Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan, SKB 3 Menteri Segera Terbit

1 month ago 18

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tanggal ini jatuh pada hari Senin, tepat sehari setelah perayaan puncak kemerdekaan yang berlangsung pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Penetapan libur tambahan ini bertujuan sebagai "hadiah" hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya libur ini, diharapkan masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara komunitas lainnya yang memeriahkan HUT RI. Ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memperpanjang semarak peringatan kemerdekaan.

Meskipun demikian, tanggal 18 Agustus 2025 ini belum termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang sudah ada. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menerbitkan SKB 3 Menteri yang baru untuk mengesahkan penetapan libur tambahan ini secara resmi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menyatakan bahwa pembahasan terkait hal ini sudah rampung dan diharapkan SKB tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

Detail Penetapan Libur Nasional 18 Agustus 2025

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan merupakan langkah pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperpanjang euforia perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ini memungkinkan lebih banyak waktu bagi warga untuk menikmati momen spesial tersebut.

Libur tambahan ini secara strategis ditempatkan pada hari Senin, mengikuti perayaan utama pada Minggu, 17 Agustus 2025. Penempatan ini menciptakan "long weekend" yang diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat. Berbagai kegiatan seperti pesta rakyat, perlombaan tradisional, dan karnaval kemerdekaan dapat diselenggarakan dengan lebih leluasa.

Tujuan utama dari penetapan libur ini adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat menyelenggarakan dan mengikuti berbagai acara perayaan kemerdekaan. Ini juga menjadi bentuk "hadiah" dari pemerintah kepada rakyat. Diharapkan semangat kebangsaan dan kebersamaan semakin terpupuk melalui inisiatif ini.

Proses Penerbitan SKB 3 Menteri Terbaru

Meskipun tanggal 18 Agustus 2025 telah diumumkan sebagai libur, penetapannya memerlukan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang baru. SKB ini akan secara resmi memasukkan tanggal tersebut ke dalam daftar hari libur nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai penetapan libur 18 Agustus telah selesai. Ia berharap SKB baru ini dapat segera diterbitkan, kemungkinan dalam satu atau dua hari setelah pengumuman awal. Proses finalisasi sedang berjalan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.

SKB 3 Menteri secara tradisional melibatkan tiga kementerian utama. Kementerian tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kolaborasi ketiga menteri ini memastikan keputusan libur nasional memiliki payung hukum yang komprehensif dan berlaku bagi seluruh sektor.

Dampak dan Harapan dari Libur Tambahan

Libur tambahan pada 18 Agustus 2025 diharapkan memberikan dampak positif yang luas. Selain memperkuat semangat nasionalisme, ini juga dapat mendorong aktivitas ekonomi lokal. Masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk berwisata atau berbelanja di sekitar tempat tinggal mereka.

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam perayaan kemerdekaan menjadi fokus utama. Dengan adanya libur ini, keluarga dapat berkumpul dan mengikuti berbagai acara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun komunitas. Hal ini dapat mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarwarga.

Inisiatif ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik. Memberikan "hadiah" berupa libur tambahan menunjukkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat untuk merayakan momen penting. Harapannya, semangat kemerdekaan dapat terus menyala di hati setiap warga negara.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 (Berdasarkan SKB 3 Menteri yang Sudah Ada)

SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 yang telah ada sebelumnya menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025. Berikut adalah beberapa tanggal cuti bersama yang tercantum dalam SKB tersebut:

  • 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |