KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi putusan bebas terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sritex. Mayoritas terdakwa dalam perkara tersebut merupakan mantan petinggi bank badan usaha milik daerah (BUMD).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Anang belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait putusan tersebut. Ia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” ujar Anang.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Maryono, mengungkapkan delapan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sritex divonis bebas pada Kamis, 7 Mei 2026. “Yang diputus bebas itu, menurut majelis hakim, tidak terbukti bersalah,” kata Maryono melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Jumat, 8 Mei 2026.
Delapan terdakwa yang dibebaskan tersebut ialah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Majelis hakim juga membebaskan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, serta Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Menurut Maryono, majelis hakim menilai kedelapan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan perintah, intervensi, maupun tekanan dalam proses permohonan kredit PT Sritex. Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa. Dalam perkara yang sama, hakim memvonis Zainuddin dengan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima gratifikasi.
Pilihan Editor: Pertimbangan Jaksa Menuntut Penjara 16 Tahun Dua Bos Sritex
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)