Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim setelah masa baligh, memiliki akal dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikannya. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan ibadah tersebut karena alasan tertentu. Dalam kondisi ini, hukum menggantinya adalah wajib agar tidak memiliki beban di bulan puasa mendatang.
Merujuk Al-Qur'an, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, puasa bertujuan untuk mencapai ketakwaan. Jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan syar'i, maka ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasa tersebut di hari lain.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma‘dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn(in), faman taṭawwa‘a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari sana, disampaikan bahwa melunasi hutang puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim, sebagai bentuk tanggung jawab spiritual. Berikut cara melunasinya, dirangkum Liputan6.com pada Jumat (23/1).
Wajib Menggantinya di Hari Selain Ramadan
Kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan diatur dalam Al-Qur'an, yang menegaskan bahwa setiap Muslim wajib menjalankan ibadah ini. Jika ada hari-hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan, maka kewajiban untuk menggantinya menjadi berlaku.
Sebagaimana disampaikan dosen dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Thoat Setiawan, di ayat tersebut dikatakan bahwa bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, wajib berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan pada hari-hari lain. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya untuk memenuhi kewajiban ibadah puasa.
"Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadan," katanya, di laman resmi kampus tersebut.
Proses penggantian puasa yang terlewat ini dikenal dengan istilah qada. Pelaksanaan qada puasa dilakukan di luar bulan Ramadan, yaitu pada hari-hari lain sepanjang tahun sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Niat untuk mengqada puasa harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar, sama seperti niat puasa wajib Ramadan. Dengan cara ini, setiap Muslim yang memiliki utang puasa memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya dan memastikan ibadah puasa tahunan tetap sempurna.
Cara Melunasi bagi Perempuan Menstruasi
Perempuan yang mengalami menstruasi tidak diwajibkan untuk berpuasa, dan kondisi ini merupakan keringanan dari Allah SWT. Para ulama sepakat bahwa perempuan yang haid tidak wajib melaksanakan salat dan tidak perlu mengqada salat yang ditinggalkan selama masa haid. Namun, berbeda dengan salat, puasa yang ditinggalkan karena haid wajib diganti di hari lain setelah bulan Ramadan berakhir.
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, yang menyatakan bahwa perempuan diperintahkan untuk mengqada puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqada salat. Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa ada tiga hal yang disepakati para ulama terkait perempuan menstruasi, yaitu tidak wajib salat dan puasa, tidak wajib qada salat, dan wajib qada puasa.
Penggantian puasa ini dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadan, sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Dengan demikian, perempuan memiliki waktu yang cukup untuk melunasi utang puasa mereka dan menjaga agar ibadah tahunan ini tetap terlaksana dengan baik. Penting bagi perempuan untuk memahami ketentuan ini agar dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan benar.
Bayar Fidyah Tanpa Perlu Mengganti bagi Orang yang Tidak Kuat Berpuasa
Islam memberikan keringanan bagi individu yang tidak mampu melaksanakan puasa karena kondisi tertentu, dengan menggantinya melalui pembayaran fidyah. Golongan yang termasuk dalam kategori ini adalah orang tua renta yang secara fisik tidak lagi kuat berpuasa. Hadis riwayat Ibnu Abbas menjelaskan bahwa orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa diberi keringanan untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari, tanpa kewajiban qada.
Selain orang tua renta, ibu hamil dan ibu menyusui juga termasuk dalam golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin. Dalam kondisi ini, mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqada puasa.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud makanan pokok setara dengan sekitar 0,6 kilogram atau 675 gram bahan makanan pokok seperti beras. Pembayaran fidyah ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki halangan permanen atau kondisi khusus yang membuat puasa menjadi sangat memberatkan atau membahayakan.
"Akan tetapi, sebagaimana Pakar Fikih Kontemporer Prof Ahmad Zahro dan para Ulama Tarjih berpendapat, pilihan cara membayar tetap ada, antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan), atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan," katanya lagi.
Tidak Ada Batasan Waktu dalam Mengganti
Kewajiban mengqada puasa Ramadan tidak memiliki batas waktu yang ketat dalam syariat Islam. Artinya, tidak ada batasan qada yang menghalangi seseorang untuk melunasi utang puasanya meskipun telah tertunda selama bertahun-tahun. Namun, para ulama menganjurkan agar qada puasa segera dilaksanakan setelah Ramadan berakhir. Penundaan qada puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga Ramadan berikutnya tiba dapat menimbulkan konsekuensi tambahan.
Apabila seseorang menunda qada puasa tanpa uzur syar'i hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mengqada puasa yang ditinggalkan dan juga diwajibkan membayar fidyah. Fidyah ini dibayarkan sebagai denda atas keterlambatan dalam menunaikan kewajiban qada. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah tahun penundaan jika penundaan tersebut tanpa uzur.
Meskipun demikian, jika penundaan qada puasa disebabkan oleh uzur syar'i yang berkelanjutan, seperti sakit yang tidak kunjung sembuh hingga Ramadan berikutnya, maka seseorang hanya diwajibkan mengqada puasa tanpa harus membayar fidyah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya yang berada dalam kondisi sulit.
“Bagaimana kalau hutang puasa ini bertahun-tahun? Para ulama tarjih melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla)," katanya lagi.
Diutamakan Hutang Puasa Lunas Sebelum Ramadan Berikutnya
Meskipun tidak ada batas waktu mutlak untuk mengqada puasa, syariat Islam sangat menganjurkan agar utang puasa Ramadan dilunasi sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Penundaan qada puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan dapat membawa konsekuensi tambahan. Dalam kondisi tersebut, seseorang tidak hanya wajib mengqada puasa yang ditinggalkan, tetapi juga diwajibkan membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut. Kewajiban membayar fidyah ini berlaku untuk setiap hari puasa yang tertunda dan akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah tahun penundaan.
Oleh karena itu, umat Muslim didorong untuk segera melunasi utang puasa mereka begitu memiliki kesempatan. Menyelesaikan qada puasa sebelum Ramadan berikutnya tiba merupakan bentuk ketaatan dan kesungguhan dalam menjalankan perintah agama. Hal ini juga membantu menjaga kekhusyukan ibadah puasa di Ramadan yang akan datang, karena tidak ada lagi beban utang puasa dari tahun sebelumnya.
"Tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba,” kata Thoat, menambahi.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
Q: Apa hukumnya jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa Ramadan?
A: Ahli waris dapat membayarkan fidyah dari harta peninggalan atau berpuasa untuknya.
Q: Bagaimana cara menghitung besaran fidyah yang harus dibayarkan?
A: Besaran fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, satu mud setara 0,6 kg makanan pokok.
Q: Apakah boleh menggabungkan niat puasa qada dengan puasa sunah?
A: Beberapa ulama memperbolehkan menggabungkan niat puasa qada dengan puasa sunah.
Q: Apa yang harus dilakukan jika lupa berapa jumlah hari utang puasa yang dimiliki?
A: Perkirakan jumlah hari yang paling mendekati dan ganti sesuai perkiraan tersebut.
Q: Apakah orang sakit yang tidak ada harapan sembuh wajib mengqada puasa?
A: Orang sakit parah yang tidak mampu berpuasa tidak diwajibkan mengqada, hanya membayar fidyah.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5067115/original/068159000_1735273362-1735270416030_kata-kata-mutiara-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4798940/original/076850600_1712645836-Ilustrasi_memaafkan__memberikan_dukungan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4966425/original/057846800_1728635999-20241011-Imam_Masjid_Nabawi-HER_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417234/original/099612700_1763525219-3aa1087777a33f75446fc346f044bcdb.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5116480/original/000057200_1738378540-1738375391801_tujuan-muamalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983389/original/081067100_1648974940-000_327H9G2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806807/original/084266200_1557976563-IMG-20190507-WA0082.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4344696/original/048405500_1677815277-hands-women-who-raise-their-hands.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4912598/original/098435800_1723103278-2149371949.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158416/original/091724100_1741665130-kata-kata-indah-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360466/original/061604200_1611722074-the-dancing-rain-N1xBagwnR1E-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770582/original/005521900_1710298713-masjid-pogung-dalangan-quTgb4lMbKo-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425216/original/027761000_1764217230-ilustrasi_ulama_yang_menulis.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3321115/original/044920000_1607656345-zac-durant-_6HzPU9Hyfg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5023558/original/026571700_1732612419-quote-berbakti-kepada-orang-tua.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5150434/original/083985700_1741074794-1741072385841_tradisi-silaturahmi-lebaran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3420247/original/bic-faithful-dark-skinned-woman-keeps-hands-praying-gesture-asks-allah-good-health-believes-wellness-has-veiled-head-wears-white-shirt-keeps-eyes-closed-enjoys-peaceful-atmosphere_273609-26346__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4853078/original/071256300_1717515839-WhatsApp_Image_2024-06-04_at_22.41.34.jpeg)





























