Liputan6.com, Jakarta Banyak umat Muslim yang masih bingung mengenai tata cara pembagian daging akikah dan kurban. Memahami perbedaan ketentuan pembagian daging akikah dan daging kurban sangat penting agar ibadah yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam.
Akikah dan kurban adalah dua ibadah penting dalam Islam yang melibatkan penyembelihan hewan. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang mulia, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT, terdapat perbedaan ketentuan pembagian daging akikah dan daging kurban yang signifikan. Perbedaan ini mencakup tata cara pembagian, jenis hewan yang disembelih, waktu pelaksanaan, dan hukum yang mendasarinya.
Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan ketentuan pembagian daging akikah dan daging kurban, memberikan panduan praktis, serta menjelaskan hikmah di balik setiap ketentuan tersebut. Dengan demikian, pembaca dapat memahami dan melaksanakan kedua ibadah ini dengan benar dan penuh keyakinan.
Mari kita simak bersama penjelasan lengkap mengenai perbedaan ketentuan pembagian daging akikah dan daging kurban, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/5/2025).
Rata-rata harga kambing untuk kurban 2025 dipatok mulai Rp3.000.000 atau Rp3 juta. Perlu diketahui, harga tersebut tergantung pada berat dan ukuran, jenis, hingga lokasi pembelian kambing.
Memahami Definisi Akikah dan Kurban dalam Islam
Akikah berasal dari kata bahasa Arab “al-Aqqu” yang berarti memotong. Dalam istilah syariat, akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Tujuan utama dari akikah adalah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak yang merupakan amanah dan rezeki yang tak ternilai harganya. Dasar hukum pelaksanaan akikah adalah hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan umat Muslim untuk melaksanakan akikah sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Akikah merupakan sunnah muakkad bagi orang tua yang mampu melaksanakannya. Dalam pelaksanaannya, akikah melibatkan penyembelihan hewan, biasanya kambing atau domba, yang kemudian dagingnya dibagikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Selain penyembelihan hewan, dalam tradisi akikah juga terdapat kegiatan mencukur rambut bayi dan memberikan nama yang baik.
Akikah adalah wujud syukur atas kelahiran anak, dengan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Melalui akikah, diharapkan anak yang baru lahir mendapatkan keberkahan dan menjadi anak yang saleh atau salehah. Akikah juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga dan masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasai 7/166, Ibnu Majah 3165).
Kurban berasal dari kata bahasa Arab “qurban” yang berarti mendekatkan diri. Dalam istilah syariat, kurban adalah penyembelihan hewan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tujuan utama dari kurban adalah untuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya. Dalam pelaksanaannya, kurban melibatkan penyembelihan hewan, seperti sapi, kambing, atau domba, yang kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan. Kurban juga menjadi simbol kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama umat Muslim.
Kurban adalah wujud ketaatan dan cinta kepada Allah SWT, serta kepedulian terhadap sesama. Melalui kurban, diharapkan umat Muslim dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta mempererat tali persaudaraan dan solidaritas sosial. Kurban juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari sifat-sifat kikir dan cinta dunia.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, “Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj:36)
Ketentuan Pembagian Daging: Perbedaan Mendasar Akikah vs Kurban
Dalam pembagian daging akikah, terdapat fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan dengan pembagian daging kurban. Secara umum, daging akikah dibagi menjadi tiga bagian, namun tidak ada ketentuan yang mengikat mengenai proporsi masing-masing bagian. Bagian pertama diperuntukkan bagi keluarga dan sanak saudara terdekat, sebagai bentuk berbagi kebahagiaan atas kelahiran anak. Bagian kedua disedekahkan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan, sebagai wujud kepedulian sosial. Bagian ketiga digunakan oleh keluarga yang menyelenggarakan akikah, termasuk untuk dimasak dan dikonsumsi sendiri.
Dalam pembagian daging akikah, preferensi diberikan pada daging yang sudah dimasak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima dalam mengonsumsi daging tersebut, terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu atau kemampuan untuk memasak. Daging akikah seringkali disajikan dalam bentuk hidangan siap saji, seperti gulai atau sate, yang kemudian dibagikan kepada para tamu dan tetangga.
Penerima daging akikah tidak memiliki ketentuan khusus. Siapa saja bisa menerima daging akikah, baik itu keluarga, kerabat, tetangga, teman, maupun fakir miskin. Hal ini menunjukkan bahwa akikah adalah ibadah yang bersifat inklusif dan bertujuan untuk menyebarkan kebahagiaan kepada sebanyak mungkin orang.
Fleksibilitas dalam aturan pembagian daging akikah memberikan kemudahan bagi keluarga yang menyelenggarakan akikah untuk menyesuaikan pembagian daging dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan sekitar. Dengan demikian, akikah dapat menjadi sarana yang efektif untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
Tradisi menyajikan daging akikah dalam bentuk hidangan siap saji juga memiliki makna simbolis, yaitu sebagai ungkapan rasa syukur dan kegembiraan atas kelahiran anak. Hidangan yang lezat dan disajikan dengan indah menunjukkan penghargaan dan penghormatan kepada para tamu dan penerima daging akikah.
Dalam pembagian daging kurban, terdapat ketentuan yang lebih proporsional dibandingkan dengan pembagian daging akikah. Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian yang sama besar, yaitu sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk fakir miskin dan yang membutuhkan, dan sepertiga untuk lembaga amal atau masjid yang kemudian dapat mendistribusikannya kepada yang membutuhkan.
Dalam pembagian daging kurban, daging dibagikan dalam bentuk mentah (tidak dimasak). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penerima untuk mengolah daging sesuai dengan selera dan kebutuhan masing-masing. Selain itu, pembagian daging mentah juga memungkinkan penerima untuk menyimpan daging tersebut dalam jangka waktu yang lebih lama.
Penerima daging kurban memiliki ketentuan spesifik sesuai dengan Al-Quran. Al-Quran menyebutkan bahwa daging kurban diberikan kepada orang yang merasa cukup (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Hal ini menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, baik secara materi maupun spiritual.
Proporsi pembagian daging kurban yang harus sama rata (masing-masing 1/3) menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Dengan membagi daging secara proporsional, diharapkan semua penerima mendapatkan bagian yang sama dan merasa dihargai.
Tujuan sosial dari pembagian daging kurban adalah untuk memberikan kesempatan kepada fakir miskin dan yang membutuhkan untuk menikmati daging, yang mungkin jarang mereka dapatkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kurban dapat menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perbedaan dalam ketentuan pembagian daging akikah dan kurban memiliki alasan yang mendalam dalam syariat Islam. Akikah lebih menekankan pada aspek berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi, sehingga pembagian dagingnya lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk hidangan siap saji. Sementara itu, kurban lebih menekankan pada aspek membantu yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial, sehingga pembagian dagingnya lebih proporsional dan dibagikan dalam bentuk mentah.
Hikmah di balik masing-masing ketentuan ini adalah untuk memberikan manfaat yang optimal bagi penerima daging. Daging akikah yang sudah dimasak memudahkan penerima untuk mengonsumsinya, sementara daging kurban yang mentah memberikan fleksibilitas bagi penerima untuk mengolahnya sesuai dengan kebutuhan dan selera masing-masing.
Konsekuensi jika tidak mengikuti ketentuan pembagian daging akikah dan kurban adalah dapat mengurangi keberkahan dan pahala dari ibadah tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Muslim untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Syarat Hewan Akikah vs Kurban: Perbedaan yang Harus Diketahui
Hewan yang digunakan untuk akikah harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah secara syariat. Jenis hewan yang diperbolehkan adalah kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Umur minimal kambing adalah 1 tahun, sedangkan umur minimal domba adalah 6 bulan. Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak sakit. Untuk akikah anak laki-laki, kualitas kedua hewan yang disembelih harus sebanding. Daging hewan akikah tidak boleh dijual, melainkan harus dibagikan atau disedekahkan.
Hewan yang digunakan untuk kurban juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jenis hewan yang diperbolehkan adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Umur minimum untuk unta adalah 5 tahun, sapi/kerbau adalah 2 tahun, kambing adalah 1 tahun, dan domba adalah 6 bulan. Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat yang dapat mengurangi nilai dagingnya. Hewan kurban juga harus merupakan hewan yang baik dan bernilai.
Cara Menangani Daging Akikah dan Kurban yang Benar
Dalam penanganan daging akikah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Saat memotong hewan, disunnahkan untuk tidak mematahkan tulang, melainkan memotong pada persendian. Hal ini melambangkan keselamatan anggota tubuh anak yang diaqiqahi. Daging akikah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Penyajian daging akikah biasanya dalam bentuk hidangan siap santap. Daging akikah tidak boleh dijual, melainkan harus dibagikan atau disedekahkan.
Dalam penanganan daging kurban, pemotongan hewan harus dilakukan sesuai dengan pedoman syariat dan perhitungan yang tepat. Daging kurban dibagikan dalam bentuk mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai dengan kebutuhan. Penerima daging kurban diperbolehkan untuk menjual daging tersebut jika membutuhkan. Dalam distribusi daging kurban, perlu dilakukan perhitungan jumlah mustahik agar pembagian dapat dilakukan secara adil dan merata.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Akikah dan Kurban?
Dalam akikah, tidak ada batasan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerima daging. Siapa saja bisa menerima daging akikah, baik itu keluarga, tetangga, teman, maupun fakir miskin. Dalam tradisi akikah, seringkali orang-orang diundang untuk ikut merayakan dan menikmati hidangan yang disajikan. Tujuan dari pembagian daging akikah adalah untuk berbagi kebahagiaan atas kelahiran anak.
Dalam kurban, terdapat ketentuan yang lebih spesifik mengenai siapa saja yang berhak menerima daging. Al-Quran menyebutkan bahwa daging kurban diberikan kepada orang yang merasa cukup (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Prioritas utama diberikan kepada fakir miskin untuk mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban. Sebagian daging kurban juga dapat diberikan kepada lembaga amal untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan. Keluarga yang berkurban juga berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban.
Hukum Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban
Menurut Imam Syafi'i, tidak diperbolehkan menggabungkan niat akikah dan kurban dalam satu hewan. Hal ini dikarenakan akikah dan kurban memiliki niat, tujuan, dan ketentuan yang berbeda. Oleh karena itu, kedua ibadah ini harus dilakukan secara terpisah dengan hewan yang berbeda.
Jika ingin melaksanakan akikah dan kurban secara bersamaan, dapat dilakukan dengan memilih waktu pelaksanaan yang bertepatan dengan musim kurban. Namun, kedua ibadah tersebut harus dilakukan dengan hewan yang terpisah dan niat yang berbeda. Jika dana terbatas, prioritaskan pelaksanaan ibadah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Sebaiknya konsultasikan dengan ustadz atau ulama setempat untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail mengenai hukum menggabungkan niat akikah dan kurban.
Berdasarkan semua penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan antara akikah dan kurban mencakup tata cara pembagian, jenis hewan yang disembelih, waktu pelaksanaan, dan hukum yang mendasarinya. Memahami perbedaan ini sangat penting agar umat Muslim dapat melaksanakan kedua ibadah ini dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
Dengan mengikuti ketentuan syariat yang benar, diharapkan ibadah akikah dan kurban yang kita laksanakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi diri sendiri maupun masyarakat. Selain itu, kita juga dapat meraih keberkahan dan pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT. Mari kita laksanakan ibadah akikah dan kurban dengan pemahaman yang tepat dan niat yang ikhlas, sehingga ibadah kita semakin bermakna dan diridhai oleh Allah SWT.