Pemerintah Tetapkan SKB 3 Menteri: 18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama Nasional

1 month ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Jakarta pada 7 Agustus 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

SKB 3 Menteri ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi khusus pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia, sekaligus untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal.

Sebelumnya, terdapat diskusi mengenai kemungkinan 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional. Namun, melalui SKB terbaru ini, pemerintah mengklarifikasi bahwa tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional. Hal ini memberikan kejelasan bagi masyarakat dan instansi terkait mengenai status hari tersebut.

Detail Penetapan SKB 3 Menteri

Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dokumen ini ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Penandatanganan ini dilakukan di Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan ruang bagi perayaan kemerdekaan.

SKB ini memiliki nomor resmi 933 Tahun 2025 untuk Menteri Agama, Nomor 1 Tahun 2025 untuk Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 3 Tahun 2025 untuk Menteri PANRB. Ketiga nomor ini secara kolektif mengesahkan keputusan penting tersebut. Isi utama dari SKB ini adalah penetapan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama yang tidak tercantum dalam jadwal awal. Hal ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan demi kepentingan publik.

Tujuan dan Manfaat Cuti Bersama 18 Agustus

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memiliki beberapa tujuan strategis dari pemerintah. Salah satunya adalah untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Pemerintah ingin memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat agar dapat merayakan hari kemerdekaan Indonesia dengan lebih khidmat dan semarak.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh kebanggaan nasional. Selain aspek patriotisme, penambahan cuti bersama ini juga diproyeksikan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Dengan adanya hari libur tambahan, masyarakat memiliki waktu lebih untuk berlibur, yang dapat menggerakkan roda ekonomi di berbagai daerah.

Penting untuk dicatat bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional. Perbedaan ini krusial, di mana hari libur nasional bersifat wajib bagi semua, sementara cuti bersama dapat disesuaikan oleh instansi atau perusahaan. Keputusan ini memperpanjang waktu perayaan setelah Hari Proklamasi yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, memberikan jeda yang lebih panjang bagi masyarakat.

Konteks dan Perubahan Kebijakan Sebelumnya

Sebelum penetapan SKB 3 Menteri terbaru ini, daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diatur dalam SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 tidak tercantum sebagai hari libur maupun cuti bersama. Oleh karena itu, keputusan terbaru ini merupakan penambahan di luar jadwal yang telah ada.

Sempat beredar informasi bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, bahkan sempat menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk penghargaan atas Hari Kemerdekaan. Namun, setelah SKB 3 Menteri terbaru dikeluarkan, status tanggal tersebut resmi menjadi cuti bersama, bukan libur nasional.

Penambahan cuti bersama ini dapat diinterpretasikan sebagai salah satu "hadiah" yang diberikan pemerintah pada bulan kemerdekaan. Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menginginkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen yang penuh semangat kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme. Kebijakan ini diharapkan memperkuat rasa kebersamaan serta mendorong kreativitas dalam upaya membangun bangsa.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |