Liputan6.com, Jakarta- Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Namun, tidak semua pekerja bisa merasakan manfaat ini. Lantas, apa saja kendala umum yang menyebabkan pekerja tidak dapat BSU? Mari kita bahas lebih lanjut.
Beberapa faktor menjadi penyebab utama mengapa seorang pekerja tidak kunjung menerima BSU. Mulai dari masalah pemenuhan syarat BSU, hingga kendala teknis terkait data dan administrasi.
Penting untuk memahami berbagai kendala ini agar para pekerja dapat melakukan pengecekan dan memastikan kelayakan mereka sebagai penerima BSU. Selain itu, kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan penyaluran BSU juga sangat diperlukan.
Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU
Kendala utama yang menyebabkan pekerja tidak dapat BSU adalah tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU. Kriteria ini meliputi status kewarganegaraan, keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, dan status sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
Salah satu syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Pekerja yang bukan WNI atau memiliki NIK tidak valid tentu tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi syarat penting. Banyak pekerja informal atau di sektor mikro yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat penerima BSU. Bahkan, ada juga kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat batasan gaji yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja dengan gaji di atas batas maksimal yang ditentukan (biasanya Rp3.500.000 atau UMK/UMR daerah) tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU. Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja juga tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Terakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tidak termasuk sebagai penerima BSU.
Masalah Data Rekening Pekerja
Kendala teknis pada data rekening bank juga sering menjadi penyebab pekerja tidak dapat BSU. Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain rekening tidak aktif, ditutup, atau dibekukan. Data rekening yang tidak sesuai dengan NIK juga dapat menjadi kendala.
Rekening yang tidak terdaftar di bank Himbara BRI, BNI, BTN, Mandiri juga dapat menyebabkan BSU tidak dapat dicairkan. Selain itu, adanya duplikasi data rekening juga dapat menghambat proses penyaluran BSU.
Penting bagi para pekerja untuk memastikan bahwa data rekening mereka aktif dan sesuai dengan NIK. Jika terdapat masalah pada data rekening, segera lakukan perbaikan agar BSU dapat dicairkan.
Masalah Administrasi dan Teknis Lainnya
Selain masalah pemenuhan syarat dan data rekening, terdapat beberapa kendala administrasi dan teknis lainnya yang dapat menyebabkan pekerja tidak dapat BSU. Data pribadi yang tidak lengkap atau tidak valid di sistem Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi kendala.
Perusahaan tempat bekerja yang belum melakukan pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan secara benar juga dapat menghambat proses penyaluran BSU. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara benar dan tepat waktu.
Penting untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan persyaratan dan cara pengecekan status penerima BSU. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan penyaluran BSU.