Majelis Etik Ombudsman Bisa Pecat Hery Susanto

1 hour ago 2

MAJELIS Etik Ombudsman RI membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Dalam perkara ini, Hery berstatus tersangka karena diduga memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada perusahaan.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan majelis masih menelaah bentuk sanksi yang akan dijatuhkan apabila Hery terbukti melanggar etik. “Konsekuensi yang paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI pada Jumat, 8 Mei 2026.

Jimly menjelaskan rekomendasi Majelis Etik nantinya bersifat final dan akan disampaikan kepada Presiden. Selain pemberhentian tidak hormat, majelis juga dapat menjatuhkan sanksi yang lebih ringan, mulai dari pemberhentian dengan hormat, peringatan, hingga teguran tertulis sesuai tingkat pelanggaran etik yang terbukti.

Majelis Etik Ombudsman RI terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur internal dan eksternal. Mereka ialah Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Ombudsman RI menargetkan proses pemeriksaan etik terhadap Hery selesai dalam waktu 30 hari. Menurut Jimly, pembentukan Majelis Etik bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI di tengah perkara hukum yang menjerat Hery.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan lembaganya membentuk Majelis Etik melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman periode 2021–2026, Hery Susanto.

Rahmadi menjelaskan pimpinan Ombudsman RI mengambil keputusan tersebut melalui rapat pleno berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Di sisi lain, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Hery.

Penyidik menduga Hery menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan LHP bagi PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel di Kolaka. Selain menyelidiki Hery, jaksa juga mendalami asal-usul LHP yang diterbitkan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Hery dan Yeka sama-sama menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik menemukan pola serupa dari kedua perkara tersebut berdasarkan konstruksi awal penyidikan.

Pilihan Editor: Duduk Perkara Jual-Beli Laporan Pemeriksaan Ombudsman

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |