Mimpi Basah di Siang Hari Apakah Batalkan Puasa? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah Menjawab

10 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang telah diatur tata cara pelaksanaannya dalam Islam. Mulai dari syarat, rukun, hingga perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah bersenggama di siang hari. Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan, berhubungan badan di siang hari bisa membatalkan puasa jika dilakukannya dengan sengaja, meskipun tidak sampai keluar mani. 

“Untuk kaum pria mana batas yang membatalkan puasa? Batas membatalkan puasa dari kaum pria adalah jika -mohon maaf- kepala kemaluan pria sudah masuk wilayah wanita, itu sudah batal, tidak harus seluruh kemaluannya,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Ahad (2/3/2025).

“Kalau bagi kaum wanita tidak harus seluruh kepala kemaluan, yang penting masuk wilayah seperti babnya tadi, kemasukan sesuatu sudah batal,” sambung Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, termasuk yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan air mani dengan sengaja, meski bukan karena berhubungan badan antara suami dan istri.

Pertanyaan kemudian, bagaimana dengan mimpi basah di siang hari yang sampai mengeluarkan air mani? Apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa?

Saksikan Video Pilihan Ini:

Puting Beliung Memporakporandakan Rawa Cilacap

Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah

Buya Yahya menyampaikan bahwa orang yang mengalami mimpi basah tidak membatalkan puasa, meskipun sampai keluar mani. Hal ini karena keluarnya mani tidak dilakukan dengan sengaja.

 “Jika ada orang mimpi basah keluar mani, tidak batal puasanya karena tidak sengaja. Lagi tidur di siang hari tiba-tiba mimpi basah dilihat (ada) air mani, tidak batal puasanya,” jelas Buya Yahya.

Orang yang mimpi basah wajib menyucikan diri dari hadas besar dengan mandi junub. Mandi junub dilakukan agar seseorang bisa melakukan ibadah tertentu, seperti sholat, menyentuh Al-Qur’an, dan thawaf. 

“Misalnya, jam 11 siang mimpi basah. Mau sholat dzuhur gimana? Mandi tidak? Mandi, asalkan mandinya benar, mandi wajar. Jadi, mandi gak batalkan puasa. Jelas ya,” kata Buya Yahya dalam ceramah berbeda tapi masih dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Senada dengan Buya Yahya, Ustadz Khalid Basalamah juga menyampaikan bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Ini merupakan kesepakatan para ulama.

“Jika ada orang yang tidur di siang hari lalu bermimpi sehingga keluar sperma, maka puasanya tidak batal secara kesepakatan ulama atau ijma. Maka ia harus menyempurnakan puasanya karena dia bukan sengaja,” jelas Ustadz Khalid dikutip dari YouTube Atsar Muslim.

Hal yang Membatalkan Puasa

Sebagaimana dikatakan Buya Yahya, mimpi basah dan mandi junub di siang hari tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, mandinya wajar. Lalu apa saja hal-hal yang bisa membatalkan puasa? Berikut daftarnya dinukil dari NU Online Jatim.

1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.

2. Memasukan Obat atau Benda melalui Salah Satu dari Dua Jalan

Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.

4. Melakukan Hubungan Intim dengan Sengaja

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat.

Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar Air Mani karena Bersentuhan Kulit

Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Mengeluarkan Darah Haid atau Nifas

Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.

7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila

Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal.

8. Keluar dari Agama Islam atau Murtad

Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.

Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |