Liputan6.com, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan. Bantuan berupa uang tunai ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Lantas, siapa saja yang berhak menjadi penerima PIP, bagaimana cara mengecek status penerimaan, dan berapa besar bantuannya?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kriteria penerima PIP, cara mudah mengecek status penerimaan secara online, besaran bantuan yang diberikan, serta pemanfaatannya.
Informasi ini sangat penting bagi siswa, orang tua, maupun pihak sekolah yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program bantuan pendidikan ini. Dengan memahami informasi ini, diharapkan semakin banyak siswa yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program PIP untuk mendukung pendidikan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa informasi terkait PIP dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mendapatkan data yang akurat dan terkini.
Kriteria Penerima PIP: Siapa Saja yang Berhak?
Kriteria penerima PIP cukup luas, mencakup beberapa kategori siswa. Pertama, siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara otomatis menjadi salah satu prioritas utama. KIP sendiri merupakan penanda bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan pendidikan.
Kedua, siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin juga berhak menerima PIP. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai cara, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa keluarga siswa tersebut memang membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan anaknya.
Selain kedua kategori utama tersebut, terdapat pula siswa dengan pertimbangan khusus yang juga berhak menerima PIP. Kategori ini meliputi siswa yatim, piatu, atau yatim piatu; korban bencana alam; anak berkebutuhan khusus (ABK); anak yang tinggal di panti asuhan; anak dari orang tua yang mengalami PHK; siswa di daerah konflik; siswa dari keluarga terpidana; siswa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung serumah; dan siswa yang putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Cara Cek Status Penerima PIP Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, Anda dapat mengunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Situs ini menyediakan fasilitas pengecekan status penerima PIP secara online. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi penting untuk melakukan pengecekan.
Informasi yang dibutuhkan untuk mengecek status penerima PIP adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa nama lengkap siswa mungkin diperlukan. Pastikan Anda memasukkan data dengan benar dan teliti agar proses verifikasi berjalan lancar.
Setelah memasukkan data yang diperlukan, ikuti petunjuk yang ada di situs web untuk menyelesaikan proses verifikasi. Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan PIP. Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapatkan informasi mengenai besaran bantuan yang diterima dan jadwal pencairan dana.
Besaran Bantuan PIP dan Pemanfaatannya
Besaran dana bantuan PIP bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan status siswa. Berikut adalah rincian besaran dana bantuan PIP:
- Siswa SD/sederajat: Rp 225.000 per tahun untuk siswa baru atau kelas akhir. Untuk kelas 1-5 sebesar Rp 450.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahun untuk siswa baru atau kelas akhir. Untuk kelas 1-2 sebesar Rp 750.000.
- Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000 - Rp 900.000 per tahun untuk siswa baru atau kelas akhir. Untuk kelas 1-2 sebesar Rp 1.800.000.