Pemerintah Mulai 'Gentengisasi' 400 Ribu Rumah Tahun ini

7 hours ago 6

MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan pemerintah akan mulai menjalankan program penggantian atap rumah dengan genteng atau gentengisasi secara masif pada tahun ini. Program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto itu akan dilaksanakan bersamaan dengan program bedah rumah yang menargetkan 400 ribu unit di seluruh Indonesia.

"Program gentengisasi itu akan langsung dieksekusi secara masif melalui program bedah rumah di 400 ribu rumah di seluruh Indonesia," kata Maruarar setelah rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Maruarar mengatakan program bedah rumah ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penentuan penerima bantuan akan mengacu pada data BPS yang dihimpun hingga tingkat daerah.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan sejumlah kelompok prioritas penerima bantuan, antara lain, 15 ribu rumah di kawasan perbatasan. Selanjutnya, 8 ribu rumah bagi warga yang terdampak tuberkulosis atau TBC, serta 10 ribu rumah untuk keluarga siswa Sekolah Rakyat.

Ia menjelaskan, program gentengisasi dan bedah rumah ini akan menggunakan mekanisme pengadaan yang lebih terbuka melalui skema "tender rakyat". Dalam skema tersebut, petugas bersama penerima manfaat akan menyusun kebutuhan material bangunan terlebih dahulu.

Setelah itu, kata dia, sejumlah toko bangunan diundang untuk mengajukan penawaran harga secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi langsung proses pengadaan tersebut. Maruarar menyebut mekanisme ini dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mencegah praktik korupsi.

"Kami ingin mendidik rakyat untuk menjaga supaya tidak korupsi di lapangan. Di desa-desa di seluruh Indonesia dilakukan itu," ujarnya.

Maruarar mengatakan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan tata kelola program ini berjalan sesuai dengan aturan. Di samping itu, pemerintah juga melonggarkan sejumlah persyaratan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat terlibat sebagai pemasok bahan bangunan.

Salah satu kebijakan yang diubah adalah persyaratan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Maruarar, pemerintah tidak lagi mewajibkan seluruh produk UMKM yang menjadi pemasok dalam program ini memiliki sertifikasi SNI.

"Persyaratannya tadinya kami mau menggunakan SNI, tapi kami turunkan karena tidak semua UMKM memenuhi itu. Bisa menggunakan keandalan dari Balai Keramik," kata Maruarar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |