Liputan6.com, Jakarta - Puasa wajib dilaksanakan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan. Apabila meninggalkannya, maka wajib mengganti utang puasanya. Karena itu penting bagi kita untuk mengetahui niat doa puasa qadha Ramadhan.
Kewajiban qadha puasa Ramadhan didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya, “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadhan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menjadi dalil utama bahwa setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i seperti sakit atau bepergian diwajibkan menggantinya di luar bulan Ramadhan. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa tidak ada khilaf ulama tentang wajibnya qadha puasa Ramadhan bagi yang meninggalkannya karena uzur.
Bahwa orang yang berbuka karena sakit, safar, atau sebab lain yang dibolehkan syariat tetap diwajibkan mengganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Pandangan ini diperkuat dengan konsensus (ijma’) para ulama sebagaimana dihimpun dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili.
Niat Doa Puasa Qadha Ramadhan
Qadha puasa merupakan bentuk tanggung jawab ibadah yang tidak gugur meski waktu Ramadhan telah lewat. Kewajiban qadha puasa Ramadan bukan sekadar amalan tambahan, melainkan perintah syariat yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik, hingga kajian akademik modern.
Dalam mengaqadha puasa, terdapat niat khusus yang harus dilafalkan dalam hati dan dianjurkan diucapkan secara lisan untuk memperkuat keniatan tersebut. Berikut bacaannya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”
hal yang membedakan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa Ramadhan biasa terletak pada kata qadhā dan adā. Penyebutan tersebut bertujuan untuk membedakan puasa yang dikerjakan yang dikerjakan pada waktunya (adā) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadhā).
Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ menjelaskan, niat puasa Ramadhan, baik adā maupun qadhā memiliki kesamaan dari segi waktu. Keduanya dilaksanakan ketika malam hari, sebelum waktu fajar tiba.
"Disyaratkan berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Ketentuan ini mengacu pada hadits Rasulullah saw., "Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa di waktu malam setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits." demikian dikutip dari kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Imam Khatib As-Syirbini.
Waktu Pelaksanaan Niat Qadha Ramadan
Dalam karya ilmiah berjudul Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab, karya Dian Damayanti, UIN Saizu dijelaskan, masalah yang berkaitan dengan batasan waktu qadha puasa Ramadhan, menggali perbedaan dan persamaan pandangan ke empat ulama mazhab terhadap batasan waktu puasa qadha Ramadhan.
"Imam Nawawi dan Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa batasan untukmelaksanakan atau mengerjakan puasa qadha Ramadhan adalah tidak ditentukan. Boleh dilakukan kapan saja selama belum memasuki Ramadhan yang kedua atau Ramadhan selanjutnya," demikian dikutip dari repository.uinsaizu.ac.id.
Para ulama menegaskan bahwa niat qadha puasa Ramadan wajib dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh diniatkan di siang hari. Hal ini karena qadha termasuk ibadah wajib (fardhu), yang syarat sahnya adalah adanya niat dari malam hari.
1. Sebelum Fajar
Mayoritas ulama (jumhur: Syafi’i, Maliki, Hanbali) mewajibkan niat qadha dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan tidak sah puasa wajib kecuali dengan niat di malam hari.
Adapun puasa sunnah boleh diniatkan di siang hari.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya: Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.
Dalil ketetentuan ini juga ada dalam hadis Hafshah RA, yang artinya: “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak sah puasanya.” (HR. Abu Dawud no. 2454, Tirmidzi no. 730).
2. Pandangan Imam Hanafi
Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran: niat qadha boleh dilakukan hingga sebelum zawal (tergelincirnya matahari), selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa. (Bada’i as-Sana’i, al-Kasani, jilid 2, hlm. 87).
Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan
Merujuk Buku Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq tata cara qadha sama dengan puasa Ramadan, dengan syarat niat ditentukan sejak malam hari. Berikut ini adalah tata cara qadha Ramadhan:
1. Menentukan hari yang akan diganti
Orang yang memiliki utang puasa Ramadan wajib menghitung jumlah hari yang ditinggalkan. Qadha dilakukan sesuai jumlah hari tersebut tanpa boleh dikurangi.
Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa siapa pun yang berbuka karena uzur syar’i wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan.
2. Berniat pada malam hari sebelum fajar
Niat qadha puasa wajib dilakukan di malam hari. Lafadz niat bisa diucapkan atau cukup dalam hati dengan menyebut jenis puasanya. Imam Nawawi menyebutkan bahwa niat puasa wajib tidak sah kecuali sebelum fajar.
3. Melaksanakan puasa sebagaimana puasa Ramadhan
Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga magrib, sama seperti puasa Ramadhan.
Dalam Buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa tata cara qadha sama dengan puasa Ramadan, hanya berbeda dalam waktu pelaksanaannya.
4. Mengutamakan menyegerakan qadha
Dianjurkan mengqadha secepat mungkin, tidak menundanya hingga Ramadhan berikutnya kecuali ada uzur. Jika tertunda tanpa alasan, maka selain qadha sebagian ulama mewajibkan fidyah.
Hal yang Tidak Diperbolehkan Sebelum Qadha Ramadhan
Berikut ini adalah beberapa hal yang tak boleh dilakukan sebelum melaksanakan puasa Qadha Ramadhan.
1. Menunda qadha tanpa uzur sampai datang Ramadhan berikutnya
Jika seseorang masih punya utang puasa Ramadan, ia tidak boleh menundanya hingga bertemu Ramadhan selanjutnya tanpa alasan syar’i. Jika hal ini terjadi, maka ia tetap wajib qadha, dan sebagian ulama (Syafi’iyah dan Hanabilah) menambahkan kewajiban fidyah (memberi makan orang miskin) sebagai denda.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan bahwa menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya mewajibkan fidyah di samping qadha.
2. Mendahulukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa tidak boleh melaksanakan puasa sunnah jika masih ada utang puasa Ramadan. Hal ini karena utang wajib harus didahulukan daripada ibadah sunnah. Namun, mazhab Hanafi membolehkan puasa sunnah meskipun belum qadha, dengan syarat tetap wajib melunasi qadha setelahnya.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa qadha lebih utama untuk segera ditunaikan daripada menyibukkan diri dengan puasa sunnah.
3. Meremehkan kewajiban qadha atau menunda dengan sengaja
Seseorang yang meremehkan qadha atau sengaja menunda tanpa uzur dianggap berdosa. Karena qadha puasa Ramadan adalah kewajiban fardhu ‘ain yang harus ditunaikan.
Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa siapa pun yang menunda qadha tanpa uzur adalah berdosa, meskipun tetap wajib qadha. Meski begitu, ada kelonggaran melaksanakan qadha puasa Ramadhan hingga Sya'ban. Hal ini termaktub dalam hadis riwayat Aisyah RA yang artinya: Aku mempunyai utang puasa Ramadan, maka aku tidak dapat mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” ((HR. Bukhari no. 1950, Muslim no. 1146).
Hadis ini menunjukkan bahwa menunda qadha boleh karena uzur, tetapi tidak boleh meremehkannya.
Hukum Menggabungkan Niat Qadha Ramadhan dengan Sunnah
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggabungkan niat qadha Ramadhan dengan puasa sunnah. Berikut uraiannya.
1. Pandangan Ulama Syafi'iyah
Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah, boleh menggabungkan niat qadha Ramadan dengan puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh). Namun, yang utama (afdhal) adalah memisahkan niat agar mendapatkan pahala sempurna keduanya.
Jika digabung, kewajiban qadha tetap sah, tetapi pahala sunnahnya diperselisihkan. Sebagian ulama mengatakan tetap dapat, sebagian hanya pahala qadha. Demikian disebut dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
2. Pandangan Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Dalam pandangan Hanafiyah dan Malikiyah, niat qadha harus khusus dan tidak bisa digabung dengan niat puasa sunnah. Karena kewajiban ibadah tidak boleh bercampur dengan ibadah sunnah yang berbeda maksudnya. Jadi, jika seseorang ingin mendapatkan pahala sunnah, ia harus berniat terpisah. Demikian disebut dalam Bada’i as-Sana’i karya Al-Kasani.
3. Pandangan Mazhab Hanbali
Hanabilah lebih dekat ke pendapat Syafi’i, yaitu sah qadha jika digabung dengan sunnah, tetapi tetap lebih utama memisahkan niat.
Para ulama menafsirkan bahwa jika seseorang berniat qadha (fardhu), maka kewajiban gugur. Adapun niat sunnah yang digabung bersifat ikhtilaf (diperselisihkan) hasilnya.
Dalam Buku Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa puasa qadha yang bertepatan dengan hari-hari puasa sunnah bisa diniatkan sekaligus, dan ini mencukupi kewajiban qadha.
People also Ask:
1. Apa niat qadha puasa Ramadhan?
Niat qadha puasa Ramadhan dalam Bahasa Arab adalah "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā", yang artinya adalah "Aku berniat untuk mengqadha (mengganti) puasa wajib bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT". Niat ini harus diucapkan di malam hari sebelum waktu fajar, dan boleh dilakukan dalam hati tanpa harus dilafalkan secara lisan.
2. Bolehkah 2 niat dalam 1 puasa?
Ya, diperbolehkan menggabungkan niat dalam satu puasa, khususnya jika kedua puasa tersebut sejenis, yaitu sama-sama puasa sunnah, seperti Puasa Syawal dan Puasa Senin-Kamis yang bertepatan pada hari yang sama. Namun, untuk penggabungan niat antara puasa wajib (seperti qadha Ramadhan) dan puasa sunnah, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, di mana sebagian pendapat menyatakan sah hanya yang wajibnya saja, sedangkan yang sunnahnya tidak dihitung.
3. Apa niat buka puasa untuk mengganti puasa Ramadhan?
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala. Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT. Waktu niat: Harus dilakukan sebelum terbit fajar (waktu imsak).
4. Apa niat puasa bayar hutang Ramadhan karena haid?
Doa niat puasa ganti Ramadan karena haid adalah: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala", yang artinya "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala". Niat ini dibaca pada malam hari sebelum sahur, bisa dalam hati atau dilafalkan, dan tidak perlu menggunakan bacaan yang berbeda dari niat puasa qadha umumnya.

1 month ago
27
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402980/original/045616400_1762313330-Grup_musik_Timur_Tengah__Wikimedia_Commons_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402969/original/091132600_1762312803-cincin_emas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5086670/original/010622200_1736404465-1736397368003_perbedaan-antara-nabi-dan-rasul-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1474232/original/040480600_1484617421-Wisata-Laut-Merah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5134162/original/012917000_1739593072-1739590048291_arti-doa-sholat-dhuha.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5061590/original/072378300_1734874466-Imam_Syafi_i.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402666/original/070087200_1762259316-Muslim_membaca_sholawat_di_dekat_kaligrafi_bertuliskan_sholawat__Wikimedia_Commons_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373270/original/044792100_1759817423-Gemini_Generated_Image_b1m0vhb1m0vhb1m0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5151380/original/086607800_1741158200-pray-6268224_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3561767/original/030914300_1630818507-islamic-book-3738793_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402341/original/024850600_1762244580-Masuk_Masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3213149/original/081114900_1597814879-muslim-woman-pray-with-beads-read-quran_73740-667__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1099096/original/052428400_1451564466-is3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4750461/original/031799500_1708609713-Niat_Puasa_Ayyamul_BIdh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2397600/original/021060800_1541051347-embers-142515_960_720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402262/original/070190600_1762241995-doa_puasa_arafah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4329118/original/093191800_1676784720-natural-wonders-paradise-illustration.jpg)

























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270335/original/056977800_1751427256-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__14_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5064764/original/069011000_1735030219-bansos_akhir_tahun.jpg)