Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban mengganti puasa Ramadan atau qadha menjadi tanggungan bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu. Namun, persoalan yang kerap muncul adalah ketika qadha puasa tersebut ditunda hingga datangnya Ramadan berikutnya. Hal ini lantas menimbulkan kebingungan, mengenai batas waktu sampai kapan idealnya dalam mengganti serta bagaimana konsekuensi hukumnya yang berlaku dalam ajaran Islam.
Sebenarnya, penundaan qadha puasa tanpa uzur tertentu itu dibenarkan dalam syariat, akan tetap tetap memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipahami umat Islam sebagai aturan. Selain menyangkut kewajiban ibadah, hal ini juga berkaitan dengan tanggung jawab seorang muslim dalam menunaikan perintah agama secara tepat waktu dan sesuai tuntunan.
Lantas apakah tidak mengganti puasa hingga masuk Ramadhan selanjutnya tetap diperbolehkan? Agar tidak salah, langsung simak fakta selengkapnya berikut, dihadirkan Liputan6 untuk umat Muslim semua, Senin (26/1).
Ayat Al-Qur’an yang Menegaskan Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Kewajiban mengganti puasa Ramadan merupakan hal yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an sebagaimana termuat di laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), khususnya Surah Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr(a), wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la‘allakum tasykurūn(a).
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Secara harfiah, ayat tersebut menerangkan bahwa orang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan berbuka, namun wajib menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadan. Para ulama menganjurkan agar qadha puasa dilakukan sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir.
Meskipun Al-Qur'an tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk qadha puasa, praktik para sahabat Nabi menunjukkan bahwa mereka berusaha melunasinya sebelum Ramadan berikutnya tiba, paling lambat pada bulan Sya'ban. Hal ini bertujuan agar ibadah puasa Ramadan dapat dijalani dengan lebih khusyuk tanpa beban tanggungan puasa sebelumnya.
Menunda qadha puasa dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti lupa akan jumlah utang puasa, bertumpuknya kewajiban dengan tahun berikutnya, atau bahkan meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya. Oleh karena itu, penting untuk segera menyelesaikan qadha puasa agar tidak terjebak dalam kelalaian yang dapat merugikan diri sendiri.
Menunda Qadha Puasa Disebut Berdosa Bila Disengaja Tanpa Uzur Syar'i
Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti ketika ia mampu mengqadha tetapi tidak melakukannya hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berdosa. Kondisi ini berbeda dengan penundaan karena uzur syar'i.
Para ulama sepakat bahwa orang yang menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya tiba, ia berdosa, sebagaimana dituliskan dalam kitab Kanzur Raghibin, Jalaluddin Al-Mahalli yang berbunyi:
وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إسْكَانِهِ) بِأَنْ كَانَ مُقِيمًا صَحِيحًا (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ) وَأَثِمَ كَمَا ذَكَرَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَذَكَرَ فِيهِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمُدُّ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ
“(Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan, sedangkan dia mampu untuk melaksanakannya) dengan gambaran dia adalah orang yang mukim dan sehat (hingga menemui Ramadan selanjutnya, maka dia wajib meng-qodo’ dan membayar satu mud di setiap harinya) dan mendapat dosa sesuai keterangan yang disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab. Dan dalam kitab tersebut, Imam Nawawi juga menjelaskan adanya kewajiban membayar mud hanya dengan masuknya bulan Ramadan.” (dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Online).
Keharaman menunda-nunda utang puasa sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur merupakan dosa yang serius. Hal ini karena salah satu ciri orang beriman adalah bersegera dalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama.
Penundaan tanpa alasan yang sah menunjukkan kelalaian dalam menunaikan tanggung jawab kepada Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami bahwa menunda qadha puasa tanpa uzur syar'i dapat berakibat pada dosa. Setiap muslim diharapkan untuk menyelesaikan tanggung jawab ini secepat mungkin agar tidak terjerumus dalam kesalahan yang lebih besar.
Penundaan Qadha Puasa Ramadan Boleh Dilakukan dengan Alasan Uzur syar'i
Penundaan qadha puasa Ramadan diperbolehkan jika terdapat uzur syar'i, yaitu halangan yang dibenarkan oleh agama. Contoh uzur syar'i meliputi sakit yang berkelanjutan hingga masuk Ramadan berikutnya, atau kondisi wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya. Dalam situasi ini, seseorang tidak berdosa karena menunda qadha.
Dalam kondisi uzur syar'i, kewajiban yang harus ditunaikan hanya mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan, tanpa tambahan kewajiban lain seperti membayar fidyah. Seluruh fuqaha sepakat bahwa orang yang memiliki utang qadha puasa wajib dan menundanya sampai bertemu Ramadan berikutnya karena uzur syar'i, tidak berdosa. Mereka boleh mengqadha puasa tersebut pada waktu yang memungkinkan, meskipun sudah melewati dua atau tiga Ramadan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa uzur syar'i memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan qadha puasa. Namun, bagi yang tidak memiliki uzur, menunda qadha puasa tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan.
Jika Qadha Puasa Ditunda hingga Ramadan Selanjutnya, Apa Hukumnya?
Bagi seseorang yang menunda qadha puasa Ramadan tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya tiba, ia memiliki kewajiban untuk bertaubat kepada Allah SWT. Taubat dilakukan dengan menyesali perbuatan, memohon ampun, serta bertekad tidak mengulangi kelalaian serupa di masa mendatang. Selain bertaubat, ia juga wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Selain qadha, mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad, berpendapat bahwa ia juga harus membayar fidyah. Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran fidyah adalah satu mud atau setara dengan 675 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak diganti.
Fidyah ini dibayarkan sebagai tebusan atas kelalaian menunda qadha. Jika penundaan terjadi selama beberapa tahun, fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun yang terlewat. Pembayaran fidyah dapat dilakukan sekaligus atau dicicil, tergantung kemampuan, namun dianjurkan untuk segera melunasinya karena termasuk utang yang wajib dibayar.
Mengganti Puasa Boleh Dilakukan Selama Belum Masuk Ramadan Berikutnya
Waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan memiliki rentang yang cukup panjang, yaitu sejak berakhirnya Ramadan hingga datangnya Ramadan berikutnya. Namun, batas waktu akhir untuk melunasi utang puasa ini adalah akhir bulan Sya'ban, atau sebelum memasuki bulan Ramadan yang baru. Setelah fajar Ramadan pertama tiba, kesempatan untuk menunaikan qadha telah tertutup.
Pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Seseorang boleh menyicilnya secara terpisah, misalnya setiap Senin dan Kamis, atau sekaligus berurutan, asalkan jumlah harinya sesuai dengan utang yang ditinggalkan. Niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari, sebelum waktu Subuh.
Hadits dari Aisyah RA menjadi dalil kuat bahwa membayar utang puasa di detik-detik terakhir sebelum Ramadan berikutnya, yaitu di bulan Sya'ban, adalah diperbolehkan. Beliau pernah menunda pembayaran utang puasanya hingga bulan Sya'ban karena kesibukan melayani Rasulullah SAW. Ini menunjukkan adanya kelonggaran waktu, namun tetap dengan batas akhir yang jelas.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
Q: Apa hukum menunda qadha puasa Ramadan hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur?
A: Hukum menunda qadha puasa Ramadan hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur adalah berdosa.
Q: Berapa takaran fidyah yang harus dibayarkan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan?
A: Takaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud atau setara dengan 675 gram makanan pokok.
Q: Apakah qadha puasa harus dilakukan secara berturut-turut?
A: Tidak, qadha puasa tidak harus dilakukan secara berturut-turut.
Q: Kapan batas waktu terakhir untuk membayar utang puasa Ramadan?
A: Batas waktu terakhir untuk membayar utang puasa Ramadan adalah akhir bulan Sya'ban.
Q: Apa yang harus dilakukan jika seseorang lupa jumlah utang puasa yang dimiliki?
A: Jika lupa jumlah utang puasa, ia harus memperkirakan jumlah hari yang ditinggalkan dan mengqadhanya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515455/original/038121200_1772175725-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517161/original/038718300_1772418235-sule.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4367999/original/062206100_1679493665-Sholat-Tarawih-Pertama-Ramadhan-2023-di-Musala-Nurul-Fajri-Depok-merdeka-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5066926/original/050970300_1735272788-1735270009668_100-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3490889/original/048747700_1624437205-000_1D01N7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517650/original/034626900_1772435467-Foto_3_Lazada_3.3_Ramadan_Mega_Sale.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2950406/original/037744200_1572086341-Tugu_Pahlawan_Merah_Putih_2_ok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5506017/original/024091800_1771403594-Banner_Infografis_Imsakiyah_H.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2249518/original/029795300_1528876812-clouds-mosque-muslim-87500.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5482844/original/056409400_1769260756-Persija_Jakarta_vs_Madura_United-15.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517126/original/074355400_1772409241-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517016/original/058518300_1772377575-Nathalie.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5506338/original/077229600_1771429831-anak_ayah_ke_masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411946/original/031228600_1763026620-Berpidato.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429232/original/047319400_1618459145-pexels-mentatdgt-1071979.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2240997/original/070157500_1528277766-arches-architecture-building-460680.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4371735/original/047176900_1679802472-abderrahmane-meftah-YwA3x6uRuGw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4373358/original/092242900_1679920556-mosque-g714a26948_1280.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376360/original/049261700_1760001962-Ilustrasi_berdoa.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
