Kubu Nadiem Makarim Sampaikan Memori Banding ke Pengadilan

2 weeks ago 34

TERDAKWA perkara korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memori banding itu sebagai bukti upaya hukum lanjutan seusai vonis majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Sebenarnya sudah dari kemarin ya, kami sudah men-submit secara online, hari ini kami masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Zaid mengatakan, dalam memori banding tersebut, ada beberapa fakta yang pihaknya kritisi dalam pertimbangan majelis hakim. Mulai dari pemberian surat kuasa oleh Nadiem guna menyamarkan konflik kepentingan dengan Google, intervensi dalam proses seleksi, hingga kemahalan harga pengadaan Chromebook.

“Pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan, ini kan aneh,” kata Zaid.

Soal intervensi, Zaid mengatakan, dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya intervensi Nadiem baik langsung maupun tidak langsung dalam proses seleksi. “Pembentukan tim teknis untuk pemutusan TIK itu baru di akhir April ya. Sedangkan proses seleksi itu sudah terjadi di Maret. Jadi kan enggak logis ini,” kata Zaid.

Selanjutnya, Zaid mengatakan, dalam proses pengadaan Chromebook ini, seluruh vendor telah menandatangani surat jaminan kemahalan harga. Menurut Zaid, surat jaminan kemahalan harga sudah menjadi barang bukti oleh jaksa penuntut.

“Ada satu alat bukti yang disembunyikan oleh rekan jaksa penuntut dan itu tidak diberikan dalam fakta persidangan sehingga persidangan ini tidak utuh, yaitu surat jaminan kemahalan harga,” kata Zaid.

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Purwanto, Selasa.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar),” kata Purwanto.

Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |