Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Juni 2025, dilaksanakan secara bertahap. Pencairan dana bantuan pendidikan ini dimulai sejak 5 Agustus 2025.
Bantuan ini mencakup siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 mencapai 707.622.
"Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI," demikian pernyataan P4OP yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program KJP Plus ini berkomitmen untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warganya, khususnya mereka yang membutuhkan.
Dana yang disalurkan bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan, sehingga siswa dapat fokus belajar dan meraih prestasi tanpa terkendala masalah finansial. Proses pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi yang lancar dan tepat sasaran kepada para penerima.
Untuk membantu para orang tua dan siswa memahami lebih lanjut, artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai jadwal pencairan, besaran dana yang diterima per jenjang pendidikan, syarat-syarat penting bagi penerima, hingga panduan lengkap cara pencairan dan pengecekan status KJP Plus Tahap I 2025.
Informasi Umum KJP Plus Tahap I 2025
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 telah dimulai pada 5 Agustus 2025. Proses ini akan berlangsung secara bertahap, dengan perkiraan pencairan untuk sebagian besar siswa jenjang SD dan SMP pada minggu pertama Agustus 2025.
Sementara itu, siswa jenjang SMA/SMK dan madrasah diperkirakan akan menerima dana pada minggu kedua Agustus 2025, memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya secara merata.
Total sebanyak 707.622 peserta didik di DKI Jakarta akan menjadi penerima manfaat KJP Plus Tahap I Tahun 2025. Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
Setiap peserta didik akan menerima dana personal bulanan, dan bagi mereka yang bersekolah di swasta, terdapat tambahan dana SPP bulanan yang disalurkan bersamaan dengan dana personal.
Besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.
Berikut rincian besaran dana per jenjang:
- SD/SDLB/MI: Dana personal Rp 250.000 per bulan; tambahan SPP untuk swasta Rp 130.000 per bulan. Jumlah penerima: 341.879 peserta didik.
- SMP/SMPLB/MTs: Dana personal Rp 300.000 per bulan; tambahan SPP untuk swasta Rp 170.000 per bulan. Jumlah penerima: 189.437 peserta didik.
- SMA/SMALB/MA: Dana personal Rp 420.000 per bulan; tambahan SPP untuk swasta Rp 290.000 per bulan. Jumlah penerima: 62.295 peserta didik.
- SMK: Dana personal Rp 450.000 per bulan; tambahan SPP untuk swasta Rp 240.000 per bulan. Jumlah penerima: 111.315 peserta didik.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Dana personal Rp 300.000 per bulan. Jumlah penerima: 2.696 peserta didik.
Penggunaan dana KJP Plus diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, buku, dan alat tulis.
Penting untuk diingat bahwa penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisa dana wajib dibelanjakan secara nontunai melalui merchant resmi seperti JakOne, Bank DKI, atau toko mitra yang telah bekerja sama.
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Untuk dapat menjadi penerima KJP Plus, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh para calon peserta didik. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut adalah syarat umum penerima KJP Plus:
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga kurang mampu dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau data resmi dari Gubernur DKI.
- Memiliki NIK KTP orang tua/wali berdomisili DKI Jakarta.
- Memiliki NISN aktif terdaftar di Dapodik.
- Berusia 6-21 tahun.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Terdapat pula beberapa syarat khusus yang memungkinkan siswa untuk menjadi penerima KJP Plus. Syarat-syarat ini mencakup status terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi indikator utama keluarga prasejahtera. Selain itu, anak-anak yang berada di panti asuhan sosial berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial juga berhak menerima bantuan ini.
Kriteria khusus lainnya adalah anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang juga terdaftar dalam DTKS. Penetapan syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bantuan KJP Plus tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan.
Cara Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2025
Proses pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 dirancang agar mudah diakses oleh para penerima. Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI atas nama masing-masing penerima, memastikan transparansi dan kemudahan dalam pengelolaan dana. Baik bagi penerima baru maupun penerima lama, terdapat prosedur yang jelas untuk mengakses dana tersebut.
Bagi peserta didik yang merupakan penerima baru KJP Plus, langkah pertama adalah mendatangi kantor cabang Bank DKI terdekat. Di sana, sampaikan keperluan untuk membuka rekening khusus pencairan dana KJP Plus, serta untuk mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
Pihak Bank DKI akan memproses pembukaan rekening tersebut dan memberitahukan kapan buku tabungan serta kartu ATM dapat diambil. Setelah proses ini selesai, dana KJP Plus akan secara otomatis ditransfer ke rekening baru tersebut.
Sementara itu, bagi penerima lama yang sudah memiliki rekening dan kartu ATM Bank DKI, pencairan dana dapat dilakukan dengan lebih praktis. Mereka bisa langsung menggunakan kartu ATM KJP Plus di mesin ATM Bank DKI.
Setelah memasukkan kartu dan PIN, pilih opsi untuk mengecek saldo guna memastikan dana sudah cair. Jika dana sudah tersedia, siswa dapat menarik dana tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, atau memilih untuk tidak menarik tunai dan menggunakan seluruh dana secara nontunai di toko mitra KJP Plus.
Penggunaan dana secara nontunai sangat dianjurkan untuk mempermudah pelacakan dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Berbagai merchant resmi telah bekerja sama dengan program KJP Plus, memungkinkan siswa untuk membeli kebutuhan sekolah dengan mudah menggunakan kartu mereka.
Cara Cek Status Penerimaan dan Pencairan KJP Plus
Untuk memastikan status penerimaan dan memantau pencairan dana KJP Plus, ada beberapa metode yang dapat digunakan oleh orang tua dan siswa. Salah satu cara paling umum adalah melalui situs resmi KJP DKI Jakarta.
Cukup kunjungi kjp.jakarta.go.id, lalu pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" atau "Cek Status & Pencairan Dana". Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, pilih tahun penerimaan (misalnya 2025), dan tahap penyaluran (Tahap I atau II), kemudian klik "Cek" atau "Periksa" untuk melihat status.
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi seluler yang disediakan oleh Bank DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI memungkinkan pengguna untuk login dan memilih menu "KJP" guna melihat informasi penerimaan serta saldo dana yang tersedia. Ini memberikan kemudahan akses informasi kapan saja dan di mana saja.
Aplikasi JAKI, yang merupakan aplikasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga menyediakan fitur untuk memantau informasi KJP Plus. Pengguna dapat masuk ke menu "KJP" di aplikasi JAKI untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status pencairan dana. Kedua aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses informasi penting terkait KJP Plus.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan berkala, masyarakat juga dapat memantau akun media sosial resmi.
Akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op, serta akun @disdikdki, seringkali membagikan informasi terbaru dan pengumuman penting terkait KJP Plus.