Liputan6.com, Jakarta - Bulan Rajab kembali hadir sebagai salah satu dari empat bulan yang dimuliakan (Asyhurul Hurum). Di antara amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan haram adalah puasa sunnah.
Bulan Rajab menempati posisi istimewa karena termasuk dalam bulan-bulan yang dimuliakan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 36. Kedudukan ini menjadi payung besar bagi para ulama dalam menentukan hukum amalan di dalamnya.
Namun, puasa Rajab seringkali memicu diskusi mengenai hukum melaksanakan puasa khusus di bulan ini. Sebagian ulama berpendapat sunnah, sementara lainnya menyatakan tidak.
Merujuk Studi Tinjauan Umum Hukum Puasa Rajab, UIN SUSKA, secara etimologi, puasa atau shoum berarti menahan diri. Puasa Rajab didefinisikan sebagai ibadah mahdhoh yang dilakukan dengan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama bulan Rajab.
Lantas, apa hukum puasa Rajab menurut pendapat ulama dan hadis? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Puasa Rajab
Masih merujuk studi Argumentasi Hukum Puasa Rajab Perspektif Empat Madzhab, karya Muhammad Fashihuddin, para ulama lintas mazhab memiliki pandangan yang bervariasi mengenai kesunahan puasa ini.
1. Mazhab Syafi’i (Sunnah/Mustahabb)
Menilai puasa Rajab sebagai amalan yang disunahkan. Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab menjelaskan bahwa puasa di bulan-bulan haram (termasuk Rajab) adalah sunah.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa bulan mulia adalah waktu terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah.
2. Mazhab Maliki (Sunnah Mutlak)
Senada dengan Syafi’iyah, ulama Maliki menganggap puasa Rajab sebagai sunah. Rujukan utama dapat ditemukan dalam kitab Al-Mawahib Al-Jalil, Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Shinqiti
3. Mazhab Hanafi (Disenangi/Anjuran)
Mengategorikan puasa Rajab sebagai mandub (dianjurkan), sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah. Di dalam kitab Fath al-Qadir juga disebutkan tentang kewajiban memenuhi puasa nazar di bulan Rajab, apabila ia bernazar
Dari kitab induk di atas yang berafiliasi pada Mazhab Hanafi ini, jelas sekali bahwa posisi mazhab ini mengakui bahwa puasa Rajab merupakan puasa yang disenangi.
4. Mazhab Hanbali (Sunnah dengan Catatan)
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa memakruhkan puasa Rajab secara sebulan penuh (sebulan murni) tanpa diselingi berbuka, karena dianggap menyerupai bulan Ramadhan atau tradisi Jahiliyah.
Namun, makruh tersebut hilang jika seseorang berbuka meski hanya sehari, atau berpuasa bersamaan dengan bulan lainnya.
Puasa Rajab dalam Hadis
Para ulama mendasarkan anjuran berpuasa Rajab dengan dalil-dalil umum. Di antaranya merujuk pada hadis riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i:
"Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah." (Hadis ini dinilai sebagai anjuran umum untuk bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Selain itu, riwayat Imam Muslim dari Said bin Jubair menyebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata:
"Rasulullah SAW pernah berpuasa (di bulan Rajab) hingga kami berkata beliau tidak akan berbuka, dan beliau pernah berbuka hingga kami berkata beliau tidak akan berpuasa."
Kritik Sanad Hadis tentang Kekhususan Pahala Rajab
Di sisi lain, banyak pakar hadis yang bersikap kritis terhadap hadis-hadis yang menyebutkan pahala spesifik puasa Rajab. Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya Tabyinul Ajab bima Warada fi Fadhli Rajab secara tegas menyatakan:
"Tidak ada hadis sahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab, baik terkait puasa sebulan penuh maupun puasa pada hari-hari tertentu."
Senada dengan itu, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Al-Manar Al-Munif menyebutkan bahwa setiap hadis yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat malam tertentu di dalamnya adalah hadis dusta (palsu).
Salah satu hadis yang populer namun dinilai bermasalah adalah hadis tentang "Sungai Rajab di Surga" (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman), yang oleh Ibnul Jauzi dan Syaikh Al-Albani disebut sebagai hadis yang tidak sahih atau maudhu' (palsu) karena adanya perawi yang tidak jelas (majhul).
Pandangan Kontemporer
Sementara, kebanyakan ulama kontemporer berpendapat bahwa puasa Rajab adalah sunah. Meskipun hadis khususnya dhaif (lemah), namun hadis tersebut tetap dapat diamalkan dalam kerangka Fadhailul A'mal (keutamaan amal) selama tidak berkaitan dengan urusan akidah atau hukum wajib.
Terlebih, kedudukan Rajab sebagai Asyhurul Hurum sudah cukup menjadi dalil umum.
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2, sebagaimana dikutip dari Unismuh.ac.id, berpendapat bahwa tidak ada tuntunan puasa khusus yang bernama "Puasa Rajab".
Warga Muhammadiyah dianjurkan untuk tetap melaksanakan puasa sunah rutin seperti Senin-Kamis, Daud, atau Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Hijriah) tanpa mengkhususkan niat karena kemuliaan Rajab semata.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mengkhususkan puasa pada hari tertentu di bulan Rajab dengan keyakinan pahala tertentu adalah amalan yang tidak memiliki dasar dari Nabi.
Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Latha’if Al-Ma’arif dikutip menyatakan bahwa para sahabat seperti Umar bin Khattab bahkan pernah melarang orang mengkhususkan puasa Rajab agar tidak menyerupai Ramadhan.
Rekomendasi untuk Umat Islam
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Puasa di bulan Rajab diperbolehkan dan bernilai pahala jika diniatkan sebagai puasa sunah mutlak atau mengikuti keumuman kemuliaan bulan haram.
- Tidak disarankan meyakini hadis-hadis palsu yang menjanjikan pahala fantastis atau spesifik hanya untuk bulan Rajab.
- Amalan terbaik adalah mengintensifkan puasa sunah yang sudah disepakati kesunahannya (Senin-Kamis, Daud, Ayyamul Bidh) di dalam bulan Rajab sebagai sarana latihan spiritual menuju bulan Ramadhan.
Bagi umat Islam, menyikapi perbedaan ini dengan saling menghormati adalah cerminan kedewasaan beragama, sambil tetap berupaya meningkatkan kualitas ibadah berdasarkan dalil yang paling kuat.
People also Ask:
Apakah hadits shahih tentang puasa Rajab?
Tidak ada dalam usnnah yang shahih tentang puasa pada bulan tersebut memiliki keutamaan khusus, adapun riwayat yang ada menyebutkan tentang hal itu tidak kuat dijadikan sebagai hujjah. (Fiqhus Sunnah, 1/453).
Puasa Rajab apakah bid'ah?
Dalil Dianjurkan Puasa di Bulan Rajab dan Ketentuan Niatnya
Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid'ah menurut syara'/agama meskipun masuk kategori bid'ah menurut bahasa.
Apakah tanggal 27 Rajab adalah bid'ah?
Syekh Utsyimin (RA) menyatakan: “ Puasa pada tanggal 27 Rajab dan menghabiskan malam itu dengan shalat adalah bid'ah (inovasi) , dan setiap bid'ah adalah kesesatan.” Namun ibadah biasa/umum (shalat malam, puasa, dll.)
Apa hukumnya puasa Rajab?
Ketahui! Hukum, Keutamaan, dan Hikmah dibalik Puasa Rajab
Hukum puasa Rajab adalah sunah (dianjurkan) menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki) karena termasuk bulan haram, tetapi makruh jika dikhususkan sebulan penuh tanpa puasa di bulan lain menurut Mazhab Hambali; intinya boleh dilakukan karena Rajab bulan mulia, namun tidak ada keutamaan khusus yang sangat mengikat kecuali jika puasa sunah umum seperti Ayyamul Bidh, dan perlu hati-hati pada hadis palsu yang mengkhususkan keutamaan luar biasa, jadi lebih baik diselingi atau digabung puasa sunah lain
Apakah Nabi Muhammad berpuasa Rajab?
Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut.”

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451303/original/043791400_1766271284-ini-penjelasan-ilmiah-mukjizat-tongkat-nabi-musa-membelah-laut-merah-lzj.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4573773/original/021416200_1694591354-20230913111830__fpdl.in__quran-being-held-hands-close-up_23-2148444089_normal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450229/original/030945800_1766134797-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285555/original/006582100_1752712046-IMG-20250709-WA0026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141976/original/029125200_1591094091-ramadan-3384043_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270292/original/089440700_1671764205-masjid-pogung-dalangan-DdMZbKFFbaU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4273163/original/088837000_1672056349-teenage-girl-with-praying-sunny-nature_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4213817/original/036215300_1667476717-bacaan-sholat-dari-awal-sampai-akhir-lengkap-dengan-niatnya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3097912/original/049390200_1586407817-photo-of-a-person-kneeling-in-front-of-book-2608353.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403644/original/020818300_1682064463-Bacaan_istighfar_beserta_terjemahan_dan_artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316291/original/015050100_1755231247-5.jpg)







