Pencairan PIP Agustus 2025: Simak Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Status Penerima

1 month ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan utama bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan ini bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin setiap tahunnya. Salah satu periode penting yang dinanti adalah pencairan PIP Agustus 2025, yang merupakan bagian dari termin kedua penyaluran dana. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan penting yang harus dilalui oleh para penerima.

Memahami jadwal, besaran dana, serta prosedur pencairan menjadi krusial bagi orang tua dan siswa. Informasi akurat mengenai pencairan PIP Agustus 2025 akan memastikan dana bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan pendidikan.

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar pada tahun 2025 dibagi menjadi tiga termin utama. Termin pertama biasanya berlangsung dari Februari hingga April, dengan prioritas bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdata di DTKS.

Sementara itu, termin kedua dijadwalkan mulai Mei hingga September, mencakup siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Pencairan PIP Agustus 2025 secara spesifik termasuk dalam periode termin kedua ini. Dana pada bulan Agustus 2025 difokuskan untuk siswa yang telah terdata dalam daftar usulan resmi atau tercantum dalam SK Nominasi pada periode termin kedua. Meskipun demikian, belum ada keterangan resmi yang sangat spesifik mengenai tanggal pasti di bulan Agustus, sehingga pengecekan berkala melalui situs resmi sangat disarankan.

Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

Untuk siswa SD/MI/Paket A, bantuan yang diberikan adalah Rp450.000 per tahun, dengan Rp225.000 untuk siswa kelas awal atau akhir. Siswa SMP/MTs/Paket B menerima Rp750.000 per tahun, atau Rp375.000 untuk kelas awal/akhir.

Sementara itu, siswa SMA/SMK/MA/Paket C berhak atas Rp1.000.000 per tahun, bahkan ada yang menyebut hingga Rp1.800.000, dengan Rp500.000 untuk kelas awal/akhir.

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan penunjang pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah dan biaya transportasi.

Panduan Lengkap Pengecekan dan Aktivasi Rekening PIP

Sebelum mencairkan dana, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status penerima PIP. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen.

Siswa atau orang tua cukup mengunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Setelah itu, masukkan kode captcha dan klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat informasi status.

Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul detail seperti nama lengkap, asal sekolah, status penerima, dan informasi mengenai status pencairan dana.

Setelah status penerima dikonfirmasi, langkah selanjutnya adalah aktivasi rekening SimPel. Aktivasi rekening ini sangat penting karena jika tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, status penerima PIP dapat dibatalkan.

Dokumen yang diperlukan untuk aktivasi rekening SimPel meliputi surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, formulir pembukaan rekening dari bank, dan buku tabungan SimPel jika sudah ada.

Proses ini memastikan dana dapat disalurkan langsung ke rekening siswa. Penting untuk diingat bahwa jika sudah memiliki rekening SimPel dari tahun sebelumnya, aktivasi ulang tidak diperlukan kecuali ada perubahan data.

Prosedur Pencairan Dana PIP: Dari ATM hingga Teller Bank

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening SimPel siswa melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Bank penyalur ini berbeda sesuai jenjang pendidikan: BRI melayani siswa SD dan SMP, sedangkan BNI melayani siswa SMA dan SMK. Khusus untuk wilayah Aceh, BSI menjadi bank penyalur utama untuk semua jenjang.

Proses pencairan dana dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif. Pencairan kolektif seringkali menjadi pilihan, terutama di daerah yang sulit mengakses bank, di mana kepala sekolah atau bendahara sekolah dapat dikuasakan untuk melakukan penarikan.

Bagi siswa SMA/SMK yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif, pencairan dapat dilakukan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah standar penarikan tunai.

Namun, bagi siswa yang belum memiliki kartu ATM atau masih di bawah umur, pencairan harus dilakukan melalui teller bank. Siswa SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua, wali, atau guru saat mendatangi bank.

Dokumen yang perlu disiapkan saat mencairkan dana meliputi buku tabungan PIP, KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan aktif sekolah atau kartu pelajar, serta surat pengantar pencairan dari sekolah jika diperlukan. Seluruh proses pengajuan dan pencairan PIP ini tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang.

Proses pengajuan dan pencairan PIP tidak dipungut biaya apapun. Waspada terhadap penipuan yang menjanjikan bantuan PIP dengan meminta imbalan uang.

Selalu akses informasi melalui situs resmi atau tanyakan langsung ke pihak sekolah. Jika mengalami kesulitan atau masalah dalam pencairan, segera hubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat, atau melalui saluran resmi Kemendikbud.

Kriteria Penerima dan Pemanfaatan Dana PIP

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Demikian dikutip dari pip.kemendikdasmen.go.id.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Penerima PIP

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dana PIP yang diterima oleh siswa memiliki tujuan spesifik untuk mendukung kebutuhan pendidikan. Dana ini dapat digunakan untuk membeli seragam sekolah, buku pelajaran, alat tulis, serta biaya transportasi ke sekolah.

Penting untuk diingat bahwa dana PIP tidak diperuntukkan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah, melainkan untuk menunjang kebutuhan personal siswa agar mereka dapat belajar dengan lebih nyaman dan fokus.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |