Jelang HUT RI, Simak Aturan Lengkap Pemasangan Bendera Merah Putih

1 month ago 20

Liputan6.com, Jakarta - Viral pengibaran bendera berlogo bajak laut dari anime One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Bendera itu dipasang di sejumlah kendaraan dan rumah.

Pemasangan bendera tersebut pun menuai sorotan dari berbagai pihak. Ada yang menyesalkan dan ada pula yang menganggap hal tersebut sebatas kebebasan berekspresi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto turut bereaksi soal ramainya pengibaran bendera One Piece.

Prasetyo menyebut, Prabowo tak mempermasalahkan apabila pengibaran bendera One Piece tersebut merupakan bentuk ekspresi kreativitas masyarakat.

"Loh kalau sebagai bentuk ekspresi ya it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025), seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Namun, dia menekankan pengibaran bendera One Piece jangan sampai dibenturkan atau disandingkan dengan bendera Merah Putih. Prasetyo menekankan Merah Putih merupakan satu-satunya bendera bangsa Indonesia.

Lalu seperti apa aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Aturan pemasangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi ini berlaku untuk pemasangan di berbagai lokasi, termasuk kantor dan rumah.

Menjelang peringatan HUT RI, pemerintah pun secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk serentak mengibarkan Bendera Merah Putih.

Imbauan ini bertujuan untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan dan menumbuhkan rasa nasionalisme. Berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga asosiasi pengemudi logistik, turut serta dalam menggalakkan pemasangan bendera ini di lingkungan masing-masing.

Pemerintah bahkan menganjurkan pengibaran Bendera Merah Putih di depan rumah, perkantoran, dan instansi mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Kewajiban Pengibaran Bendera Negara

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih pada waktu dan tempat tertentu. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di berbagai institusi penting, seperti istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung lembaga negara, kantor pemerintah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kewajiban ini juga berlaku untuk kantor swasta, organisasi, partai politik, hingga rumah jabatan pejabat tinggi negara.

Selain pengibaran harian, Bendera Negara juga wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi diimbau untuk mengibarkan bendera.

Bendera Negara juga dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya. Pengaturan pengibaran pada peristiwa khusus secara nasional diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesekretariatan negara. Sementara itu, di tingkat daerah, pengaturan tersebut menjadi wewenang kepala daerah.

Waktu dan Bentuk Pemasangan Bendera

Waktu pengibaran Bendera Negara memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi. Umumnya, Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti pelaksanaan upacara pada malam hari, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan di malam hari.

Bentuk dan ukuran Bendera Negara juga diatur secara spesifik. Bendera Negara berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Bagian atas bendera berwarna merah, sedangkan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran yang sama besar.

Penting untuk memastikan bendera terbuat dari kain yang tidak luntur untuk menjaga kualitasnya.

Ukuran Bendera Merah Putih disesuaikan dengan lokasi penggunaannya. Berikut ketentuan ukurannya:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraanu mum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Sementara itu, meskipun Undang-Undang 24/2009 tidak secara eksplisit menyebutkan ukuran standar untuk rumah, ukuran 120 cm x 180 cm sering menjadi pilihan umum dan dapat disesuaikan dengan skala lokasi pemasangan.

Tata Cara Pemasangan yang Benar

Pemasangan Bendera Merah Putih harus dilakukan dengan tata cara yang benar untuk menghormati simbol negara. Bendera harus dipasang pada tiang berukuran besar dengan tinggi yang seimbang agar terlihat proporsional.

Jika bendera dipasang pada tali, ikatan harus berada di sisi dalam kibaran bendera untuk menjaga kerapian. Apabila ditempel pada dinding, posisinya harus membujur rata.

Proses menaikkan atau menurunkan bendera harus dilakukan secara perlahan dan khidmat, tanpa menyentuh tanah. Untuk pengibaran setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan ke puncak tiang, dihentikan sejenak, lalu diturunkan hingga setengah tiang. Saat diturunkan, prosedur ini dilakukan secara terbalik.

Apabila Bendera Merah Putih dikibarkan berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera harus seimbang dan Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan.

Aturan ini juga berlaku jika dikibarkan bersama bendera organisasi. Jika jumlah bendera negara lain ganjil, Bendera Merah Putih ditempatkan di tengah.

Namun, jika jumlahnya genap, Bendera Merah Putih ditempatkan di tengah sebelah kanan. Apabila dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukuran seluruh bendera harus sama dan disusun dengan pola merah–putih tanpa diselingi bendera organisasi atau negara lain.

Bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dari bendera lainnya jika dikibarkan bersama simbol atau bendera lain, sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara.

Larangan dan Sanksi Hukum

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur berbagai larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih untuk menjaga kehormatannya.

Pasal 24 menyatakan, setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih dapat berujung pada sanksi pidana.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menodai atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Sementara itu, Pasal 67 mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan penggunaan untuk reklame, mengibarkan bendera rusak, atau menambahkan tulisan/gambar, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |