Liputan6.com, Jakarta - Hukum haji dua kali kerap menjadi pembahasan, mengingat kerinduan muslim terhadap Baitullah yang begitu besar. Tak jarang, seseorang yang dilimpahi kemampuan finansial berhaji lebih dari satu kali.
Haji merupakan kewajiban seorang muslim dan merupakan rukun Islam yang lima. Hukum berhaji adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah, yang artinya:
"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana" (QS. Ali Imran: 97).
Kewajiban haji juga termaktub dalam Hadis Nabi SAW, yang artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan" (HR. Al-Bukhari).
Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai hukum haji dua kali dan haji berulang, merujuk fatwa MUI, Fatwa Tarjih Muhamamdiyah dan pandangan ulama klasik.
Hukum Haji Dua Kali
Dalam Sidang Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V Tahun 2015, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas isu haji berulang (haji kedua, ketiga, dan seterusnya). Pembahasan ini penting seturut meningkatnya kesadaran beragama dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Permasalahan antrean haji yang panjang serta dampaknya terhadap calon jamaah yang belum menunaikan haji wajib menjadi fokus utama.
MUI menegaskan tiga poin hukum utama tentang hukum berhaji.
- Haji wajib hanya satu kali seumur hidup. Setelah menunaikan haji wajib, haji berikutnya hukumnya sunnah.
- Menghalangi orang lain untuk menunaikan haji wajib hukumnya haram. Jamaah yang sudah haji wajib diharuskan memberi kesempatan kepada yang belum.
- Pemerintah berwenang mengatur dan membatasi haji berulang melalui aturan khusus.
Merujuk artikel berjudul 'Kenapa Hukum Haji Berulang Kali Menjadi Makruh?' laman BPKH, hukum haji 2 kali atau berulang hukum asalnya adalah sunnah, namun bisa menjadi makruh tatkala ia diperhadapkan dengan kondisi kritis dan lebih membutuhkan bantuan jamaah haji seperti membantu orang-orang miskin, kelaparan atau bencana.
Pandangan ini merujuk pandangan pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai. Walaupun hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya.
Dasar Dalil
Fatwa MUI tentang Haji Berulang ini merujuk pada:
- Al-Qur’an: QS. Ali Imran: 97 dan QS. Al-Baqarah: 196 tentang kewajiban haji bagi yang mampu.
- Hadis Nabi: HR. Abu Dawud dan HR. An-Nasa’i yang menegaskan haji wajib hanya sekali.
- Kaidah Fikih: Kaidah “melaksanakan yang wajib didahulukan daripada yang sunnah” (Ibn Hajar, Fath al-Bari).
- Prinsip kemaslahatan: Kebijakan pemimpin harus mengutamakan kepentingan umum.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa kewajiban haji bersifat final dan tidak berulang. Beliau menegaskan bahwa melaksanakan yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah.
Oleh karena itu, seorang muslim yang telah menunaikan haji wajib tidak lagi memiliki kewajiban serupa di kemudian hari.
Prioritas harus diberikan kepada mereka yang belum menunaikan kewajiban ini, sehingga tercipta keadilan dan kemaslahatan dalam pelaksanaan ibadah haji secara kolektif.
Implikasi Hukum
Meskipun haji berulang diperbolehkan (sunnah), pelaksanaannya tidak boleh mengganggu hak calon jamaah wajib. Pemerintah didorong untuk membuat kebijakan yang mengutamakan mereka yang belum menunaikan haji, sekaligus mengalihkan potensi dana haji berulang ke program sosial yang lebih berdampak luas.
Merujuk Fatwa MUI tentang Haji Berulang dan Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 tentang Tuntunan Manasik Haji, kewajiban menunaikan haji bagi setiap muslim hanya sekali seumur hidup. Adapun yang kedua dan seterusnya adalah sunnah.
Meskipun begitu, keputusan untuk melakukan perjalanan haji yang kedua dan seterusnya mestinya harus dilandasi atas berbagai pertimbangan. Apalagi dalam konteks Indonesia, ada beberapa masalah yang muncul berkaitan dengan hal ini.
1. Kuota perjalanan haji terbatas, sementara peminat haji membludak. Alhasil, masa tunggu keberangkatan ke tanah suci menjadi sangat lama.
2. Keputusan untuk menunaikan haji untuk kali kedua dan seterusnya sama halnya dengan menutup atau memperkecil peluang orang yang belum pernah ke Baitullah. Hal ini tentu bertentangan dengan asas prioritas, yakni mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah.
3. Di Indonesia, tingginya animo umat Islam untuk menunaikan haji beriringan dengan masih tingginya angka kemiskinan masyarakat. Artinya, ada dimensi sosial yang terabaikan di tengah praktik haji berulang kali.
Atas dasar itu, Muhammadiyah menganjurkan agar umat Islam di Indonesia menahan diri untuk tidak melakukan haji berulang kali dengan pertimbangan: (a) mendahulukan yang belum, dan; (b) memprioritaskan ajaran al-Maun, yakni memberdayakan kaum dhuafa.
Haji Berulang Bisa Masuk Kategori Jarimah Ta'zir (Kriminal)
Merujuk Tesis Kriminaliasi Pengulangan Haji di Indonesia, oleh Agus Sujadi, praktik pengulangan haji (haji kedua, ketiga, dan seterusnya) di Indonesia seharusnya dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah ta'zir) dan dikenai sanksi administratif.
Argumen ini dibangun sebagai respons terhadap realitas waiting list atau daftar tunggu haji yang membengkak hingga belasan tahun dan dinilai merugikan calon jamaah yang belum menunaikan kewajiban (haji wajib) pertama mereka.
Dia mendasarkan pandangannya pada tiga prinsip utama:
1. Perspektif Fikih Prioritas
Menggunakan kaidah fikih yang menegaskan bahwa "melaksanakan yang wajib harus didahulukan daripada yang sunah." Dalam konteks haji, kewajiban seorang muslim yang mampu hanya satu kali seumur hidup. Haji kedua dan seterusnya hukumnya sunah. Oleh karena itu, penulis berargumen bahwa ketika antrian panjang menyebabkan calon jamaah haji wajib terhalangi atau tertunda haknya oleh mereka yang mengejar haji sunah (berulang), maka tindakan pengulangan haji tersebut telah melanggar prinsip prioritas ini dan berpotensi menjadi maksiat karena menghalangi kewajiban orang lain.
2. Prinsip Kemaslahatan Umum (Jarimah Ta'zir)
Penulis melihat masalah ini melalui lensa hukum pidana Islam (ta'zir), di mana penguasa memiliki kewenangan untuk menetapkan hukuman atas perbuatan yang merusak kemaslahatan umum, meski tidak secara eksplisit dilarang dalam nash. Panjangnya antrian haji yang merata dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat muslim yang belum berhaji dinilai sebagai kerusakan (mafsadah) yang mengganggu ketertiban sosial. Oleh karena itu, negara berhak dan wajib mengatur serta memberikan sanksi demi melindungi kepentingan yang lebih besar.
3. Filosofi Haji Sosial
Artikel ini juga menekankan bahwa esensi haji tidak hanya bersifat individual-spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Penulis mengutip contoh Nabi Muhammad SAW yang hanya sekali berhaji dan lebih memprioritaskan penggunaan harta untuk membantu fakir miskin, janda, dan anak yatim. Dalam konteks Indonesia yang masih memiliki masalah kesenjangan sosial, mendorong dana untuk haji berulang dialihkan ke program sosial (seperti sedekah, pembangunan pendidikan, bantuan ekonomi) dianggap lebih sejalan dengan kemaslahatan dan filosofi haji yang sebenarnya.
Rekomendasi:
MUI memberikan rekomendasi konkret kepada pemerintah dan umat Islam yang berkeinginan dan memiliki kemampuan haji lebih dari satu kali.
1. Prioritas pendaftaran haji harus diberikan kepada calon jamaah yang belum menunaikan haji wajib dan telah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan).
2. Haji sunnah dikelompokkan dalam antrean terpisah, dan haji berulang dibatasi kecuali untuk keperluan tertentu seperti petugas atau pembimbing haji.
3. Mendorong alokasi dana haji berulang untuk kegiatan sosial, seperti:
- Santunan anak yatim
- Bantuan untuk fakir miskin dan kerabat
- Pembangunan masjid, musala, lembaga pendidikan, dan panti asuhan
- Pemberian beasiswa
People also Ask:
Apa hukum haji yang kedua kalinya?
Hukum melakukan ibadah haji untuk kedua kalinya adalah sunah (dianjurkan). Kewajiban haji hanya satu kali seumur hidup bagi yang mampu, sehingga jika seseorang melakukannya lebih dari sekali, ibadah tersebut dianggap sebagai ibadah sunah.
Namun, hukum ini bisa berubah menjadi makruh jika ada kondisi tertentu, misalnya jika orang yang mampu berhaji kedua kali mengabaikan bantuan untuk fakir miskin di sekitarnya atau jika ia mengambil kuota yang seharusnya menjadi hak orang yang belum pernah berhaji.
Apa hukum bagi orang yang hendak menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya?
Bagi yang mampu, menunaikan ibaah haji diwajibkan hanya satu kali dalam seumur hidup, jika dilakukan lebih dari sekali maka hukumnya sunnah. Hal ini sesuai hadits Rasulullah Saw.
Bolehkah badal haji untuk 2 orang?
Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Berapa kali Anda bisa pergi haji?
Engkau tidak akan takut. Karena Dia mengetahui apa yang tidak engkau ketahui, Dia telah menggabungkannya dengan kemenangan yang instan. Meskipun umat Islam hanya diwajibkan untuk menunaikan haji setidaknya sekali seumur hidup, ibadah haji dapat dilakukan berkali-kali

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392495/original/027892700_1761464864-1000686326.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5516293/original/057322900_1772274881-ChatGPT_Ramadan_2026_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2220482/original/035724700_1526813013-The_Blue_Mosque_at_night.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1609256/original/063394900_1496138662-02_Ilustrasi_Jadwal_Imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515994/original/050041400_1772246661-unnamed__27_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516159/original/013522500_1772262056-Gemini_Generated_Image_sdo55ysdo55ysdo5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4775811/original/052863100_1710738724-Ilustrasi_anak__ibu__sahur__buka_puasa__Islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983014/original/073829000_1648909222-20220402-SHALAT-TARAWIH-PERTAMA-MASJID-ISTIQLAL-HERMAN-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5492008/original/084844100_1770114331-gng_1288879_hires.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515420/original/095320400_1772173991-SAVE_20260227_095307.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515926/original/051695300_1772231489-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4617868/original/072798700_1697788718-_fpdl.in__shower-head-with-hot-water_23-2149088614_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515924/original/093945900_1772230926-IMG_2876.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5095573/original/012538800_1736934827-pexels-helloaesthe-15707485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515280/original/088205300_1772168824-lavicky.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509541/original/095353100_1771729587-Nasi_kuning_rice_cooker.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461893/original/099774600_1767492679-Gemini_Generated_Image_oqhbnvoqhbnvoqhb.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5515510/original/030308800_1772178655-IMG_8372.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3448555/original/069804000_1620195399-20210505-Ramadhan-Bekasi-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3985383/original/000921600_1649137964-photo-1587617425953-9075d28b8c46.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376360/original/049261700_1760001962-Ilustrasi_berdoa.jpg)