Ombudsman Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto

2 hours ago 2

OMBUDSMAN Republik Indonesia resmi membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Ombudsman mengumumkan pembentukan majelis tersebut pada Jumat, 8 Mei 2026, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan lembaganya membentuk Majelis Etik sebagai tindak lanjut atas perkara hukum yang tengah dihadapi Hery Susanto. Saat ini, Hery berstatus tersangka dalam kasus dugaan memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada perusahaan. “Untuk menindaklanjuti kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Hery Susanto, lembaga secara resmi telah membentuk Majelis Etik,” ujar Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan pembentukan majelis tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman periode 2021–2026, Hery Susanto.

Menurut Rahmadi, pimpinan Ombudsman RI mengambil keputusan tersebut melalui rapat pleno berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Majelis Etik Ombudsman RI terdiri atas lima orang anggota. Dua di antaranya berasal dari unsur anggota Ombudsman, sedangkan tiga lainnya berasal dari kalangan tokoh masyarakat dan akademisi yang memiliki perhatian terhadap Ombudsman. Mereka ialah Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Dalam kasus yang diungkap Kejaksaan Agung tersebut, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Dugaan suap itu berkaitan dengan penerbitan LHP yang bertujuan mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT Toshida. Perkara tersebut terjadi ketika Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026.

Penyidik Kejaksaan Agung menyebut Hery diduga tidak hanya memperdagangkan LHP kepada PT Toshida Indonesia. Hingga kini, jaksa telah mengantongi daftar 17 perusahaan yang diduga turut berhubungan dengan Hery terkait penerbitan LHP yang menguntungkan pihak perusahaan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Toshida Indonesia (PT TSHI), Asdin Surya, membantah perusahaannya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto maupun pejabat lain di Ombudsman RI. Asdin juga membantah adanya pertemuan antara pihak perusahaan dan Hery di Hotel Borobudur pada April 2025.

Ia turut meluruskan informasi mengenai LM alias Lukman yang disebut sebagai Direktur PT TSHI. “Manajemen TSHI memang mengenal LKM, namun posisinya bukan sebagai direktur seperti yang disebutkan media,” ujar Asdin saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Duduk Perkara Jual-Beli Laporan Pemeriksaan Ombudsman

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |