Panduan Haji Bagi Disabilitas, Penerapan Fikih Rukhshah Agar Tetap Mabrur

2 months ago 34

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan panduan khusus untuk jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas dua tahun terakhir, menimbang banyaknya jemaah berkategori risti karena usia. Penyandang disabilitas (difabel) dan lansia memiliki rukhshah (keringanan), sehingga ibadah hajinya tetap absah (mabrur) walau dilakukan dengan beberapa pengecualian.

Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia, terbitan Kemenag RI, panduan ini tidak hanya sekadar pedoman teknis, tetapi juga dilandasi prinsip-prinsip fikih yang moderat, kontekstual, dan berkeadilan.

Pemerintah juga telah menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan haji yang inklusif, ramah, dan mengedepankan kemudahan (rukhshah) bagi semua jemaah, termasuk kelompok rentan (lansia dan disabilitas).

Berikut ini adalah panduan haji bagi disabilitas, yang sebagian besar juga merujuk dan bisa diterapkan untuk lansia. Simak selengkapnya.

Panduan Haji Bagi Disabilitas, Prinsip Keringanan

Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Dalam fikih, dikenal dua jenis hukum: ‘azimah (hukum asal) dan rukhshah (keringanan). Rukhshah diberikan karena adanya udzur seperti sakit, lemah, atau kondisi khusus lainnya yang menghalangi seseorang menjalankan ibadah secara sempurna.

Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nadzair sebagaimana dirujuk Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia menyebutkan tujuh sebab rukhshah:

  • Safar (bepergian)
  • Maradh (sakit)
  • Ikrah (terpaksa)
  • Nisyan (lupa)
  • Jahl (tidak tahu)
  • ‘Umum al-balwa (kesulitan yang tak terhindarkan)
  • ‘Ajz (lemah)

Dari pandangan ini, jelasb bahwa jemaah disabilitas merupakan kelompok yang masuk dalam sebagian dari tujuh kategori tersebut. Oleh karena itu, jemaah disabilitas dan lansia mendapat keringanan (rukhshah).

Lantas, apa saja keringanan bagi jemaah disabilitas?

1. Niat Ihram dengan Isytirat

Merujuk buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia, Kemenag RI dan Infografis Manasik Haji 2025, Kemenag RI, berikut ini adalah rukhshah jemaah disabilitas dalam pelaksanahan haji: 

Niat Ihram dengan Isytirat

Bagi jemaah lansia, sakit, atau disabilitas yang khawatir tidak dapat menyelesaikan ibadah, dianjurkan berniat ihram dengan isytirat (bersyarat).

Lafal niat ihram haji dengan isytirat:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا، فَإِنْ حَبْسَنِي حَابِسٌ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji. Jika aku terhadap oleh sesuatu, maka tempat tahallulku adalah di mana Engkau menghalangiku.”

Dalilnya adalah hadis dari Aisyah RA tentang perintah Nabi SAW kepada Dhuba’ah binti Zubair untuk berniat ihram bersyarat karena sakit (HR. Bukhari-Muslim).

2. Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

Jika jemaah tidak mampu menggunakan air karena udzur (seperti sakit, luka, atau kesulitan fisik), diperbolehkan bertayamum.

Allah SWT berfirman:

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: “Maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. Al-Maidah: 6)

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa tayamum diperbolehkan bagi orang yang khawatir menggunakan air akan membahayakan dirinya.

3. Sholat dengan Duduk, Berbaring, atau dengan Isyarat

Bagi yang tidak mampu berdiri, boleh salat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, boleh sambil berbaring. Jika tidak bisa bergerak, boleh dengan isyarat.

Hadis dari Imran bin Hushain RA:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Sholatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari)

4. Jamak dan Qashar Salat

Jemaah disabilitas dan lansia yang mengalami kesulitan melaksanakan salat pada waktunya diperbolehkan menjamak (menggabung) dan mengqashar (meringkas) salat.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan: “Rasulullah SAW menjamak salat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah tanpa sebab takut atau hujan.” (HR. Tirmidzi).

Hal ini menunjukkan bahwa jamak diperbolehkan karena adanya masyaqqah (kesulitan).

5. Tawaf dan Sa’i dengan Kursi Roda atau Skuter

Bagi jemaah yang tidak mampu berjalan kaki, diperbolehkan melakukan tawaf dan sa’i menggunakan kursi roda, skuter matik, atau kendaraan lain.

Dalilnya adalah hadis dari Ummu Salamah RA:

أَنْ طُوفِي رَاكِبَةً وَرَاءَ النَّاسِ

Artinya: “Tawaflah sambil berkendara di belakang orang-orang.” (HR. At-Thabrani)

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan: “Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang sahnya tawaf dengan berkendara ketika ada udzur.”

6. Wakaf (Lontar Jumrah) diwakilkan

Bagi jemaah yang secara fisik tidak mampu melontar jumrah, boleh mewakilkannya kepada orang lain.

Dalam kitab Fiqh Islami wa Adillatuhu disebutkan: “Melempar jumrah boleh diwakilkan bagi orang yang sakit, ditahan, lanjut usia, atau hamil.”

7. Mabit di Muzdalifah dan Mina

Jemaah dengan udzur syar’i (seperti sakit atau disabilitas) boleh tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, dan tidak dikenakan dam.

Hal ini berdasarkan prinsip:

 الْعُذْرُ يُسْقِطُ الْوَاجِبَ

Artinya: “Udzur dapat menggugurkan kewajiban.”

8. Badal Haji dan Tawaf

Bagi jemaah yang sakit parah atau kondisi medis yang tidak memungkinkan, boleh mewakilkan pelaksanaan haji atau tawaf ifadhah kepada orang lain.

Fatwa Al-Azhar dan Darul Ifta’ Al-Mishriyah menyatakan kebolehan badal haji dan tawaf bagi yang berudzur.

Layanan dan Pendampingan Jemaah Disabilitas dan Lansia

Merujuk Buku Manasik Haji 2025, Kemenag RI, jemaah disabilitas dan lansia akan mendapatakan sejumlah layanan dan pendampingan khusus:

  • Gunakan Skuter Matik atau Kursi Roda Resmi. Tersedia di lantai 3 Masjidil Haram dengan tarif terjangkau.
  • Dilayani oleh petugas resmi yang dapat diidentifikasi dari rompi khusus.
  • Pendampingan Khusus
  • Petugas haji wajib mendampingi jemaah disabilitas dan lansia selama ibadah.
  • KBIHU dan petugas kloter berkolaborasi memastikan kemudahan akses.
  • Prioritas Kesehatan
  • Jemaah didorong untuk tidak memaksakan diri.
  • Salat di hotel atau musala terdekat sama pahalanya dengan di Masjidil Haram (karena seluruh tanah haram adalah Masjidil Haram).
  • Hindari Kelelahan

People Also Ask:

Berapa gaji jadi petugas haji?

Adapun perkiraan gaji pokok yang akan diterima PPIH 2026 berjumlah sekitar Rp2 juta–3 juta per bulan. Apabila gaji pokok dan sejumlah tunjangan/fasilitas dijumlahkan maka total kompensasi yang diterima setiap petugas haji (PPIH) mencapai puluhan juta rupiah.

Apa saja hak penyandang disabilitas?

Hak penyandang disabilitas adalah hak asasi manusia yang setara dengan orang lain, mencakup hak hidup, perlindungan dari diskriminasi, stigma, dan kekerasan, serta akses penuh ke pendidikan, pekerjaan, kesehatan, keadilan, partisipasi sosial, dan fasilitas publik, dijamin oleh hukum seperti UU No. 8 Tahun 2016 dan Konvensi PBB, untuk memastikan mereka hidup mandiri, bermartabat, dan berpartisipasi setara dalam masyarakat.

Apa saja 5 syarat haji?

Ada lima syarat pokok yang mesti dipenuhi agar haji menjadi wajib: beragama Islam, berakal sehat, dewasa, merdeka, dan memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melaksanakan perjalanan (Tanya Jawab Islam).

Apakah lansia dapat prioritas haji?

Prioritas Kuota Haji 2026 untuk Lansia 5% di Setiap Provinsi

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, penentuan prioritas lansia dilakukan berdasarkan urutan usia tertua hingga termuda, dimulai dari kategori lansia usia 65 tahun ke atas.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |