain
- Tujuan dan niat dari suatu perbuatan
- Kaidah adat (al-‘adah) selama tidak bertentangan dengan syariat
Salah satu hadis yang kerap dijadikan dasar adalah sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara pada kalian: membicarakan kabar yang tidak jelas (qīla wa qāla), menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.”(HR. al-Bukhari)
Hadis ini menjadi pijakan utama dalam menilai apakah kembang api termasuk pemborosan atau masih dalam batas kewajaran.
Kesimpulan dari Perbedaan Ikhtilaf Ulama
Meski terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi hukum awal membakar kembang api dan petasan, terdapat benang merah yang sama. Para ulama menegaskan batasan syariat yang jelas berdasar kondisi, yang akhirnya berakibat pada hukumnnya, yakni mubah, makruh dan haram.
Berdasarkan penelaahan dalil dan pendapat para ulama, hukum membakar kembang api saat tahun baru bersifat kondisional:
- Mubah, jika dilakukan secara wajar, tidak berlebihan, tidak membahayakan, tidak mengganggu orang lain, dan tidak disertai kemaksiatan.
- Makruh, jika cenderung berlebihan dan mendekati pemborosan tanpa manfaat jelas.
- Haram, menurut sebagian ulama, apabila jelas termasuk tabdzir, menimbulkan mudarat, membahayakan jiwa dan harta, serta mengganggu ketertiban umum.
Dengan demikian, sikap kehati-hatian (wara’) dan mempertimbangkan maslahat umat menjadi pilihan yang lebih utama bagi seorang muslim.
People also Ask:
Apa hukumnya merayakan tahun baru dalam Islam?
Apakah Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan dalam Islam? Begini ...Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam berbeda pendapat, mayoritas ulama menghukuminya haram/tidak boleh jika melibatkan kemaksiatan (hura-hura, mabuk, dll) atau menyerupai non-muslim (tasyabbuh), karena tidak ada dasar syariat dan hanya punya Idul Fitri & Adha. Namun, ada pandangan yang menyatakan boleh (mubah) jika hanya sebagai tradisi/adat istiadat tanpa unsur maksiat dan tidak disertai keyakinan agama, fokusnya introspeksi diri, dan lebih baik merayakan Tahun Baru Hijriah.
Apa hukum menyalakan kembang api dalam Islam?
Hukum menyalakan petasan saat tahun baru Islam menurut hadist ...Jika penggunaan kembang api masih dalam batas wajar, misalnya sekadar untuk memeriahkan suasana bersama keluarga, maka hukum penggunaannya tergolong mubah (boleh). Namun jika dilakukan secara berlebihan, hingga menghamburkan uang di luar batas kemampuan, maka hukumnya makruh dan lebih baik ditinggalkan.
Apa yang dikatakan Al-Quran tentang kembang api?
Kembang api pada hakikatnya tidak haram — tetapi hukum fiqih berpusat pada akibatnya, bukan penampilannya. Al-asl fi'l-ashya' al-ibaha (hal-hal duniawi pada dasarnya diperbolehkan), namun al-ibaha dibatasi ketika bahaya, pemborosan, atau gangguan menjadi hal yang biasa.
Bolehkah mengucapkan happy new year dalam Islam?
Dengan begitu, hukumnya bagi seorang Muslim boleh-boleh saja merayakan pergantian tahun baru tersebut selama tidak diiringi dengan kemaksiatan.
Anda Sedang Mengikuti Pembahasan Seputar
Nanik Ratnawati, Fadila AdelinTim Redaksi
Share

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2846286/original/063923800_1562395389-20190706-Pengecekan-Kelengkapan-Administrasi-Calon-Jemaah-Haji10.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4863721/original/068009200_1718356035-20240614-Jamaah_Haji_di_Mina-AP_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4463324/original/051349000_1686577046-SA_I.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451540/original/053220900_1766307642-WhatsApp_Image_2025-12-21_at_09.57.19.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2898274/original/080785500_1567273060-Pawai-Obor4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455417/original/084015300_1766655228-Gemini_Generated_Image_w0c7rcw0c7rcw0c7.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3309137/original/055065200_1606475068-nurhan-yC70QqvrPRk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010958/original/004782000_1651214800-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3120324/original/086880400_1588687274-Berdoa_22.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5073993/original/091259700_1735691045-WhatsApp_Image_2024-12-31_at_16.05.22.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5232681/original/059350000_1748244365-Gemini_Generated_Image_hs2t9hs2t9hs2t9h.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210969/original/067795200_1746521381-48245f82-ed09-40ef-883e-a15efe7e07c5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435250/original/089688200_1765013911-_DSC2841.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3639110/original/044468000_1637473322-mengaji.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1100208/original/031739700_1451743525-20160101-Kembang-Api-Penjuru-Dunia-AFP-Photo-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4700453/original/094011300_1703750925-Ilustrasi_malam_pergantian_tahun__perayaan_Tahun_Baru.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455045/original/016894200_1766623215-baribadah_di_malam_lailatul_qadar.jpg)


















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)










