Liputan6.com, Jakarta - Berjilbab merupakan salah satu syariat yang dikhususkan bagi kaum perempuan. Kewajiban ini tidak hanya sekadar menjadi simbol identitas seorang muslim, tetapi juga merupakan wujud dari ketaatan dan penghormatan terhadap ajaran agama.
Setiap Muslimah diwajibkan untuk menutup aurat mereka dengan hijab atau jilbab, dan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesucian diri serta menghindari pandangan yang tidak diinginkan.
Pendidikan tentang hijab bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba ketika seorang anak telah mencapai usia tertentu, melainkan membutuhkan pembiasaan yang dimulai jauh sebelumnya.
Melibatkan anak dalam pemahaman tentang aurat, jilbab, dan alasan dibalik kewajiban tersebut sejak usia dini merupakan hal yang sangat penting.
Tujuannya agar ketika mereka mencapai usia balig atau dewasa, mereka tidak merasa terpaksa dan dapat dengan mudah menjalankan kewajiban tersebut. Lantas, kapan sebaiknya anak perempuan mulai dibiasakan untuk berjilbab?
Saksikan Video Pilihan ini:
Menilik Ritual Salat Idul Fitri Penganut Islam Aboge di Banyumas
Kewajiban Menutup Aurat bagi Muslimah
Perlu diketahui bahwa kewajiban menutup aurat hanyalah dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf, yakni telah mencapai usia baligh dan berakal sehat (tidak gila), sebagaimana dilansir dari laman bincangmuslimah.com.
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i disebutkan bahwa balig itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriyah/qamariyah.
Meskipun demikian, bagi orangtua sebaiknya telah mengajarkan dan mendidik anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil. Sehingga, ketika sudah dewasa atau mencapai usia balig, mereka sudah terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup dan tidak merasa terpaksa.
Pentingnya Pembiasaan Sejak Dini
Adapun dalam Islam, terkait umur berapa anak perempuan mulai diperintahkan untuk berhijab atau menutup auratnya, Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawa’iul Bayaan Tafsiiru Aayaatil Ahkaami minal Qur’an telah menjelaskannya sebagaimana berikut.
يطلب من المسلم أن يعوّد بناته منذ سنّ العاشرة على ارتداء الحجاب الشرعي حتى لا يصعب عليهن بعدُ ارتداؤه ، وإن لم يكن الأمر على وجه ( التكليف ) وإنما هو على وجه ( التأديب ) قياساً على أمر الصلاة ( مُروا أولادكم بالصلاة وهم أنباء سبع ، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر ، وفرقوا بينهم في المضاجع ) .
Diharapkan bagi seorang muslim untuk membiasakan anak-anak perempuannya sejak umur sepuluh tahun untuk memakai hijab syar’I, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk memakainya (saat mereka dewasa), meskipun perintah itu bukan untuk membebani, melainkan sebagai pendidikan. Hal ini dianalogikan dengan perintah sholat (dalam hadis Nabi SAW, “Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat ketika mereka umur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang-ranjang mereka (antara yang laki-laki dan perempuan).
Dengan demikian, maka anak-anak perempuan yang belum baligh itu belum wajib memakai hijab atau menutup auratnya. Hanya saja, bagi orangtua sebaiknya telah memerintahkan dan membiasakan mereka sejak kecil; terlebih ketika mereka sudah menginjak usia sepuluh tahun. Wa Allahu a’lam bis shawab.