Polisi Hentikan Penyelidikan terhadap Hotman Paris

4 hours ago 4

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menghentikan penyelidikan laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah ini setelah PWI mencabut laporan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan PWI telah mencabut laporan tersebut. “Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pencabutan laporan disampaikan oleh PWI melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Surat tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Budi menjelaskan, penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan. Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan.

PWI sebelumnya melaporkan Hotman atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan mengatakan pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan. “Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PWI menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap golongan penduduk.

PWI mempermasalahkan pernyataan Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung. Saat itu, Hotman berperan sebagai kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Hotman langsung memotong pertanyaan tersebut. “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” kata Hotman dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026.

Ia kemudian meminta wartawan itu menilai sendiri proses hukum yang dijalani Febrie. Menurut Hotman, polisi menggeledah rumah kliennya secara tidak etis, bahkan sebelum memeriksa Febrie. “Kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu, misalnya, dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun, itu namanya apa? Jawab sendiri,” ujar Hotman kepada wartawan.

Sepanjang konferensi pers, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras saat menjawab pertanyaan wartawan. Ia juga mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Hotman telah meminta maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya. “Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?’” kata Hotman.

Hotman mengatakan emosinya terpancing karena wartawan berulang kali mengajukan pertanyaan yang menurut dia telah dijawab. Salah satunya berkaitan dengan dugaan agenda tersembunyi dan pihak yang dianggap keliru dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. “Saya sudah bolak-balik bilang saya tidak tahu,” ujarnya.

Pertemuan PWI dengan Hotman

Keputusan PWI untuk mencabut laporan diambil setelah bertemu dengan Hotman pada Selasa, 28 Juli 2026, dimediasi oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad.

“Sejalan dengan kesepahaman yang telah dicapai, PWI Pusat akan menindaklanjuti proses administrasi pencabutan laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dalam pertemuan itu, Munir mengatakan, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya dan seluruh insan pers. Permintaan maaf itu kemudian diterima oleh PWI sebagai itikad baik dan upaya saling menghormati profesi advokat dan wartawan.

Meski telah berdamai, Munir menegaskan PWI tidak membenarkan pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Hotman. “Penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan. Justru melalui proses ini, tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai,” ucap Munir.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |