Pengertian Dam dan Fidyah dalam Haji: Penyebab, Tata Cara Pelaksanaan dan Niatnya

3 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Dam dan fidyah merupakan bagian dari ketentuan syariat dalam ibadah haji yang berfungsi sebagai kompensasi terhadap amalan yang tidak dilakukan sesuai ketentuan atau sebagai syarat tertentu. Agar ibadah haji tetap sah, maka jemaah perlu mengetahui pengertian dam dan fidyah dalam haji.

Dam secara umum berarti menyembelih hewan, biasanya kambing, sebagai tebusan. Ini berlaku misalnya bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran yang mendapatkan kemudahan menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan. Allah SWT berfirman:

“Maka bagi siapa yang melakukan umrah ke Baitullah sebelum haji (di bulan haji) maka wajib baginya menyembelih hadyu yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Sementara itu, fidyah adalah tebusan berupa puasa, sedekah, atau menyembelih, yang diberikan ketika jamaah melanggar larangan ihram seperti memakai wangi-wangian, memotong rambut, mengenakan pakaian berjahit, atau menutup kepala. Dalilnya juga disebutkan dalam ayat yang sama QS. Al-Baqarah: 196.

Pengertian Dam dan Fidyah

Merujuk buku Fikih Haji dan Umrah karya Suwarjin, secara bahasa dam berarti darah, mengacu pada penyembelihan hewan. Adapun dari perspektif istilah, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh jamaah haji akibat melanggar larangan ihram, meninggalkan wajib haji dan melakukan hal-hal yang terlarang selama ihram.

Sementara, fidyah secara bahasa berarti tebusan atau pengganti. Secara istilah fidyah adalah denda yang dibayar karena ketidakmampuan melaksanakan suatu kewajiban atau karena melanggar larangan tertentu dalam keadaan terpaksa.

Adapun secara huku, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar akibat melanggar larangan ihram atau meninggalkan wajib haji.

Sedangkan fidyah adalah tebusan yang dibayar karena ketidakmampuan melaksanakan kewajiban atau karena melanggar larangan dalam keadaan terpaksa/uzur.

Dalam Kitab Al-Mughni,  Ibnu Qudamah Al-Hanbali menjelaskan bahwa dam tamattu’ dan qiran merupakan kewajiban yang tidak bisa digugurkan kecuali jika jamaah tidak mampu secara finansial, maka ia menggantinya dengan puasa 10 hari (3 hari di tanah haram dan 7 hari di kampung halaman).

Adapun fidyah, berlaku sebagai bentuk ta’abbudi untuk menjaga kesucian ihram, sehingga setiap pelanggaran larangan ihram memiliki kompensasi sesuai kadar kesalahan.

Ibnu Qudamah menegaskan bahwa konsep dam dan fidyah bukan beban yang memberatkan, tetapi rahmat Allah untuk menjaga kesempurnaan ibadah haji sambil tetap memberi ruang bagi kelemahan manusia.

Jenis Dam dan Contoh Pelanggaran

Berbicara soal dam, ada sejumlah jenis dan penyebab. Berikut penjelasannya,

1. Dam Tartīb (Berurutan)

Disebabkan karena meninggalkan wajib haji (seperti tidak mabit di Muzdalifah/Mina, ihram bukan dari miqat, haji tamattu’/qiran)

Urutan pembayaran:

  • Menyembelih seekor kambing (syarat seperti kurban)
  • Jika tidak mampu → Puasa 10 hari (3 hari di tanah suci + 7 hari di tanah air)
  • Jika tidak mampu puasa → Bersedekah senilai hewan dam

Dalil: Q.S. Al-Baqarah: 196

2. Dam Takhyīr (Pilihan)

Penyebab:

  • Melanggar larangan ihram yang bersifat istimta’ (kesenangan), seperti:
  • Memotong/mencabut rambut atau bulu
  • Memotong kuku
  • Memakai wewangian
  • Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)

Pilihan dam:

  • Menyembelih seekor kambing, atau
  • Bersedekah 3 sha’ (≈7,2 kg) makanan kepada 6 orang fakir miskin (masing-masing ½ sha’), ATAU
  • Puasa 3 hari

Dalil: Q.S. Al-Baqarah: 196 dan Hadis riwayat Bukhari-Muslim tentang Ka’b bin ‘Ajrah.

3. Dam al-Ihshār (Terhalang)

Terjadi ketika:

  • Jamaah terkepung/terhalang menyelesaikan haji/umrah karena:
  • Terkepung musuh (menurut jumhur ulama)
  • Sakit, kehilangan bekal, ditawan (menurut Hanafiyah)

Dam: Menyembelih seekor kambing

Dalil: Q.S. Al-Baqarah: 196

4. Dam Membunuh Binatang Buruan

Membunuh binatang buruan darat yang halal di tanah haram

Pilihan dam:

  • Menyembelih binatang yang setara dengan yang dibunuh
  • Jika tidak ada padanannya adalah memberi makan fakir miskin senilai binatang tersebut
  • Jika tidak mampu maka puasa (dihitung berdasarkan nilai binatang: 1 mud = 1 hari puasa)

Contoh: Jika membunuh buruan seharga Rp1.000.000, dan harga beras Rp10.000/kg → Puasa 125 hari.

5. Dam Jimak (Hubungan Suami-Istri)

Melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal

Urutan dam:

  • Menyembelih 1 ekor unta, atau
  • Menyembelih 1 ekor sapi, atau
  • Menyembelih 7 ekor kambing, atau
  • Bersedekah senilai 7 ekor kambing, atau
  • Puasa (dihitung berdasarkan nilai sedekah: 1 mud = 1 hari)

Jenis-Jenis Fidyah

1. Fidyah Melanggar Larangan Ihram Karena Uzur

Contoh: 

  • Mencukur rambut karena sakit/kutu
  • Memakai pakaian berjahit karena tidak ada kain ihram

Bentuk fidyah (mirip dam takhyīr): Menyembelih kambing, atau bersedekah, atau puasa

2. Fidyah Tidak Mampu Melaksanakan Kewajiban Tertentu

Contoh:

  • Tidak mampu melontar jumrah karena sakit tua
  • Tidak mampu sa’i karena uzur syar’i

Bentuk fidyah:

Menyembelih seekor kambing di tanah haram untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Ketentuan Penting Dam dan Fidyah

Tempat Pembayaran Dam/Fidyah:

Disunnahkan di tanah haram (Makkah) dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.

Boleh diwakilkan kepada pihak yang amanah.

Niat:

Wajib disertai niat untuk membayar dam/fidyah.

Waktu:

Sebelum tahallul untuk beberapa jenis dam.

Dapat ditunaikan setelah pulang ke tanah air (kecuali dam tertent

Niat Membayar Dam dan Fidyah

Tak ada ketentuan mengenai bacaan niat membayar dam atau fidyhah walau niat itu sendiri adalah wajib. Niat membayar dam atau fidyah cukup di dalam hati.

Akan tetapi, secara garis besar terdapat bacaan niat dam haji dan umrahm tergantung pada penyebab dam atau fidyah tersebut.

Bacaan Niat Dam Haji

1. Niat Dam Tartīb (Karena Meninggalkan Wajib Haji)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذَا الدَّمَ فَدِيَةً لِتَرْكِ وَاجِبٍ مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hāżad-dama fidyatan litarki wājibin min wājibātil-hajji farḍan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan dam ini sebagai tebusan karena meninggalkan salah satu kewajiban haji, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Dam Takhyīr (Karena Melanggar Larangan)

نَوَيْتُ إخْرَاجَ هَذَا الدَّمَ فِدْيَةً لِفِعْلِ مَحْظُورٍ مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu ikhrāja hāżad-dama fidyatan lifi'li maḥẓūrin min maḥẓūrātil-iḥrāmi farḍan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan dam ini sebagai tebusan karena melakukan salah satu larangan ihram, fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Niat Dam al-Ihshār (Karena Terhalang)

نَوَيْتُ إخْرَاجَ هَذَا الدَّمَ فِدْيَةً لِلْإِحْصَارِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu ikhrāja hāżad-dama fidyatan lil-iḥṣāri farḍan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan dam ini sebagai tebusan karena terhalang menyelesaikan ibadah, fardhu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Dam Jimak (Hubungan Suami-Istri)

نَوَيْتُ إخْرَاجَ هَذَا الدَّمَ فِدْيَةً لِلْجِمَاعِ قَبْلَ الطَّلَالِ الْأَوَّلِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu ikhrāja hāżad-dama fidyatan lil-jimā'i qablaṭ-ṭaḥallulil-awwali farḍan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan dam ini sebagai tebusan karena hubungan suami-istri sebelum tahallul pertama, fardhu karena Allah Ta'ala."

Bacaan Niat Fidyah Haji

1. Niat Fidyah Karena Uzur

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لِعُذْرٍ شَرْعِيٍّ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hāżihil-fidyata li'użrin syar'iyyin farḍan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena uzur syar'i, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Fidyah Ketidakmampuan Fisik

نَوَيْتُ إخْرَاجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لِعَجْزِي عَنْ أَدَاءِ بَعْضِ الْأَعْمَالِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu ikhrāja hāżihil-fidyata li'ajzi 'an adā'i ba'ḍil-a'māli farḍan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena ketidakmampuan melaksanakan sebagian amalan, fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Niat Fidyah Puasa (Pengganti Dam)

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا الْيَوْمِ فِدْيَةً عَنْ تَرْكِ وَاجِبٍ مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu ṣauma hāżal-yaumi fidyatan 'an tarki wājibin min wājibātil-hajji farḍan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat puasa hari ini sebagai fidyah karena meninggalkan salah satu kewajiban haji, fardhu karena Allah Ta'ala."

Bacaan Niat Umum dan Ketentuannya

Niat Menyembelih Hewan Dam/Fidyah Umum

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي

Latin: Bismillāhi wallāhu akbar, Allāhumma hāżā minka wa laka, Allāhumma taqabbal minnī.

Artinya: "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dariku."

Ketentuan Dam/Fidyah:

  • Waktu Niat: Dilakukan saat akan menyembelih hewan, membayar sedekah, atau memulai puasa
  • Tempat: Bisa di Tanah Haram atau di tanah air setelah pulang
  • Syarat: Niat dalam hati, diucapkan dengan lisan (sunah)
  • Penggantian: Jika tidak mampu membayar dengan hewan, bisa diganti dengan niat puasa atau sedekah

People also Ask:

1. Apa bedanya fidyah dan dam?

Perbedaan utama fidyah dan dam terletak pada tujuan dan konteksnya: fidyah adalah pengganti karena tidak mampu menjalankan ibadah (seperti puasa atau haji karena uzur), sedangkan dam adalah sanksi atau denda karena melakukan larangan dalam ibadah haji dan umrah. Dam dapat dianggap sebagai salah satu bentuk fidyah untuk jenis pelanggaran tertentu, tetapi secara umum fidyah berkaitan dengan ketidakmampuan sedangkan dam berkaitan dengan pelanggaran.

2. Pengertian dam dalam haji?

Dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar ketentuan atau meninggalkan salah satu kewajiban selama ibadah haji. Bentuknya bisa berupa penyembelihan hewan kurban (seperti kambing), atau jika tidak mampu, bisa diganti dengan puasa selama 10 hari (3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air).

3. Apa itu dam Takhyir dan Taqdir?

Dam takhyir wa taqdir, merupakan dam dalam Haji yang dikenakan kepada pelanggaran berupa membuang, mencabut, menggunting rambut, atau bulu dari anggota tubuh.

4. Apa itu dam dalam ihram?

Dam adalah denda atau ganti rugi yang harus dibayarkan jika melanggar aturan apa pun saat menjalankan ibadah haji/umrah . Dam berarti berkurban kambing atau domba, atau sepertujuh bagian dari sapi atau hewan yang lebih besar jika dilakukan bersama-sama. Dam menjadi wajib jika melanggar aturan apa pun saat sedang umrah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |