Keppres 34 Tahun 2025 Terbit, Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi dan Peruntukannya

14 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keppres 34 Tahun 2025 yang mengatur tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaatnya.

Diteken pada 13 November 2025, Keppres tersebut merinci variasi besaran BPIH dan Bipih masing-masing embarkasi untuk haji 2026.

Penetapan Keppres ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Berikut ini ulasan Keppres 34 Tahun 2025 merujuk Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat, yang diunduh dari jdih.setneg.go.id.

Rincian BPIH per Embarkasi

Keppres secara rinci menetapkan besaran BPIH yang berbeda untuk setiap embarkasi, dengan kisaran mulai dari Rp78,3 juta hingga Rp93,8 juta per jemaah. Berikut rinciannya sesuai Diktum KEDUA Keppres:

  1. Embarkasi Aceh: Rp78.324.981
  2. Embarkasi Medan: Rp79.379.071
  3. Embarkasi Batam: Rp87.340.981
  4. Embarkasi Padang: Rp81.085.481
  5. Embarkasi Palembang: Rp87.422.481
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
  7. Embarkasi Solo: Rp86.448.981
  8. Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981 (Tertinggi)
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481
  11. Embarkasi Makassar: Rp89.108.738
  12. Embarkasi Lombok: Rp88.167.381
  13. Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581
  14. Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 2026

Berikut ini adalah besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 per embarkasi. Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler dan besarnya berbeda-beda berdasarkan embarkasi (dalam Rupiah):

  • Aceh Rp45.109.422
  • Medan Rp46.163.512
  • Batam Rp54.125.422
  • Padang Rp47.869.922
  • Palembang Rp54.206.922
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
  • Solo Rp53.233.422
  • Surabaya Rp60.645.422
  • Balikpapan Rp55.575.922
  • Banjarmasin Rp55.538.922
  • Makassar Rp55.893.179
  • Lombok Rp54.951.822
  • Kertajati Rp58.559.022
  • Yogyakarta Rp52.955.422

Sumber Bipih dan Nilai Manfaat

Sumber Bipih diatur dalam Diktum KETIGA, bahwa Bipih diperoleh dari:

  • Jemaah Haji.
  • Petugas Haji Daerah (PHD).
  • Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • Khusus untuk PHD dan Pembimbing KBIHU, Bipih yang diperoleh sebesar total BPIH (sebagaimana Diktum KEDUA).

Sumber Nilai Manfaat (Diktum KEEMPAT)

Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.

Peruntukan Dana

1. Penggunaan Bipih Jemaah Haji Reguler (Diktum KEDELAPAN):

Besaran Bipih yang disetor oleh Jemaah Haji Reguler (Diktum KELIMA) dipergunakan untuk:

  • Biaya penerbangan.
  • Sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah.
  • Sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah.
  • Biaya hidup (living cost).

2. Penggunaan Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU (Diktum KESEMBILAN)

Besaran Bipih yang disetor oleh PHD dan Pembimbing KBIHU (Diktum KEENAM) dipergunakan untuk biaya yang lebih komprehensif, meliputi:

  • Penerbangan.
  • Pelayanan akomodasi.
  • Pelayanan konsumsi.
  • Pelayanan transportasi.
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
  • Pelindungan.
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
  • Dokumen perjalanan.
  • Perlengkapan Jemaah Haji.
  • Biaya hidup.
  • Pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi.
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  • Pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji.

Penggunaan Nilai Manfaat

Dalam Diktum KESEPULUH dan KESEBELAS, besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:

1. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler: Sebesar Rp6.695.758.435.018,67, digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji dapat melakukan transfer sebagian dari Nilai Manfaat ini kepada Menteri Agama untuk pembayaran biaya pemesanan zona Arafah, Muzdalifah, dan Mina, jika diperlukan untuk peningkatan pelayanan Jemaah Haji.

2. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus: Sebesar Rp7.229.419.000,00. Ini dipergunakan untuk biaya:

  • Perlindungan.
  • Dokumen perjalanan.
  • Pembinaan Jemaah Haji di Indonesia.
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  • Pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji.

Mekanisme dan Pengawasan

Diktum KETUJUH mengatur bahwa seluruh Bipih harus disetorkan ke rekening Menteri Haji dan Umrah di bank yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lalu dipindahkan pada hari yang sama ke rekening BPKH.

Hal ini menunjukkan upaya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana.

Keppres memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaannya (Diktum KEDUA BELAS) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan (Diktum KETIGA BELAS).

Dengan diterbitkannya Keppres ini, calon jemaah haji Indonesia untuk tahun 1447H/2026M telah memiliki kepastian hukum mengenai besaran biaya yang harus disiapkan, yang strukturnya dirancang untuk mengoptimalkan pelayanan dengan memanfaatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

People Also Ask:

Keppres haji 2025 kapan?

Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.

Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 1999 tentang apa?

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Kapan jadwal kepulangan haji 2025?

Pemulangan gelombang pertama dimulai sejak 11 Juni 2025. Berikut rincian jadwal lengkapnya: 11 Juni 2025 (15 Zulhijah 1446 Hijriah): Awal pemulangan jemaah haji Gelombang I dari Makkah via Bandara Jeddah ke Tanah Air.

Apa pengumuman haji tahun 2025?

Haji 2025 akan berlangsung dari 4 hingga 9 Juni di Arab Saudi . Idul Adha akan dirayakan pada 6 Juni di Arab Saudi dan 7 Juni di India. Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan perjalanan spiritual yang penting bagi umat Islam.

UU No. 34 Tahun 1999 tentang apa?

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |