OJK: Total Investasi Dana Pensiun Capai Rp 1.619 Triliun

2 hours ago 2

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat total investasi dana pensiun (Dapen) per Mei 2026 mencapai Rp 1.619,54 triliun. Angka tersebut meningkat 7,76 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan terkini OJK, Surat Berharga Negara (SBN) masih mendominasi portofolio investasi industri dana pensiun. “Komposisi investasi masih didominasi oleh SBN dengan nilai sebesar Rp 1.056,79 triliun atau sekitar 65,25 persen dari total investasi,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, lewat jawaban tertulis yang dikutip Selasa, 28 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Posisi berikutnya diisi oleh instrumen deposito sebesar Rp 222,35 triliun atau 13,73 persen dari total investasi. Dengan komposisi tersebut, kata Ogi, hingga Mei 2026 OJK belum melihat adanya pergeseran yang signifikan dari investasi dana pensiun keluar dari instrumen SBN.

Pilihan ini dianggap paling ideal bagi pengelola dana pensiun. “SBN masih menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, serta sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun,” ujar Ogi.

Sementara itu, kinerja hasil pengembalian investasi atau Return on Investment (RoI) dana pensiun per Mei 2026 tercatat sebesar 0,51 persen. Angkanya sedikit menurun dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar 0,55 persen.

Pergerakan RoI itu dipengaruhi oleh fluktuasi pasar keuangan, khususnya dinamika kondisi pasar modal dan pergerakan harga surat berharga. Sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan, maka kinerja investasi akan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi pasar.

Menurut Ogi pengembalian investasi dapen sepanjang tahun akan sangat bergantung pada perkembangan pasar keuangan hingga akhir tahun. Termasuk kondisi pasar obligasi, pasar saham, tingkat suku bunga, serta strategi pengelolaan investasi masing-masing dana pensiun.

“OJK terus mendorong dana pensiun untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |